Indonesiainside.id, Denpasar – Pemerintah Pusat melonggarkan operasional transportasi darat, laut, udara dan kereta api per 7 Mei 2020 lalu. Pelonggaran tersebut setelah keluarnya Surat Edaran Kemenhub Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Data dari Bandara I Gusti Ngurah Rai, dari 7 hingga 19 Mei 2020 sebanyak 1.252 penumpang yang terbang dari Bali menuju Bandara Internasional Soekarno Hatta, Jakarta. Sementara dari arah sebaliknya sebanyak 998 penumpang.
Communication and Legal Manager Angkasa Pura I Andanina Dyah Permata Megasari mengatakan para penumpang ini didominasi oleh perjalanan dinas dan repatriasi. Sebab kepulangan PMI asal Bali dari luar negeri banyak yang turun di Jakarta.
“Sebagian besar masih repartriasi, karena banyak juga penumpang repatriasi yang menggunakan flight reguler (penebangan regular). Kedua baru perjalanan dinas,” katanya, Jumat (22/5).
Saat ini syarat penumpang yakni melengkapi dokumen perjalanan seperti surat keterangan sehat, surat rapid test/PCR negatif Covid-19 dan surat tugas.
Sementara itu, Sekda Bali Dewa Made Indra mengatakan per 28 Mei 2020, seluruh penumpang yang ke Bali wajib membawa surat keterangan swab dengan hasil negatif. Aruran ini merupakan respon atas rencana pemerintah menjadikan Bali sebagai daerah yang paling pertama pulih dari Covid-19.
Indra mengatakan target tersebut yak mudah dan jalan masih panjang. Oleh sebab itu, Bali ingin seleksi yang sangat ketat terhadap mereka yang akan masuk ke Bali, baik itu WNI maupun WNA karena semuanya berpeluang menjadi carrier Covid-19.
“Kita sepakat Bali segera pulih, tapi juga harus sepakat untuk melakukan seleksi ketat terhadap orang yang masuk Bali,” ujarnya.
Dewa Indra menambahkan, pemberlakuan wajib hasil SWAB/PCR negatif merupakan bagian dari seleksi ketat yang diupayakan Daerah Bali agar tak muncul lagi klaster baru dalam penyebaran Covid-19. Aturan ini akan efektif diberlakukan pada tanggal 28 Mei 2020. Maka waktu tersisa akan digunakan untuk sosialiasi.(PS)