Indonesiainside.id, Banda Aceh – Seorang residivis kasus narkoba berinisial PD (26) asal Kabupaten Gayo Lues, Aceh, menggasak ratusan voucer berbagai operator seluler di salah rumah toko (ruko) di kawasan Kota Banda Aceh. Selain menggondol voucer, pelaku juga mencuri ratusan bungkus rokok dan barang berharga lainnya.
Kapolsek Kuta Alam, Iptu Miftahuda Dizha Fezuono menjelaskan, pelaku membongkar tempat usaha korban, Ernitawati (37), warga Jeulingke, Banda Aceh, dengan menggunakan linggis.
“Aksi kejahatan ini terjadi pada Kamis (21/5) dini hari. Keesokan harinya, korban dihubungi tetangganya yang melihat pintu belakang ruko milik korban telah terbuka akibat dibongkar,” ujar Dizha kepada wartawan di Banda Aceh, Jumat (29/5).
Setelah mengetahui kejadian tersebut korban langsung mengecek tempat usahanya. Alhasil, ternyata barang berharga milik korban banyak yang raib. “Selain ratusan voucer operator seluler, korban juga kehilangan ratusan bungkus rokok dan surat penting lainnya, serta uang tunai sebesar Rp5 juta,” ungkapnya.
Berdasarkan laporan korban pada Sabtu (23/5), pihaknya langsung melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pencurian tersebut. Esoknya, pelaku dibekuk petugas.
“Kami melakukan penangkapan terhadap pelaku di dalam kamar kosnya di kawasan Gampong Mulia, Banda Aceh, pekan lalu. Berbagai barang bukti turut kita sita,” katanya.
Seperti diketahui, pelaku merupakan residivis kasus ganja. Ia divonis dua tahun penjara dan bebas pada akhir tahun 2019 di Lembaga Permasyarakatan (LP) Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara.(PS)