Indonesiainside.id, Makassar – Para tenaga kesehatan tahu betul jawaban pemerintah jika ditanyakan, apakah dana insentif penanganan Covid-19 sudah cair atau belum? Jawaban pemerintah selalu “masih berporses.”
Seharusnya para tenaga kesehatan tak perlu menanyakan kapan hak mereka dibayarkan. Namun, mereka yang berada di garda terdepan penanganan virus corona jenis baru itu harus menunggu lama cukup lama.
“Kalau pencairan itu kan langsung ke rekening masing-masing nakes (tenaga kesehatan)-nya. Kalau ditanya sudah cair atau belum, itu masih berproses,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gowa dr Hasanuddin di Gowa, Rabu (15/7).
Jawaban sama juga disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar dr Naisyah Tun Azikin. Dia mengakui insentif bagi tenaga kesehatan sesuai yang dijanjikan oleh Kemenkes hingga saat ini belum juga cair.
“Belum ada yang cair dan saya tidak tahu berapa jumlah nakes yang diajukan. Tidak semua nakes itu mendapatkan insentif yang sama, tentu berbeda-beda nakesnya sesuai dengan tugasnya,” katanya.
Di Gowa, Dinas Kesehatan memastikan sudah mengajuan insentif bagi semua tenaga kesehatan. Datanya juga telah dikirimkan ke Kementerian Kesehatan untuk dilakukan verifikasi lanjutan. Namun, hingga saat ini, pencairannya masih berproses dan belum ada pencairan sama sekali.
Padahal, pengajuannya sudah sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang dimuat dalam Keputusan Menteri Kesehatan. Dia hanya bisa memastikan bahwa semua nakes yang telah berjuang pasti mendapatkan apresiasi dari pemerintah sesuai tugas masing-masing.
Dokter Hasanuddin menyebutkan penanganan Covid-19 di Kabupaten Gowa dilakukan oleh seluruh Puskesmas yang jumlahnya ada 26 dan satu rumah sakit umum yakni RSUD Syekh Yusuf. “Saya tidak tahu itu berapa yang diajukan. Yang pasti, tidak ada tenaga kesehatan yang tidak dapat insentif, semua juga sudah diatur dalam juknis Kepmenkes itu,” katanya.
Diketahui, angka penularan penyebaran Covid-19 di Gowa cukup tinggi atau menjadi daerah episentrum penularan setelah Kota Makassar. Berdasarkan data yang diterima per 15 Juli 2020, Pukul 12.15 Wita, untuk pasien orang dalam pemantauan (ODP) sebanyak 551, pasien dalam pengawasan (PDP) 312 orang, dan pasien positif Covid-19 sebanyak 244 orang.
Sementara itu, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Sulawesi Selatan Syafri Kamsul Arif mengemukakan, verifikasi insentif tenaga kesehatan yang melakukan penanganan pandemi Covid-19 hanya dilakukan oleh dinas kesehatan provinsi.
Aturan tersebut tertuang dalam juknis (petunjuk teknis) yang dimuat melalui revisi Kepmenkes Hk.01.07/Menkes/278/2020 menjadi Kepmenkes nomor Hk.01.07/Menkes/392/2020 tentang pemberian santunan dan insentif kematian bagi nakes yang menangani wabah virus corona.
“Ternyata kemarin sudah dikeluarkan juknis terbaru, misalnya administrasi yang akan diverifikasi oleh pihak RS dan Dinkes Sulsel,” katanya.
Selain itu, pada juknis baru tersebut insentif maupun tunjangan oleh Kemenkes yang diatur semakin melebar terkait penanganan pasien Covid-19 kepada sejumlah tenaga kesehatan, seperti petugas gizi. (Aza/Ant)