Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home News Nusantara

HTI Masih Sebarkan Ideologi di NTT, NU Minta Polri Bertindak Tegas

Oleh Saiful Hadi
Senin, 01/06/2020 15:35
Ilustrasi bendera HTI. Foto: Ist

Ilustrasi bendera HTI. Foto: Ist

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Kupang – Ketua Pengurus Wilayah Nahdatul Ulama (PWNU) Provinsi Nusa Tenggara Timur H Jamaludin Ahmad, mendorong Kepolisian memroses secara hukum Ketua HTI NTT Suryadi Koda yang masih menyebarkan ideologi HTI di daerah itu.

“Kami minta aparat Kepolisian tindak tegas terhadap pentolan HTI. Tindakan HTI telah meresahkan dan sudah merupakan tindakan subversif sehingga harus dihukum sebarat-beratnya,” kata Jamal Ahmad kepada Antara di Kupang, Senin.

Jamal menegaskan hal itu terkait telah ditangkapnya Ketua HTI NTT, Suryadi Koda karena menyebarkan video dan brosur yang meresahkan warga NTT saat perayaan Hari Raya Idul Fitri 1441 H beberapa waktu lalu.

Ia mengatakan, organisasi HTI merupakan suatu organisasi terlarang yang telah dibekukan pemerintah, sehingga berbagai kegiatan yang dilakukan HTI dilarang.

Baca Juga:

Menag Yaqut Jadi Amirul Hajj 1443 H, Wakil NU dan Muhammadiyah Jadi Naib

Mantan Napi Teroris Dukung Anies Baswedan. Bersalahkah Mereka?

“Organisiasi ini sudah dilarang tetapi secara personal masih ada gerakan, sehingga perlu langkah tegas dari aparat penegak hukum untuk proses hukum terhadap sel-sel HTI yang masih ada,” kata Jamal Ahmad.

Ia mengatakan, tindakan tegas sangat penting dilakukan karena pentolan HTI masih saja menyebarkan ideologi HTI dengan berbagai modifikasi melalui pertemuan kegiatan keagamaan.

“Para anggota HTI sering buat pertemuan dengan tameng kegiatan agama. Organisiasi pemuda Ansor NTT sudah berulang kali melaporkan kepada pihak keamanan. Mereka buat kegiatan keagamaan tetapi ternyata di dalamnya adalah orang-orang HTI yang ingin menyebarkan ajaran yang sesat,” tegasnya.

Menurut Jamal, secara organisasi HTI sudah dilarang seluruh dunia termasuk di Timur Tengah, karena ideologi HTI merupakan hasil import yang hanya ingin merusak tatanan kebangsaan yang telah dibangun selama ini.

“Kami minta para pelakunya dihukum seberat-beratnya karena pelaku sudah mulai mempengaruhi anak-anak yang masih di bawah umur mengibarkan atribut HTI di tempat ibadah,” tegas Jamal Ahmad.

Ia menilai tindakan HTI sudah sangat serius karena melakukan makar berupa menyebarkan ideologinya di tengah bangsa ini dilanda pandemi COVID-19.

“Kami dukung apabila aparat keamanan tangkap semua pentolan-pentolan HTI sehingga bisa menjadi jerah,” tegasnya. (Ant/Ust)

Tags: HTINTTNU
Previous Post

Detik-Detik Kosmonot Rusia Sambut Kru SpaceX di ISS

Next Post

Hari Lahir Pancasila, Puan Ingatkan Jargon Soekarno Soal Gotong Royong

Rekomendasi Berita

Wujudkan Remaja Putri Bebas Anemia, Puskesmas Teluknaga Sasar Seluruh Sekolah
Headline

Wujudkan Remaja Putri Bebas Anemia, Puskesmas Teluknaga Sasar Seluruh Sekolah

02/02/2023
Pemkab Tangerang Tingkatkan Kualitas SDM untuk Memaksimalkan Layanan 112
Headline

Pemkab Tangerang Tingkatkan Kualitas SDM untuk Memaksimalkan Layanan 112

02/02/2023
Bupati Zaki Lantik 150 Pejabat Pengawas 23 PNS Pemkab Tangerang
Headline

Bupati Zaki Lantik 150 Pejabat Pengawas 23 PNS Pemkab Tangerang

02/02/2023
Inilah 10 Indikator Aliran Sesat, FUIB Sulsel Soroti Syiah, Ahmadiyah dan Gafatar
Nusantara

Inilah 10 Indikator Aliran Sesat, FUIB Sulsel Soroti Syiah, Ahmadiyah dan Gafatar

31/01/2023
Pemkab Tangerang Berhasil Tekan Stunting dari 16.100 Jadi 9.200 Kasus
Headline

Pemkab Tangerang Berhasil Tekan Stunting dari 16.100 Jadi 9.200 Kasus

30/01/2023
Bupati Tangerang: Disiplin Jadi Modal Penting untuk Layani Masyarakat
Headline

Bupati Tangerang: Disiplin Jadi Modal Penting untuk Layani Masyarakat

30/01/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Malaysia Kembali Tangkap WNI Ilegal

Pengiriman TKI Ilegal Harus Dihentikan Agar Tak Jadi Korban Perdagangan Orang

02/02/2023 21:30
Jabatan Gubernur Dihapus, Ini Respon Jokowi

Jabatan Gubernur Dihapus, Ini Respon Jokowi

02/02/2023 20:38
PLN Jamin Penyediaan Listrik Bagi Industri di Batam

PLN Jamin Penyediaan Listrik Bagi Industri di Batam

02/02/2023 19:16
Wujudkan Remaja Putri Bebas Anemia, Puskesmas Teluknaga Sasar Seluruh Sekolah

Wujudkan Remaja Putri Bebas Anemia, Puskesmas Teluknaga Sasar Seluruh Sekolah

02/02/2023 19:00

Berita Populer

Anies Pacu Motivasi Para Santri di Ponpes Dea Malela Sumbawa

01/02/2023 15:00

Wuling Bingo EV Harga Rp170 Ribu, Intip Kelebihannya!

02/02/2023 13:12

Kabar Gembira, Seleksi CPNS & PPPK 2023 Segera Dibuka, Jangan Sampai Telat

01/02/2023 12:00

Kasus Penggelapan Dana, Salah Satu Petinggi ACT Dituntut Empat Tahun Penjara

01/02/2023 13:00

Ikuti Kami

  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
  • Pemprov DKI Jakarta tahun ini berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengurai kemacetan. Seluruh kendaraan bermotor akan dikenakan tarif ketika melintas di ruas tertentu.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#jalanberbayar #jalanraya #dkijakarta #indonesiainside #jalanjakarta
  • Dari kita untuk kita, menanam pohon sama dengan menanam harapan untuk kehidupan lebih baik.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#gerakansatujutapohon #pohon #menanampohon #indonesiainside
  • Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#harilibur #liburnasional #hariliburnasional #tanggalmerah #jadwallibur2023 #libur2023 #2023 #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved