Indonesiainside.id, Pekanbaru – Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Provinsi Riau menetapkan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada 1-7 Juli 2020.
“PPDB SD dan SMP Pekanbaru dimulai 1-7 Juli 2020, sedangkan pada 8 Juli 2020 dengan kegiatan mempersiapkan pengumuman, 9-11 Juli 2020 pendaftaran ulang dan pada 13 Juli 2020 mulai sekolah,” Kepala Disdik Kota Pekanbaru Abdul Jamal melalui sekretaris, Ismardi Ilyas, dalam keterangannya di Pekanbaru, Jumat (12/6).
Ia mengatakan aturan penerimaan peserta didik baru masih sama seperti sebelumnya, di mana Disdik menetapkan kuota zonasi 60 persen, 15 persen untuk kuota siswa kurang mampu, 20 persen jalur prestasi, dan lima persen untuk siswa pindahan.
Ia mengatakan sekolah saat ini sedang mempersiapkan penerimaan siswa baru tersebut, sedangkan pendaftaran daring tetap di-“input” pihak sekolah.
Namun, kata dia, setiap hari dibatasi hanya 60 orang, sedangkan untuk kelas nanti 20 orang dengan mematuhi protokol kesehatan.
“Untuk daya tampung sekolah penerimaan SD negeri saat ini sebanyak 16 ribu siswa lebih, sementara itu SMP negeri delapan ribu pelajar lebih,” katanya.
Kendati kondisi Pekanbaru masih dilanda pandemi COVID-19, katanya, tidak ada pengurangan kuota penerimaan peserta didik baru. Penerimaan siswa baru tetap secara normal, namun jika nanti ada kebijakan belajar kembali di sekolah maka direncanakan kelas akan dibagi dua.
Hingga saat ini, Disdik Kota Pekanbaru masih menunggu aturan teknis terkait dengan proses belajar mengajar di tengah pandemi, dari Kemendikbud.
“Untuk sistemnya kita masih menunggu Kemendikbud. Sebagaimana diketahui, sekolah yang boleh buka itu di zona hijau. Sementara kan itu Kota Pekanbaru masih zona kuning tentunya masih merujuk pada aturan yang lama, yakni belajar di rumah,” ujarnya. (Ant/Msh)