Indonesiainside.id, Manado – Sebanyak 335 narapidana (napi) di Sulawesi Utara (Sulut) mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.
“Remisi yang diberikan antara satu bulan hingga dua bulan,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulut Edi Hardoyo di Manado, Ahad (24/5).
Menurutnya, narapidana yang mendapatkan remisi telah memenuhi beberapa persyaratan. Termasuk di dalamnya terkait soal masa penahanan, berkelakuan baik selama enam bulan terakhir, tidak melanggar disiplin di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rumah tahanan negara (rutan).
Berdasarkan data, ratusan narapidana yang mendapatkan remisi tersebar di sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT) di wilayah tersebut. Remisi terbanyak terjadi di Lapas Kelas II A Manado, yakni 111 narapidana. Selanjutnya, Lapas Kelas II Bitung 75 narapidana, Rutan Kelas II B Kotamobagu 40 narapidana, dan Lapas Kelas II B Tondano 29 narapidana.
Lapas Kelas II B Tahuna 16 narapidana, Rutan Kelas II Manado 15 narapidana, Lapas Kelas III Amurang 15 narapidana, Lapas Keles III Enemawira lima narapidana. Sementara, Lapas Perempuan Manado empat narapidana, dan Lapas Kelas III Lirung satu narapidana, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak Tomohon sebanyak 24 orang. (ASF/ANT)