Indonesiainside.id, Jayapura – Tujuh tenaga kerja Indonesia (TKI) dipulangkan dari Papua Nugini setelah terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Mereka dipulangkan melalui Pintu Lintas Batas Negara (PLBN) Skow RI-PNG, Sabtu (30/5).
Proses pemulangan disaksikan Kepala Kantor Imigrasi Klas 1A Jayapura, Gatot Setiawan; Kepala Pengawasan Orang Asing dan Izin Tinggal Imigrasi Klas 1A, Agust Makabore; staf perbatasan Provinsi Papua, Emma Duwiri; Kepala Administrasi PLBN Skouw, Yan Z Numberi, dan; Kepala Seksi Kesehatan Pelabuhan Jayapura, Edison Koibur.
Ketujuh TKI saat ini tengah menjalani karantina mandiri di sebuah penginapan di kawasan Abepura, Kota Jayapura untuk pencegahan corona. Mereka adalah Jacky Flamboyan, Rukmana, Iwan Setia Handoko, Chusnul Arif, Sudjarwo, Muharram Laupe G, dan Tamrin.
Kapolresta Jayapura Kota, AKBP Gustav Robby Urbinas, melalui Kapolsubsektor Skouw, Iptu Kasrun mengatakan, proses pemulangan ketujuh TKI sempat tertunda karena pandemi Covid-19. Pemulangan baru terlaksana setelah mendapatkan izin dari Pemerintah Papua Nugini.
“Mereka warga Indonesia yang bekerja di PNG (Papua Nugini) dan telah mendapat pemutusan hubungan kerja (PHK), sehingga dipulangkan dan sempat tertunda,” ujarnya, Sabtu (30/5).
Selama proses pemulangan, ketujuh TKI menjalani prosedur pemeriksaan dokumen hingga protokol kesehatan guna pencegahan Covid-19. “Usai rapid test di ruang karantina kesehatan Kantor PLBN Skouw, barang bawaan milik ketujuh TKI juga disemprot disinfektan guna mencegah virus masuk,” kata Kasrun.
Saat ini, ketujuh TKI tengah menjalani massa karantina mandiri di sebuah penginapan di kawasan Abepura. “Semua berjalan lancar, mereka sekarang menjalani karantina mandiri di tempat penginapannya,” ujarnya. (AIJ)