Indonesiainside.id, Badung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, Bali, akan mengawasi penyaluran bantuan sosial baik berupa sembako, Bantuan Sosial Tunai (BST) maupun bantuan langsung tunai (BLT) dari APBN, APBD dan dana desa kepada masyarakat terdampak Covid-19 di daerah ini. Pemantauan dan pengawasan BST merupakan langkah preventif dalam mengawal pendistribusian bansos di daerah.
Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Hari Wibowo mengatakan hal ini sesuai instruksi Jaksa Agung agar mengawal pendistribusian bansos di daerah. Sehingga diharapkan tidak ada penyimpangan dalam penyalurannya.

Ia menambahkan, pihaknya mengingatkan kepada seluruh pihak yang terkait, agar penyaluran BST disesuaikan dengan mekanisme dan aturan yang berlaku. Sebab penyalurannya akan diawasi ketat oleh jajaran Kejari. Jika dalam pelaksanaan terjadi penyimpangan akan diusut sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Karena apabila ada korupsi di sektor penyaluran bansos, saya selaku Kajari Badung akan sangat tegas memproses hukum dan ancaman hukumannya mati,” katanya saat hadir dalam penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) Kemensos Tahap II di Desa mengwi, Badung, Bali, Kamis (21/5).
Selain itu, ia meminta para kepala desa memastikan data penerima dana BLT tidak tumpang tindih dengan penerima Bansos yang sama dari dana APBN. Sebab, Kemensos juga membagikan dana BST pada saat bersamaan.(PS)