Indonesiainside.id, Jepara – Pengadilan Agama Jepara, Jawa Tengah (Jateng), menerangkan, sebanyak 240 permohonan dispensasi nikah tidak semuanya disebabkan hamil terlebih dahulu. Melainkan, karena faktor usia belum genap 19 tahun sesuai aturan terbaru.
“Dari 240 pemohon dispensasi nikah, memang dalam catatan kami ada yang hamil terlebih dahulu dengan jumlah berkisar 50-an persen. Sedangkan selebihnya karena faktor usia yang belum sesuai aturan, namun sudah berkeinginan menikah,” kata Ketua Panitera Pengadilan Agama Jepara Taskiyaturobihah di Jepara, Ahad (26/7).
Dia mengungkapkan, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan dijelaskan, batas minimal calon pengantin putri berusia 19 tahun. Sementara, pada UU Perkawinan sebelumnya batas minimal calon pengantin putri berusia 16 tahun, sehingga membuat warga yang berencana menikah namun usianya belum genap 19 tahun harus mengajukan dispensasi nikah.
Data permohonan dispensasi nikah sebanyak 240 pemohon tercatat mulai bulan Januari hingga Juli 2020. “Sementara usia pemohon dispensasi nikah ada yang berusia 14 tahun hingga 18 tahun. Artinya, tidak semuanya tamatan SMA karena bisa saja putus sekolah atau bahkan tidak sekolah,” ujarnya.
Dia juga ingin meluruskan pemberitaan di media online yang menyebutkan 240 siswa SMA di Jepara mengajukan dispensasi karena hamil di luar nikah. Akan tetapi, karena usia pemohonnya antara 14-18 tahun sehingga tidak semuanya lulusan SMA.
Dari data pemohonnya, kata dia, tidak semuanya berijazah SLTA, melainkan ada yang ijazahnya SMP atau SD.
“Jadi tidak benar ada 240 siswa SMA di Jepara yang hamil dan kemudian berbondong-bondong mengajukan dispensasi nikah. Pengajuan permohonan dispensasi nikahnya tentu tidak bersamaan karena datanya periode Januari-Juli 2020,” ujarnya.
Banyaknya permohonan dispensasi nikah tidak hanya terjadi di Pengadilan Agama Jepara. Melainkan, hampir menyeluruh setelah ada penambahan batas minimal usia perkawinan dari 16 menjadi 19 tahun. (ASF/ANT)