Indonesiainside.id, Makassar – Parkiran Balai Kota Makassar, jadi sorotan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah. Sebabnya, dari tahun ke tahun, parkiran tersebut tidak pernah beres dalam pengelolaan. Sementara pemimpin lima tahun sekali berganti. Karena itulah saat melantik Pj. Wali Kota Yusran Yusuf, dia menitip pesan untuk menertibkan atau merapikan parkiran.
Yusran Yusuf pun menerbitkan Surat edaran wali kota tentang sosialisasi, pengawasan dan penindakan pengaturan area parkir balai kota. Dalam surat tersrbut dijelaskan, seluruh staf dan pegawai Pemkot Makassar tidak diperkenankan lagi memarkir kendaraannya di balai kota.
Para pegawai bisa memarkir kendaraannya di area parkir Karebosi Link dan Kanrerong. “Tentu lumayan jauh berjalan kaki dari area parkir ke kantor, tapi untuk menciptakan keamanan, kenyamanan, dan memberikan citra estetika yang menarik, tertib dan teratur,” katanya, Senin (25/5).
Ada pun area parkir Balaikota kata Yusran hanya diperuntukkan bagi kendaraan dinas atau yang dipergunakan Wali Kota, Wakil Wali Kota, Sekda, Forkopimda, pejabat esolon II, serta para kepala bagian dan sekretaris dinas atau badan.
Seluruh pejabat maupun staf tidak diperkenankan lagi untuk melakukan parkir di bahu Jalan Slamet Riyadi (sebelah barat kantor balaikota). Sementara untuk Jalan Balaikota hanya diperkenankan bagi kendaraan roda empat satu jalur.
Ada tiga poin besar yang diatur pada surat edaran bernomor, 550/194/S.Edar/Dishub V/2020 per tanggal 22 Mei 2020 itu. Mulai dari tahap sosialisasi, tahap pengawasan, dan tahap penindakan.
Tahap sosialisasi dan simulasi akan dilaksanakan pada 27 Mei sampai 1 Juni 2020. Sedangkan tanggal 2 Juni sudah mulai dilakukan penindakan berupa pengembokan kendaraan Dinas jika terparkir di area yang dilarang atau tidak sesuai site plan area parkir yang telah ditentukan.
“Site plan parkir ini tidak berlaku sementara hanya jika ada kegiatan besar yang melibatkan seluruh pejabat pemerintah kota, pemerintah provinsi, pemerintah pusat dan masyarakat umum,” pungkas Yusran.
Ada pun camat dan pejabat yang berkantor di luar balikota akan disiapkan area parkir tersendiri. Sedangkan pejabat yang diperbolehkan parkir di dalam bali kota akan diberi kartu parkir (sticker). (SD)