Indonesiainside.id, Penajam Paser Utara – Puluhan produk yang sudah kedaluwarsa dan kemasan rusak disita oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, saat melakukan razia di sejumlah toko di daerah itu.
“Razia makanan dan minuman kemasan untuk mencegah peredaran produk yang tidak layak jual dan layak dikonsumsi,” ujar Kepala Seksi Pengawasan Usaha Perdagangan dan Perlindungan Konsumen Dinas Perindagkop UKM Kabupaten Penajam Paser Utara, Nuryulianita ketika ditemui di Penajam, Kamis (30/7).
“Razia makanan dan minuman kemasan salah satu kegiatan rutin yang dilakukan Dinas Perindagkop UKM sambut hari besar keagamaan,” ungkap Nuryulianita.
Sesuai Undang-Undang Perlindungan Konsumen tegasnya, produk makanan dan minuman kemasan yang rusak atau kedaluwarsa dilarang untuk dijual kepada konsumen. Dia mengimbau kepada pengelola atau pemilik tempat usaha perdagangan agar selalu memperhatikan kondisi produk makanan dan minuman kemasan yang dijual kepada masyarakat.
Nuryulianita mengatakan, jika masih ditemukan ada makanan dan minuman kemasan rusak dan kedaluwarsa dijual di toko atau minimarket dapat dikenakan sanksi administrasi.
Razia makanan dan minuman kemasan tersebut dilakukan untuk menjaga keamanan serta kenyamanan masyarakat atau konsumen dari bahaya yang ditimbulkan.
Dia menambahkan, masih adanya barang kedaluwarsa itu, terjadi karena sistem pendistribusian barang yang tidak terdata dengan baik dan pengawasan yang lemah dari pemilik toko. “Pengawasan akan berlanjut, petugas akan mengecek kembali temuan produk rusak dan kedaluwarsa itu. Kalau pengelola atau pemilik tempat usaha perdagangan tidak mengindahkan akan diberikan teguran,” katanya. (ASF/ANT)