Indonesiainside.id, Maluku – Abraham Apono (34) tukang ojek asal Maluku Tengah ini sungguh terlalu. Ia menyalurkan hasrat kebinatangannya secara paksa kepada lansia hingga korban trauma.
Atas perbuatan bejatnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis lima tahun penjara. Putusan ini inkrah karena pelaku mengakui perbuatannya.
“Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 285 KUHP, dan menjatuhkan hukuman penjara selama lima tahun,” kata ketua majelis hakim Jimmy Wally didampingi Ronny Felix Wuisan dan Jenny Tulak selaku hakim anggota, dalam sidang putusan di PN Ambon, Kamis(28/5).
Menurut JPU, pria sehari-hari jadi ojek ini melakukan aksinya pada 25 April 2019 sekitar pukul 00.30 WIT, di dalam kamar milik korban, di Porto Hitupu, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah.
Saat itu, korban sedang tidur di dalam kamar. Sedangkan suaminya berada di kamar yang lain. Namun tiba-tiba ada orang yang datang langsung melakukan tindak pemerkosaan terhadap dirinya.
“Korban sempat melawan dan meronta, namun terdakwa yang sudah dikenali oleh korban itu langsung menutup mulutnya dengan bantal, dan meskipun korban masih tetap meronta, terdakwa terus membungkam mulut serta mencekik lehernya sehingga korban takut dibunuh,” ujar JPU.
Usai kejadian, terdakwa langsung pergi, dan korban menangis histeris, sehingga ada orang lain datang menolongnya dan menjelaskan identitas terdakwa.
Menurut JPU, dalam persidangan terungkap jika terdakwa juga dikenal mempunyai kelainan karena sering mengintip istri orang dan mencuri, namun selalu diselesaikan dengan perdamaian di kantor polisi. Seringkali lolos sehingga terdakwa kembali melakukan hal tersebut.
Sementara itu, hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara, karena perbuatannya telah menimbulkan trauma dan rasa malu dialami korban dan keluarganya, sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan, mengakui perbuatannya dan yang bersangkutan belum pernah dihukum.
Putusan majelis hakim juga masih lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon Chaterina Lesbata yang meminta terdakwa divonis delapan tahun penjara.
Atas putusan tersebut, baik terdakwa melalui penasihat hukumnya Alfred Tutupary dan Peny Tupan dari LBH Humanum Maluku maupun jaksa penuntut umum menyatakan menerima, sehingga putusan majelis hakim ini dinyatakan sudah berkekuatan hukum tetap.(EP/ant)