Indonesiainside.id, Medan – Kepolisian Resor Labuhanbatu hari ini meminta keterangan, Imam Firmadi anggota DPRD Labuhanbatu Selatan (Labusel) terlapor dugaan penganiayaan berat seorang supir kepada penyidik, Kamis (30/7) siang, sekira pukul 11.00 WIB.
Dalam penyidikan itu, Imam bersama tiga orang terlapor tampak berada di ruang Sat Reskrim Polres. Mereka duduk berdampingan bersama empat orang penasehat hukum lainnya.
Sekira pukul 14.15 WIB, Imam masuk ke ruangan unit reserse umum untuk menjalani tahapan proses pemeriksaan di dampingi dua pengacara. Sementara tiga orang terlapor lainnya menunggu di luar ruangan.
Imam mendapat pemeriksaan pertama dugaan penganiayaan berat terhadap seorang supir bernama Muhammada Jefry Yono.
Terlapor disangkakan melanggar KUHP Pasal 353 ayat 2 dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun, kemudian Pasal 170 ayat 2 yang dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
Jefry menjadi korban penganiayaan bersama tiga orang rekannya terkait perselisihan peminjaman sepeda motor. Sementara, korban mengalami trauma yang mendalam dan luka lebam bagian wajah, kepala, dada, punggung, perut hingga kaki.
Belum ada keterangan resmi dari Polres Labuhanbatu terkait penyidikan tersebut. Hingga saat ini, penyidik masih memeriksa Imam Firmadi terlapor penganiayaan berat.(EP/ant)