Indonesiainside.id, Jakarta – Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Indonesia mengeritik pergantian Pj Wali Kota Makassar, Prof Yusran yang baru menjabat sejak 13 Mei 2020 atau 43 hari. Rencananya, pelantikan Pj Wali kota baru digelar hari ini (25/6) atau paling lambat Jumat (26/6).
Peneliti Kopel Indonesia, Herman, mengatakan, pergantian itu bukan sekedar preseden buruk tapi hal itu bisa berbahaya dalam tata kelola pemerintahan otonom.
“Ini bisa jadi bentuk otoritarian baru pemerintah pusat melalui Gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah,” ucap Herman dalam keteranganya, Kamis (25/6).
Herman menjelaskan, implikassi paling nyata dari persoalan itu adalah tata kelola perencanaan pembangunan dan penganggaran di daerah yang harusnya berada dalam kepastian menjadi pemerintahan semu.
“Saya kok justru mendorong harusnya Gubernurnya (Nurdin Abdullah) yang dievaluasi. Bukankah pengangkatan PJ Wali kota selama ini atas usul dan rekomendasi Gubernur sendiri,” ucap Herman.
Menurut Herman, pemerintahan harus dikelola secara tertib dan terukur, bukan pemerintahan coba-coba. Apalagi bila sekedar berbasis selera, karena dalam hal ini masyarakat yang menjadi korban.
“Saya melihat kebijakan Gubernur sekarang main bongkar pasang justru semakin memperlihatkan kinerjanya selama ini dalam mengusul Pj ke Pusat tidak melalui analisa kajian kapasitas yang memadai,” tutupnya. (Msh)