Indonesiainside.id, Banda Aceh – Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh menggelar silaturahmi Idul Fitri 1441 Hijriah secara virtual, Selasa (26/5). Kegiatan ini diikuti oleh para Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) serta Kasubbag TU se-Aceh.
Plt Kakanwil Kemenag Aceh, Djulaidi menyampaikan halalbihalal tersebut sebagai ajang silaturrahmi antara pimpinan Kanwil Kemenag Aceh bersama seluruh Kakankemenag. Selain itu, silaturahmi daring itu juga bertujuan untuk memastikan kehadiran para pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) di hari pertama kerja pasca-lebaran.
Dalam pertemuan virtual itu, Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Kemenag Aceh, Saifuddin meminta seluruh Kakankemenag melaporkan data kehadiran para ASN dan pramubhakti di jajaran Kemenag di masing-masing kabupaten kota. Menurutunya, hal itu sesuai regulasi dari pemerintah pusat yang melarang ASN mudik.
“Kakankemenag Subulussalam, Marzuki Ansari tidak mengikuti rapat dan diwakili oleh Marwan, selaku Kasubbag TU. Berdasarkan laporan Kasubbag TU Kankemenag Kota Subulussalam, Marzuki sedang berada di salah satu pesantren,” ujar Saifuddin, Rabu (27/5).
Namun, setelah dikonfirmasi oleh Kemenag Aceh ke salah satu pegawai Marzuki di sana, diketahui yang bersangkutan tidak masuk kantor, Selasa (26/5) dan mudik. Padahal, hal itu telah dilarang melalui Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 7 dan Nomor 13 Tahun 2020.
“Kakankemenag Aceh Singkil, Salihin Mizal juga tidak masuk kantor pada tanggal 26 Mei 2020. Ia mengikuti virtual meeting dari kampung halamannya di Kabupaten Aceh Selatan. Salihin juga tidak mengindahkan Surat Edaran Menteri Agama untuk tidak mudik tanpa izin dari atasan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kankemenag Lhokseumawe, Boihakki juga tidak ikut dalam pertemuan daring itu. Berdasarkan laporan Kasubbag TU-nya, Boihakki sedang menerima tamu di kediamannya di Krueng Geukueh, Kabupaten Aceh Utara saat virtual meeting berlangsung.
Saifuddin menyampaikan, sebelumnya pimpinan unit masing-masing telah memberitahukan kepada seluruh pegawai untuk beraktivitas sebagaimana biasanya pada Selasa, 26 Mei 2020. Seluruh pegawai juga diwajibkan mengisi absensi kehadiran di hari pertama kerja pasca-lebaran.
“Laporan kehadiran tersebut akan dilaporkan ke Inspektorat Jenderal Kemenag RI sebagaimana ditegaskan dalam surat Plt Inspektur Jenderal Kemenag RI nomor : B-537/rJ/PS.00 .5to5t2020 tentang Pengawasan Kehadiran pegawai pasca Lebaran,” sebut dia.(PS)