Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home News Nusantara

240 Pemohon Dispensasi Nikah di Jepara Dipastikan Tak Hamil di Luar Nikah

Oleh Achmad Syukron Fadillah
Minggu, 26/07/2020 17:10
Petugas mempersiapkan perlengkapan untuk pelaksanaan pernikahan yang sudah terdaftar sebelum tanggal 1 April 2020 di  Kantor Urusan Agama (KUA) Dumai Timur di Dumai, Riau, Kamis (16/4). Foto: Antara

Petugas mempersiapkan perlengkapan untuk pelaksanaan pernikahan yang sudah terdaftar sebelum tanggal 1 April 2020 di Kantor Urusan Agama (KUA) Dumai Timur di Dumai, Riau, Kamis (16/4). Foto: Antara

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Jepara – Pengadilan Agama Jepara, Jawa Tengah (Jateng), menerangkan, sebanyak 240 permohonan dispensasi nikah tidak semuanya disebabkan hamil terlebih dahulu. Melainkan, karena faktor usia belum genap 19 tahun sesuai aturan terbaru.

“Dari 240 pemohon dispensasi nikah, memang dalam catatan kami ada yang hamil terlebih dahulu dengan jumlah berkisar 50-an persen. Sedangkan selebihnya karena faktor usia yang belum sesuai aturan, namun sudah berkeinginan menikah,” kata Ketua Panitera Pengadilan Agama Jepara Taskiyaturobihah di Jepara, Ahad (26/7).

Dia mengungkapkan, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan dijelaskan, batas minimal calon pengantin putri berusia 19 tahun. Sementara, pada UU Perkawinan sebelumnya batas minimal calon pengantin putri berusia 16 tahun, sehingga membuat warga yang berencana menikah namun usianya belum genap 19 tahun harus mengajukan dispensasi nikah.

Data permohonan dispensasi nikah sebanyak 240 pemohon tercatat mulai bulan Januari hingga Juli 2020. “Sementara usia pemohon dispensasi nikah ada yang berusia 14 tahun hingga 18 tahun. Artinya, tidak semuanya tamatan SMA karena bisa saja putus sekolah atau bahkan tidak sekolah,” ujarnya.

Baca Juga:

Menag Minta KUA Jangan Hanya Urusi Asmara

63 Ayam Ini Alami Serangan Jantung dan Mati Akibat Suara Musik dari Pesta Pernikahan

Dia juga ingin meluruskan pemberitaan di media online yang menyebutkan 240 siswa SMA di Jepara mengajukan dispensasi karena hamil di luar nikah. Akan tetapi, karena usia pemohonnya antara 14-18 tahun sehingga tidak semuanya lulusan SMA.

Dari data pemohonnya, kata dia, tidak semuanya berijazah SLTA, melainkan ada yang ijazahnya SMP atau SD.

“Jadi tidak benar ada 240 siswa SMA di Jepara yang hamil dan kemudian berbondong-bondong mengajukan dispensasi nikah. Pengajuan permohonan dispensasi nikahnya tentu tidak bersamaan karena datanya periode Januari-Juli 2020,” ujarnya.

Banyaknya permohonan dispensasi nikah tidak hanya terjadi di Pengadilan Agama Jepara. Melainkan, hampir menyeluruh setelah ada penambahan batas minimal usia perkawinan dari 16 menjadi 19 tahun. (ASF/ANT)

Tags: Dispensasi NikahjeparaKUApengadilan agamapernikahan
Previous Post

Gerbong Kereta Tua Disulap Jadi Ruang Komersial

Next Post

Ketenangan selama Lockdown Pandemi Bantu Seismolog Deteksi Sinyal Seismik Baru

Rekomendasi Berita

Pilek, Kru Lion Air Penerbangan Manado-Guangzhou Diisolasi
Headline

Insiden Tabrak Garbarata, 7 Kru Air Lion Air Dipastikan Negatif Narkoba

28/01/2023
Pemkab Tangerang Gencarkan Vaksinasi Booster Tahap Dua
Headline

Pemkab Tangerang Gencarkan Vaksinasi Booster Tahap Dua

27/01/2023
Gudang Arang Ilegal di Batam Gunakan Bahan Baku Mangrove
Headline

Gudang Arang Ilegal di Batam Gunakan Bahan Baku Mangrove

27/01/2023
Sejumlah Bandara Gelar Pertunjukan Barongsai
Nusantara

Sejumlah Bandara Gelar Pertunjukan Barongsai

24/01/2023
Jalur Kereta Api Maros-Mandai Diminta Dipercepat Penyelesaiannya
Headline

Jalur Kereta Api Maros-Mandai Diminta Dipercepat Penyelesaiannya

22/01/2023
Pemkab Tangerang Buka Seleksi Pengisian 6 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Eselon II
Headline

Pemkab Tangerang Beri Jawaban Soal Somasi Terbuka Pencemaran Sungai

20/01/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Menparekraf dan Sekda Kabupaten Tangerang Ajak Content Creator Majukan UMKM

Menparekraf dan Sekda Kabupaten Tangerang Ajak Content Creator Majukan UMKM

29/01/2023 13:48
KNRP Kirim Pakaian Hangat Hadapi Musim Dingin ke Gaza

KNRP Kirim Pakaian Hangat Hadapi Musim Dingin ke Gaza

28/01/2023 16:17
Aparat Bergerak Cepat, Insiden Pelemparan Bus Arema FC

Aparat Bergerak Cepat, Insiden Pelemparan Bus Arema FC

28/01/2023 13:23
Ramai Isu Penculikan Anak, Ini Pesan Polisi

Ramai Isu Penculikan Anak, Ini Pesan Polisi

28/01/2023 13:17

Berita Populer

Gudang Arang Ilegal di Batam Gunakan Bahan Baku Mangrove

27/01/2023 11:16

Biaya Haji Meroket, Gerindra: Ingat Pak, Yang Berangkat Haji Reguler itu 70 persen Orang Tidak Mampu

27/01/2023 11:26

DPR Kaget Food Estate Sumut Tidak Maksimal

27/01/2023 07:04

Pemkab Tangerang Optimalkan Kerja Sama Ketenagakerjaan dengan Pihak PIK-2

27/01/2023 19:00

Ikuti Kami

  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
  • Pemprov DKI Jakarta tahun ini berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengurai kemacetan. Seluruh kendaraan bermotor akan dikenakan tarif ketika melintas di ruas tertentu.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#jalanberbayar #jalanraya #dkijakarta #indonesiainside #jalanjakarta
  • Dari kita untuk kita, menanam pohon sama dengan menanam harapan untuk kehidupan lebih baik.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#gerakansatujutapohon #pohon #menanampohon #indonesiainside
  • Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#harilibur #liburnasional #hariliburnasional #tanggalmerah #jadwallibur2023 #libur2023 #2023 #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved