Indonesiainside.id, Banda Aceh – Sarwati (42) seorang ibu rumah tanggal warga Desa Kuala Baro, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, meninggal dunia dalam perawatan di instalasi gawat darurat (IGD) RSUD Sultan Iskandar Muda, setelah mengalami kecelakaan, Jumat (10/7).
Korban sebelumnya mengalami kecelakaan saat sedang mengendarai sepeda motor jenis Honda Scoopy dengan nomor polisi BL 6313 VO. Diduga korban ditabrak sebuah kendaraan roda empat nomor polisi BL 1659 AI yang dikemudikan Wandi (32) warga Desa Serba Jadi, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.
“Korban seorang ibu rumah tangga ini meninggal dunia saat sedang mendapatkan perawatan medis di rumah sakit,” kata Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno SIK diwakili Kasatlantas AKP Usman, Jumat (10/7) malam, di Suka Makmue.
AKP Usman menjelaskan, sebelum terjadinya kecelakaan, mobil penumpang yang dikemudikan Wandi bergerak dari arah Kota Blang Pidie, Kabupaten Aceh Barat Daya menuju ke arah Meulaboh, Ibu Kota Kabupaten Aceh Barat dengan kecepatan tinggi. Setibanya di lokasi kejadian di kawasan Desa Kuala Baro, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, pengemudi diduga tidak memperhatikan adanya sebuah sepeda motor yang sedang berhenti di sebelah kiri jalan.
Karena jarak yang terlalu dekat dan sepeda motor berhenti mendadak, Wandi selaku pengendara mobil terkejut dan membelokkan kemudi mobil ke arah kiri, sehingga tabrakan tidak terhindari. Dalam perkara tersebut, pengemudi kendaraan roda empat, Wandi, warga Desa Serba Jadi, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh diduga melanggar pasal 310 ayat 4 UU RI NO. 22 /2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
“Kasus ini masih kami selidiki, pengemudi kendaraan roda empat juga sedang kita mintai keterangan,” kata AKP Usman menambahkan. (ASF/ANT)