indonesiainside.id, Makassar-Pemberlakukan Sosial Berskala Besar (PSBB) Makassar berakhir hari ini, Jumat (22/5/2020). Usai Lebaran Idul Fitri nanti, warga sudah bisa beraktivitas normal.
Di antaranya, warga yang akan menggelar pesta pernikahan sudah diizinkan. Anak sekolah juga sudah kembali belajar normal di sekolah masing-masing. Begitu juga dengan aktivitas perekonomian.
Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) yang ditandatangani Pj Wali Kota Makassar Yusran Yusuf. Dalam aturan tersebut, siswa kembali sekolah. Apalagi pada bulan Juni ini ada penerimaan siswa baru. Namun, tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.
Selain itu, masyarakat juga sudah bisa melaksanakan acara pernikahan, sunatan, dan aqiqah. “Tapi, tetap memperhatikan situasi jangan terlalu ramai. Misalnya, kalau acara pernikahan biasanya mengundang 1000 orang cukup 100 orang saja,” katanya, Jumat (22/5/2020).
Mantam Dekan Fakultas Kehutanan Unhas ini menjelaskan, kalau aktivitas dibatasi saat ini karena PSBB, maka setelah ini sudah bisa beraktivitas seperti biasa.
Dia mengatakan, sekolah juga telah diimbau hanya menerima siswa 38 orang satu kelas jika biasanya 45 orang. Meski begitu, Yusran meminta warga tidak menggekar open house dan halal bi halal.
Acara kumpul-kumpul setelah Lebaran seperti tradisi sebelum-sebelumnya sebaiknya ditiadakan. (Aza)