Indonesiainside.id, Pontianak – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat mengatakan bahwa layanan tatap muka di kantor pajak setempat dibuka kembali mulai 15 Juni 2020 di tengah pandemi COVID-19.
“Kita sudah meninjau sarana prasarana persiapan layanan tatap muka yang dilakukan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) pada KPP Pratama Pontiaank Timur, KPP Pratama Pontianak Barat, dan KPP Pratama Mempawah. Kita ingin memastikan bahwa sarana dan prasarana saat dibuka layanan tatap muka pada 15 Juni 2020 sudah sesuai dengan protokol kesehatan COVID -19,” ujar Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalbar Vadri Usman di Pontianak, Jumat (12/6).
Ia menyebutkan sarana prasarana yang wajib ada dan dicek meliputi wastafel cuci tangan, cairan pembersih tangan, “thermo gun”, “shield” di meja pelayanan, masker dan “face shield” pegawai, sarana pengamanan berkas yang disampaikan wajib pajak, pengaturan tempat duduk antrian, pengaturan jalan wajib pajak masuk ruangan, pendaftaran wajib pajak dan lain sebagainya.
“Sangat penting mengecek kesiapan sarana prasarana layanan sebelum dibuka kembali. Bagi kami, kesehatan, keamanan, kenyamanan dan keselamatan wajib pajak dan pegawai sangat penting,” kata dia.
Ia menambahkan apabila pegawai merasa nyaman dan aman maka ia dapat memberikan pelayanan yang baik kepada wajib pajak.
Ia berharap wajib pajak yang datang ke KPP pun merasa nyaman.
Layanan tatap muka selain pelayanan pendaftaran NPWP, pelaporan SPT yang sudah wajib e-Filing, Surat Keterangan Fiskal (SKF), dan Validasi SSP PPhTB dapat dilakukan melalui www.pajak.go.id.
Selain itu, aktivasi EFIN dapat dilakukan melalui surel unit kerja, lupa EFIN dapat dilakukan melalui telepon atau surel unit kerja atau melalui kring pajak, dan layanan VAT Refund di bandara yang dapat dilakukan melalui surel tertentu tanpa harus melakukan pelayanan tatap muka yang akan mulai dibuka pada Senin (15/6) mendatang.
“Untuk wajib pajak yang tidak dapat mengakses layanan yang telah tersedia secara ‘online’ (daring), silakan mengakses laman www.pajak.go.id secara mandiri dengan menggunakan perangkat pribadi atau dapat diarahkan ke area layanan mandiri,” lanjut Vadri.
Dengan dibuka kembali layanan tatap muka, Vadri berharap kepatuhan wajib pajak semakin baik. Wajib pajak yang memerlukan konsultasi secara langsung dapat ke KPP Pratama.
Sejak 16 Maret 2020 sampai dengan 5 April 2020 yang kemudian diperpanjang sampai dengan 29 Mei 2020, dan dilanjutkan sampai dengan 14 Juni 2020, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meniadakan sementara pelayanan perpajakan secara tatap muka.
Dalam pelayanan tatap muka yang akan dibuka nanti, pihaknya sudah membuat prosedur pelayanan tatap muka dalam normal baru.
Pelayanan konsultasi dapat dilakukan setelah membuat perjanjian terlebih dahulu melalui saluran yang telah tersedia seperti surel, telepon, atau chat. Antrean TPT akan diselenggarakan sesuai dengan kapasitas ruangan TPT.
“Pelayanan perpajakan yang belum tersedia secara elektronik, wajib pajak dapat menyampaikannya melalui pos/jasa kurir sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kegiatan edukasi atau penyuluhan akan dilakukan dengan mengutamakan kegiatan secara ‘online’,” katanya. (Ant/Msh)