Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Indonesiainside.id
Home News Nusantara

Sumsel Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor

OlehSofian Dwi
Sabtu, 01/08/2020 - 17:00
Sumsel Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Gubernur Sumsel Herman Deru (ANTAR/HO - Humas Pemprov)

Indonesiainside.id, Palembang–Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mengatakan, penghapusan denda pajak kendaraan bermotor mulai diberlakukan di provinsi yang terdiri dari 17 kabupaten dan kota tersebut.

“Setelah diresmikan hari ini maka sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB-II) dihapuskan,” kata Gubernur Herman usai peluncuran penghapusan denda pajak kendaraan bermotor di Palembang, Sabtu (1/8).

Gubernur mengatakan bahwa wajib pajak andalan Pendapatan Daerah, untuk itu Samsat sebagai tempat pelayanan pembayaran pajak harus bisa memberikan pelayanan yang baik dan benar agar memberikan kenyamanan bagi wajib pajak dalam melakukan pembayaran.

Selain pelayanan yang baik dan benar juga harus mengedukasi masyarakat agar patuh dalam membayar pajak dengan mengubah pola pikir mereka.

Baca Juga:

Insentif Pajak Berlaku Hingga Akhir Tahun 2021

PPATK: Ada Penggalangan Dana di Medsos Untuk Kepentingan Terorisme

Khofifah Perpanjang Pembebasan Denda Keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor

“Selain itu kita juga harus merubah pola pikir wajib pajak, membayar pajak bukan karena takut terkena razia akan tetapi uang yang mereka bayar akan digunakan untuk memperbaiki fasilitas umum utamanya jalan”, ujar dia.

Gubernur juga mengingatkan seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Sumsel untuk selalu patuh dalam membayar pajak kendaraan dinas karena mereka merupakan contoh yang dilihat masyarakat.

Kepada Kapolda Sumsel dan Dirlantas, Herman Deru berpesan untuk menindak lanjuti permasalahan KIR yang ada di Sumsel.

Menurut dia, masih banyak kendaraan yang beroperasi di Sumsel tetapi KIR kendaraan mereka sudah habis masa berlaku. Mengingat KIR juga merupakan salah satu Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk itu diminta agar permasalahan ini bisa diprioritaskan.

“Kepada seluruh warga Sumsel ayo bayar pajak dimulai hari ini hingga 31 Agustus 2020. Setelah itu akan dievaluasi kembali untuk memungkinkan kita perpanjang tergantung antusias dari warga”, kata dia.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumsel Neng Muhaibah mengatakan, pemutihan yang diluncurkan hari ini dalam rangka menyambut HUT ke-75 RI.

“Tujuan lainnya untuk meningkatkan pendapatan daerah, menertibkan kendaraan bermotor yang berada di Sumsel yang platnya bukan domisili daerah ini, dan agar terciptanya tertib administrasi pajak yg selama ini sering ditunda wajib pajak”, kata dia.

Dalam acara itu diikuti 17 Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) kabupaten dan kota secara virtual. (SD/ ant)

Topik Terkait: denda pajakPajak kendaraan
ShareTweetSend

Berita Lainnya:

Bupati Bone Bawa 107 Truk Bantuan Logistik ke Sulbar

Bupati Bone Bawa 107 Truk Bantuan Logistik ke Sulbar

24/01/2021 - 02:23 WIB

Indonesiainside.id, Mamuju - Pemerintah Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, menyerahkan 107 truk bantuan logistik kepada para pengungsi gempa di Kabupaten Mamuju,...

89.624 Warga Mamuju dan Majene Masih Tersebar di 249 Titik Pengungsian

89.624 Warga Mamuju dan Majene Masih Tersebar di 249 Titik Pengungsian

23/01/2021 - 21:31 WIB

Indonesiainside.id, Jakarta - Satuan Tugas Penanggulangan Bencana Alam Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar)  melaporkan sebanyak 89.624 warga Kabupaten Mamuju dan Majene...

Puluhan Batang Kayu Ilegal Diamankan Polres Dharmasraya

Puluhan Batang Kayu Ilegal Diamankan Polres Dharmasraya

23/01/2021 - 21:18 WIB

Indonesiainside.id, Jakarta - Kepolisian Resor (Polres) Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) mengamankan puluhan batang kayu diduga ilegal di kawasan hutan konsesi...

Tiga Kapal Tabrakan di Perairan Gresik, Kapal Tongkang yang Bawa Minyak Bocor

Tiga Kapal Tabrakan di Perairan Gresik, Kapal Tongkang yang Bawa Minyak Bocor

23/01/2021 - 21:15 WIB

Indonesiainside.id, Surabaya - Tim penyelamat dari petugas gabungan kepolisian, TNI AL, Basarnas dan Kesyahbandaran mengupayakan pencegahan pencemaran laut akibat kecelakaan...

Polisi Jaga Ketat Penyimpanan Vaksin Corona di Aceh

IDI: Beratnya Medan Jadi Tantangan Distribusi Vaksin Covid-19 di Sumbar

23/01/2021 - 20:56 WIB

Indonesiainside.id, Padang - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Sumatera Barat menilai faktor geografis berupa luas wilayah dan beratnya medan yang harus...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Bupati Bone Bawa 107 Truk Bantuan Logistik ke Sulbar

Bupati Bone Bawa 107 Truk Bantuan Logistik ke Sulbar

24/01/2021
Fitur WhatsApp Pesan Menghilang Otomatis Sudah Diunduh 5 Miliar Kali

Pahami Dengan Benar, Menghapus Akun WhatsApp Tidak Sekedar Uninstall, Tapi Begini Caranya

23/01/2021
Lambungkan Brand Kopi Daerah, Pemprov: Potensi Sumsel Luar Biasa, Lampung yang Dapat Nama

Lambungkan Brand Kopi Daerah, Pemprov: Potensi Sumsel Luar Biasa, Lampung yang Dapat Nama

23/01/2021
Santri Asal Jatim Ditabrak Lari di Xianyang, Keluarga Korban Diberi Santunan Rp1,8 Miliar

Santri Asal Jatim Ditabrak Lari di Xianyang, Keluarga Korban Diberi Santunan Rp1,8 Miliar

23/01/2021
89.624 Warga Mamuju dan Majene Masih Tersebar di 249 Titik Pengungsian

89.624 Warga Mamuju dan Majene Masih Tersebar di 249 Titik Pengungsian

23/01/2021
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2021 MediatrustPR. All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Internasional
    • Nusantara
    • Humaniora
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Khazanah
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Narasi
  • Risalah
  • Unduh Aplikasi