Indonesiainside.id
No Result
View All Result
Kamis, 18 Agustus 2022
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home News Nusantara

Dua Fosil Hidup Dilepasliarkan di Perairan Tapanuli Tengah

Eko Pujianto
Sabtu, 04/07/2020 17:45
Dua Fosil Hidup Dilepasliarkan di Perairan Tapanuli Tengah
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Indonesiainside.id, Medan – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melepasliarkan dua ekor Belangkas, yang kerap disebut “fosil hidup” di kawasan perairan Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

“Pelepasliaran ini merupakan upaya untuk melestarikan satwa yang dilindungi berdasarkan peraturan perundang-undangan. Belangkas ini merupakan salah satu kekayaan hayati Indonesia yang jumlahnya semakin berkurang karena banyak diburu,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Tb Haeru Rahayu, dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu(4/7).

Ia memaparkan, Pengawas Perikanan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan bersama dengan TNI AL dan Kelompok Konservasi Pasar Sorkam melepasliarkan dua ekor Belangkas yang disebut juga fosil hidup karena telah ada di bumi hampir 200 juta tahun sebelum munculnya dinosaurus, yang tertangkap oleh jaring nelayan setempat.

Haeru menjelaskan bahwa penyelamatan Belangkas tersebut tidak lepas dari sinergi yang baik antara masyarakat dan aparat di lapangan.

Baca Juga:

DPR Minta Pencuri Ikan di Perairan Indonesia Ditindak Tegas

Majelis Hakim Banding: Di Mata Masyarakat Hukuman Edhy Prabowo Tidak Cerminkan Keadilan

“Apresiasi kami sampaikan khususnya kepada Kelompok Konservasi Pasar Sorkam yang segera melakukan penanganan awal dan melaporkan adanya Belangkas yang tertangkap oleh jaring nelayan,” terang Tb.

Belangkas atau mimi merupakan salah satu satwa dilindungi yang memiliki bentuk yang unik, yakni sekilas tubuhnya terlihat seperti ikan pari dengan kulit yang kaku dan keras.

Bentuk tubuh bagian depannya juga dianggap mirip dengan tapal kuda sehingga dikenal juga sebagai Perahorseshoe crab atau kepiting tapal kuda.

Belangkas ini hidup di perairan dangkal, yaitu kawasan payau dan mangrove atau hutan bakau.

Dihubungi secara terpisah, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan, Matheus Eko Rudianto menyampaikan bahwa pelestarian Belangkas ini merupakan upaya menjaga kelestarian sumber daya perikanan yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009.

Sebelum dibentuk KKP, Secara khusus pengaturan terhadap satwa yang dilindungi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, dan kemudian lebih lanjut Belangkas ditetapkan sebagai satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018.

Eko menambahkan bahwa Belangkas memiliki peran penting bagi ekosistem perairan karena merupakan organisme yang membantu dalam proses penguraian sampah di laut. “Sebagai organisme yang membantu proses penguraian sampah di laut, belangkas ini tentu perannya sangat penting,” jelas Eko.

Eko menambahkan bahwa menurunnya jumlah Belangkas di alam selain dipengaruhi oleh penurunan kualitas perairan karena pencemaran dan perusakan habitat, juga tidak lepas dari maraknya perburuan secara ilegal.

Tercatat, selama masa pandemi Covid-19, ada 13 kasus yang ditangani oleh Ditjen PSDKP bersama dengan instansi terkait di berbagai wilayah di Indonesia. Beberapa ikan dilindungi seperti Dugong, penyu dan paus berhasil diselamatkan dalam kurun waktu tersebut.(EP/Ant)

Tags: KKP
Berita Sebelumnya

Jatim Laporkan 413 Kasus Baru, Jakarta 223 dan Sulsel 195

Berita Selanjutnya

Layla Luncurkan Single Terbaru dengan Formasi Anyar

Rekomendasi Berita

Menkes Budi Apresiasi Layanan Kesehatan Primer Puskesmas Sungai Durian
Headline

Menkes Budi Apresiasi Layanan Kesehatan Primer Puskesmas Sungai Durian

11/08/2022
Bupati Zaki Beberkan Agenda Unggulannya di PEMSEA 2022
Headline

Bupati Zaki Beberkan Agenda Unggulannya di PEMSEA 2022

05/08/2022
Bupati Tangerang Akan Tuntaskan Infrastruktur yang Tertunda akibat Covid-19
Nusantara

Bupati Tangerang Akan Tuntaskan Infrastruktur yang Tertunda akibat Covid-19

02/08/2022
Ratusan Hewan Kurban di Surabaya Dinyatakan Sehat
Nusantara

Pemkab Tangerang Siapkan 600 Dosis Vaksinasi PMK Tahap Dua

02/08/2022
77 Pemilik Bangunan Liar di Sentiong Dapat “Surat Cinta” Satpol PP Tangerang
Headline

77 Pemilik Bangunan Liar di Sentiong Dapat “Surat Cinta” Satpol PP Tangerang

02/08/2022
Raih Penghargaan Nirwasita Tantra, Ridwan Kamil Ajak Generasi Muda Berinovasi Selamatkan Lingkungan
Nusantara

Raih Penghargaan Nirwasita Tantra, Ridwan Kamil Ajak Generasi Muda Berinovasi Selamatkan Lingkungan

20/07/2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

Sorry. No data so far.

Risalah

Sikap Sahabat Saat Lalai dalam Shalat
Headline

5 Jenis Ibadah Punya Kekuatan Ajaib Sembuhkan Penyakit (1): Terapi Shalat Tahajjud

14/08/2022
Ada 10 Macam Tangisan, Kebanyakan Air Mata Palsu yang Hanya Tersentuh Duniawi
Headline

Ada 10 Macam Tangisan, Kebanyakan Air Mata Palsu yang Hanya Tersentuh Duniawi

13/08/2022
Mubahalah Berefek Domino
Headline

Tak Perlu Menunggu Satu Nyawa Hilang di Rumah Pejabat

13/08/2022
Para Penjaga Neraka
Risalah

Kedalaman Neraka dan Orang-Orang yang Memasukinya

13/08/2022

Berita Terkini

Mengungkap KM 50 Lewat Kasus Duren Tiga: Tuhan Tidak Diam

Mengungkap KM 50 Lewat Kasus Duren Tiga: Tuhan Tidak Diam

18/08/2022 08:53
Sudah Nggak Laku di Indonesia, Penipuan ‘Mama Minta Pulsa’ Kini Ramai di Australia

Sudah Nggak Laku di Indonesia, Penipuan ‘Mama Minta Pulsa’ Kini Ramai di Australia

17/08/2022 20:58
Sempat Dianggap Hama, Kini Ikan Mas Jadi Alternatif Kuliner Australia

Sempat Dianggap Hama, Kini Ikan Mas Jadi Alternatif Kuliner Australia

17/08/2022 20:51
Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika Landasan Etika Digital

Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika Landasan Etika Digital

17/08/2022 16:53
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Media Monitoring
  • Iklan
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2022 MediatrustPR. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Pojok
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved