Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home News Nusantara

Horee, Gaji ke-13 Untuk PNS Kota Mataram Sudah Disiapkan

Oleh Eko Pujianto
Senin, 29/06/2020 15:35
Ilustrasi rupiah. Foto: ANTARA

Ilustrasi rupiah. Foto: ANTARA

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Mataram – Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat telah menyiapkan anggaran Rp22 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 kepada ribuan aparatur sipil negara (ASN) di kota itu, tapi pencairannya menunggu kebijakan dari Pemerintah Pusat.

“Sesuai dengan kebijakan penyusunan anggaran APBD tahun 2020, untuk pembayaran gaji ke-13 tahun 2020 telah dialokasikan sekitar Rp22 miliar. Tapi pencairannya masih tergantung kebijakan Pemerintah Pusat,” kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram HM Syakirin Hukmi di Mataram, Senin(29/6).

Selain menunggu petunjuk pencairannya, sambunya, pihaknya juga menunggu kebijakan terhadap apakah gaji ke-13 akan diberikan sekaligus dengan tunjangan jabatan atau tidak.

“Kalau hanya gaji pokok anggaranya sekitar Rp22 miliar, tapi kalau pemerintah memberikan kebijakan dengan tunjangan lain maka angkanya bisa mencapai Rp25 miliar hingga Rp26 miliar,” katanya.

Baca Juga:

Menkeu Alokasikan Rp34,3 Triliun untuk THR ASN

Cek Berapa THR dan Gaji 13 Anda, THR Mulai Rp3,219 Juta hingga Rp24 Juta

Menurutnya, hal tersebut itu rencananya dibahas pemerintah pusat sekitar bulan September atau Oktober 2020, karena saat ini pemerintah masih fokus dengan program penanganan dan pencegahan Covid-19.

“Karenanya, informasi yang kita dapat dari media, gaji ke-13 akan diberikan pada akhir tahun. Tapi informasi resmi belum ada, itu hanya informasi dari beberapa media yang saya baca,” ujarnya.

Penundaan pencairan gaji ke-13 yang dihajatkan untuk membantu orang tua memenuhi kebutuhan sekolah anak-anak saat tahun ajaran baru, juga dipertimbangkan seiring dengan rencana pembukaan kegiatan belajar mengajar di sekolah di mulai awal tahun 2021.

Dengan demikian, saat tahun ajaran baru hingga akhir tahun 2020 sekolah masih diliburkan untuk menghindari penyebaran Covid-19 di lingkungan sekolah.

“Itu juga masih informasi umum. Prinsipnya, kita menunggu saja setelah dibahas, diatur dalam peraturan pemerintah dan Peraturan Presiden, kita siap bayar sesuai ketentuan,” katanya. (EP/Ant)

Tags: gaji ke-13Pemkot Mataram
Previous Post

Utang Pemerintah ke Pertamina Nyaris Tembus Rp100 Triliun

Next Post

Pengakuan Moeldoko: Jokowi Beberapa Kali Ingatkan Menteri untuk Kerja Ekstra

Rekomendasi Berita

Pemkab Tangerang Berhasil Tekan Stunting dari 16.100 Jadi 9.200 Kasus
Headline

Pemkab Tangerang Berhasil Tekan Stunting dari 16.100 Jadi 9.200 Kasus

30/01/2023
Bupati Tangerang: Disiplin Jadi Modal Penting untuk Layani Masyarakat
Headline

Bupati Tangerang: Disiplin Jadi Modal Penting untuk Layani Masyarakat

30/01/2023
Pilek, Kru Lion Air Penerbangan Manado-Guangzhou Diisolasi
Headline

Insiden Tabrak Garbarata, 7 Kru Air Lion Air Dipastikan Negatif Narkoba

28/01/2023
Pemkab Tangerang Gencarkan Vaksinasi Booster Tahap Dua
Headline

Pemkab Tangerang Gencarkan Vaksinasi Booster Tahap Dua

27/01/2023
Gudang Arang Ilegal di Batam Gunakan Bahan Baku Mangrove
Headline

Gudang Arang Ilegal di Batam Gunakan Bahan Baku Mangrove

27/01/2023
Sejumlah Bandara Gelar Pertunjukan Barongsai
Nusantara

Sejumlah Bandara Gelar Pertunjukan Barongsai

24/01/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Desa Gembong Wakili Kabupaten Tangerang Ikut Lomba Desa Antikorupsi

Desa Gembong Wakili Kabupaten Tangerang Ikut Lomba Desa Antikorupsi

30/01/2023 20:11
3 Ayat Pengingat Kematian: Tak Seorang pun Bisa Lari Darinya

Jalan Lurus Itu Istiqamah, Agama Jalan Tengah

30/01/2023 18:04
AQC Cetak Puluhan Guru Ngaji untuk Dikirim ke RTQ Pelosok

AQC Cetak Puluhan Guru Ngaji untuk Dikirim ke RTQ Pelosok

30/01/2023 16:40
Pemkab Tangerang Berhasil Tekan Stunting dari 16.100 Jadi 9.200 Kasus

Pemkab Tangerang Berhasil Tekan Stunting dari 16.100 Jadi 9.200 Kasus

30/01/2023 16:19

Berita Populer

Manuver Eksternal Setajam Apapun, Seperti Tak Menggoyahkan Deklarasi Koalisi Perubahan Indonesia Diwujudkan

30/01/2023 05:48

AQC Cetak Puluhan Guru Ngaji untuk Dikirim ke RTQ Pelosok

30/01/2023 16:40

Siapa Engkau di Sisi Allah?

30/01/2023 04:11

Menparekraf dan Sekda Kabupaten Tangerang Ajak Content Creator Majukan UMKM

29/01/2023 13:48

Ikuti Kami

  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
  • Pemprov DKI Jakarta tahun ini berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengurai kemacetan. Seluruh kendaraan bermotor akan dikenakan tarif ketika melintas di ruas tertentu.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#jalanberbayar #jalanraya #dkijakarta #indonesiainside #jalanjakarta
  • Dari kita untuk kita, menanam pohon sama dengan menanam harapan untuk kehidupan lebih baik.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#gerakansatujutapohon #pohon #menanampohon #indonesiainside
  • Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#harilibur #liburnasional #hariliburnasional #tanggalmerah #jadwallibur2023 #libur2023 #2023 #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved