indonesiainside.id, Makassar – Pemerintah Kota Makassar dinilai gegabah mengeluakan peraturan yang mengizinkan warga menggelar resepsi pernikahan aau hajatan lainnya. Pemkot dinilai tidak benar dan merugikan masyarakat.
“Kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah Kota tidak benar dan bisa merugikan masyarakat,” kata Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah di Makassar, Selasa (26/5).
Kebijakan baru Pemkot Makassar itu dibuat menyusul berakhirnya penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pj Wali Kota Makassar Yusran Yusuf mengeluarkan aturan baru yang tertuang dalam peraturan wali kota (perwali) bahwa warga diberikan izin untuk menggelar acara pernikahan dan hajatan lainnya.
Menurut Nurdin, Yusran terlalu gegabah mengeluarkan peraturan yang mengizinkan warga berkumpul. Menurut dia, masyarakat beraktivitas di rumah saja masih berisiko tertular Covid-19. Seharusnya Pj Wali Kota Makassar berkoordinasi dulu dengan Pemerintah Provinsi sebelum mengeluarkan kebijakan.
Nurdin mengatakan, Pemerintah Provinsi masih terus mengimbau agar warga tetap di rumah meskipun beberapa hal telah dilonggarkan terkait masalah ekonomi. Tetapi bukan berarti bebas melaksanakan acara dengan mengumpulkan banyak orang.
Sampai saat ini, menurut mantan Bupati Bantaeng ini, belum jelas kapan pandemi Covid-19 berakhir. Di Makassar saja, jumlah pasien masih terus meningkat. Namun, sudah ada keputusan dari pemerintah bisa gelar resepsi.
Bagi Nurdin, kebijakan yang dikeluarkan Pj Wali Kota itu tidak mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat. Seharusnya Pemkot tetap fokus untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Pemerintah Kota harus menghargai perjuangan tenaga medis, mereka rela berpisah dengan keluarga demi mencegah dan menyelamatkan pasien. “Kita harus komitmen dengan apa yang telah kita bangun sebelumnya. Harus juga menghargai perjuangan pejabat sebelumnya yang telah gencar mengimbau warga tidaj melakukan kegiatan berkumpul,” tegasnya.
Diketahui, Penjabat Wali Kota Makassar, Yusran Yusuf, mengeluarkan Perwali saat PSBB tanggal 22 Mei telah berakhir. Warga bisa melakukan resepsi pernikahan tetapi tetap memperhatikan prorokol kesehatan Covid-19. (Aza)