Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home News Nusantara

Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Tetapkan PPDB SD dan SMP 1-7 Juli 2020

Oleh Saiful Hadi
Sabtu, 13/06/2020 08:48
Ilustrasi PPDB. Foto: Istimewa

Ilustrasi PPDB. Foto: Istimewa

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Pekanbaru – Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Provinsi Riau menetapkan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada 1-7 Juli 2020.

“PPDB SD dan SMP Pekanbaru dimulai 1-7 Juli 2020, sedangkan pada 8 Juli 2020 dengan kegiatan mempersiapkan pengumuman, 9-11 Juli 2020 pendaftaran ulang dan pada 13 Juli 2020 mulai sekolah,” Kepala Disdik Kota Pekanbaru Abdul Jamal melalui sekretaris, Ismardi Ilyas, dalam keterangannya di Pekanbaru, Jumat (12/6).

Ia mengatakan aturan penerimaan peserta didik baru masih sama seperti sebelumnya, di mana Disdik menetapkan kuota zonasi 60 persen, 15 persen untuk kuota siswa kurang mampu, 20 persen jalur prestasi, dan lima persen untuk siswa pindahan.

Ia mengatakan sekolah saat ini sedang mempersiapkan penerimaan siswa baru tersebut, sedangkan pendaftaran daring tetap di-“input” pihak sekolah.

Baca Juga:

10 Siswa MAN 2 Kota Pekanbaru Lolos di Al-Azhar Mesir

Empat Ruas Tol Riau Bakal Terabas Hutan Lindung?

Namun, kata dia, setiap hari dibatasi hanya 60 orang, sedangkan untuk kelas nanti 20 orang dengan mematuhi protokol kesehatan.

“Untuk daya tampung sekolah penerimaan SD negeri saat ini sebanyak 16 ribu siswa lebih, sementara itu SMP negeri delapan ribu pelajar lebih,” katanya.

Kendati kondisi Pekanbaru masih dilanda pandemi COVID-19, katanya, tidak ada pengurangan kuota penerimaan peserta didik baru. Penerimaan siswa baru tetap secara normal, namun jika nanti ada kebijakan belajar kembali di sekolah maka direncanakan kelas akan dibagi dua.

Hingga saat ini, Disdik Kota Pekanbaru masih menunggu aturan teknis terkait dengan proses belajar mengajar di tengah pandemi, dari Kemendikbud.

“Untuk sistemnya kita masih menunggu Kemendikbud. Sebagaimana diketahui, sekolah yang boleh buka itu di zona hijau. Sementara kan itu Kota Pekanbaru masih zona kuning tentunya masih merujuk pada aturan yang lama, yakni belajar di rumah,” ujarnya. (Ant/Msh)

Tags: pekanbaruPPDB
Previous Post

Pemerintah Italia Setuju Longgarkan Aturan Karantina Liga

Next Post

Biadab! Tiga Polisi Cambuk dan Seret Seorang Wanita dengan Sepeda Motor

Rekomendasi Berita

Pemkab Tangerang Tingkatkan Kualitas SDM untuk Memaksimalkan Layanan 112
Headline

Pemkab Tangerang Tingkatkan Kualitas SDM untuk Memaksimalkan Layanan 112

02/02/2023
Bupati Zaki Lantik 150 Pejabat Pengawas 23 PNS Pemkab Tangerang
Headline

Bupati Zaki Lantik 150 Pejabat Pengawas 23 PNS Pemkab Tangerang

02/02/2023
Inilah 10 Indikator Aliran Sesat, FUIB Sulsel Soroti Syiah, Ahmadiyah dan Gafatar
Nusantara

Inilah 10 Indikator Aliran Sesat, FUIB Sulsel Soroti Syiah, Ahmadiyah dan Gafatar

31/01/2023
Pemkab Tangerang Berhasil Tekan Stunting dari 16.100 Jadi 9.200 Kasus
Headline

Pemkab Tangerang Berhasil Tekan Stunting dari 16.100 Jadi 9.200 Kasus

30/01/2023
Bupati Tangerang: Disiplin Jadi Modal Penting untuk Layani Masyarakat
Headline

Bupati Tangerang: Disiplin Jadi Modal Penting untuk Layani Masyarakat

30/01/2023
Pilek, Kru Lion Air Penerbangan Manado-Guangzhou Diisolasi
Headline

Insiden Tabrak Garbarata, 7 Kru Air Lion Air Dipastikan Negatif Narkoba

28/01/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Pemkab Tangerang Tingkatkan Kualitas SDM untuk Memaksimalkan Layanan 112

Pemkab Tangerang Tingkatkan Kualitas SDM untuk Memaksimalkan Layanan 112

02/02/2023 16:49
Warga Palestina Protes Kebijakan Israel Hancurkan Rumah Penduduk

Warga Palestina Protes Kebijakan Israel Hancurkan Rumah Penduduk

02/02/2023 16:30
Militer Israel Hancurkan Rumah Warga Palestina Untuk Pemukim Ilegal

Militer Israel Hancurkan Rumah Warga Palestina Untuk Pemukim Ilegal

02/02/2023 16:00
Cadangan Devisa Naik Menjadi 130,5 Miliar Dolar AS

Sejumlah Nama Calon Gubernur BI Bersliweran, Ketua Banggar Sebut Belum Terima Usulan

02/02/2023 15:30

Berita Populer

Pupus Sudah Menjadikan Pilpres All Jokowi’s Men: Anies Baswedan Resmi Bacapres 2024

31/01/2023 12:13

Inilah 10 Indikator Aliran Sesat, FUIB Sulsel Soroti Syiah, Ahmadiyah dan Gafatar

31/01/2023 05:28

Mahasiswa IISMA Nottingham Gelar Perpisahan, Tinggalkan Selop dan Blangkon

31/01/2023 15:32

Bupati Zaki Guyur Bonus ke Para Atlet Kabupaten Tangerang Berprestasi

31/01/2023 17:26

Ikuti Kami

  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
  • Pemprov DKI Jakarta tahun ini berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengurai kemacetan. Seluruh kendaraan bermotor akan dikenakan tarif ketika melintas di ruas tertentu.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#jalanberbayar #jalanraya #dkijakarta #indonesiainside #jalanjakarta
  • Dari kita untuk kita, menanam pohon sama dengan menanam harapan untuk kehidupan lebih baik.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#gerakansatujutapohon #pohon #menanampohon #indonesiainside
  • Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#harilibur #liburnasional #hariliburnasional #tanggalmerah #jadwallibur2023 #libur2023 #2023 #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved