Indonesiainside.id, Banda Aceh – Sekretaris Panglima Laot Aceh, Miftach Cut Adek menyebutkan jumlah nelayan asal Aceh yang ditahan di luar negeri sebanyak 116 orang. Nasib ratusan nelayan tersebut hingga kini pun masih terkatung-katung akibat kepastian hukum tak kunjung jelas.
“Ada 62 nelayan ditahan di Thailand, 53 di Andaman India, dan satu orang di Myanmar. Sejak pertama kali ditahan, keadaan mereka juga tidak pernah terdengar,” kata Miftach kepada wartawan, Kamis (28/5).
Miftach menuturkan, banyak para keluarga nelayan datang kepadanya untuk untuk menanyakan keadaan mereka. Para keluarga nelayan mengaku telah lima bulan tidak pernah memperoleh kabar mereka usai ditangkap otoritas keamanan negara setempat.
“Kami sangat membutuhkan informasi tentang keadaan mereka, karena setiap hari keluarganya menghubungi kami dan menanyakan kondisi orangtua dan suami mereka yang ditahan di India dan Thailand,” tuturnya.
Miftach berharap, pemerintah pusat bisa melakukan advokasi kepada mereka. “Kita minta bantuan kepada pemerintah Indonesia agar dapat mengadvokasi mereka yang berada di luar negeri tersebut,” ujarnya.
Ratusan nelayan ini ditangkap sejak September 2019 hingga Maret 2020. Jumlah armada yang ditangkap sebanyak sembilan kapal, terdiri dari empat di India, tiga di Thailand dan satu di Myanmar. Menurut Miftach, rata-rata mereka terdampar di negara tersebut akibat kerusakan pada mesin kapal.
Adapun kapal yang ditangkap oleh aparat India yaitu, KM Mata Ranjau dengan tiga anak buah kapal (ABK), KM Athiya tiga ABK, KM Selat Malaka 59 ABK, KM BSK 45 dengan jumlah 28 ABK. Sedangkan di Thailand, KM Perkasa Mahera 30 ABK, KM Voltus tiga ABK dan KM TSB dengan jumlah ABK 29. Sementara di Myanmar tersisa satu warga yakni, Jamaluddin, nakhoda kapal KM Bintang Jasa.(PS)