Indonesiainside.id, Jakarta – Polisi menangkap tujuh orang yang diduga merekrut Anak Buah Kapal (ABK) Lu Qian Yuan Yu 901 dengan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kepala Bidang Humas Polda Kepulauan Riau Komisaris Besar Harry Goldenhardt mengatakan, penangkapan ini terkait dengan penemuan dua WNI yang terobang-ambing di Perairan Tanjung Balai Karimum, Kepri pada 6 Juni lalu karena melompat dari kapal.
Kedua ABK berinisial R (22) dan AJ (30) mengaku menjadi korban perbudakan di kapal pencari cumi tersebut. “AJ dan R menjadi korban perdagangan orang yang dilakukan oleh tersangka (perekrut) berinisial SD, HA alias A dan MHY alias D,” kata Harry melalui siaran pers, Selasa (16/6).
Menurut Harry, tiga di antaranya berperan sebagai perekrut, dan empat orang lainnya mengurus dokumen keberangkatan para korban. Menurut dia, tersangka merekrut para korban dengan iming-iming bekerja di Korea Selatan sebagai buruh pabrik.
Mereka menjanjikan gaji Rp25 juta hingga Rp50 juta per bulan, namun korban diminta membayar biaya administrasi sebesar Rp50 juta. Menurut Harry, pada kenyataannya para korban dipekerjakan di kapal penangkap ikan berbendera Cina.
“Korban juga tidak mendapatkan gaji selama kurang lebih empat sampai dengan tujuh bulan,” ujar Harry.
Korban selama bekerja mendapatkan perlakukan keras dan pemaksaan dari kru kapal. Dari hasil interogasi ketiga tersangka perekrut, polisi juga menemukan empat tersangka lainnya yang memalsukan dokumen sertifikat Basic Safety Training (BST) bagi ABK.
Keempat tersangka tersebut berinisial DT, RAS, SY, dan ST, kini mendekam di Polres Metro Jakarta Utara. Kasus ini diduga terkait dengan sebuah perusahaan, yakni PT Mandiri Tunggal Bahari.
Komisaris perusahaan itu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perekrutan dan penempatan pekerja migran Indonesia ilegal. Dari para tersangka, polisi mengamankan sejumlah buku tabungan, kartu ATM, sertifikat Basic Safety Training (BST) palsu dan empat telepon genggam.
Ketiga tersangka dijerat dengan UU Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp600 juta. (Aza/AA)