Indonesiainside.id
No Result
View All Result
Kamis, 18 Agustus 2022
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home News Nusantara

Dijerat Pasal Berlipat, Polisi Periksa Delapan Saksi Kasus ‘Fetish’ Kain Berkedok Riset

AH Kholis
Kamis, 06/08/2020 20:58
Dijerat Pasal Berlipat, Polisi Periksa Delapan Saksi Kasus ‘Fetish’ Kain Berkedok Riset
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Indonesiainside.id, Surabaya–Kabid Humas Polsa Jawa Timur Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan Polrestabes Surabaya telah memeriksa delapan orang saksi kasus fetish kain berkedok riset. Polisi memeriksa pria berinisial G.

“Berdasarkan laporan yang sudah ada Polrestabes Surabaya telah memeriksa delapan saksi. Sebelumnya tiga orang korban telah dimintai keterangan. Semua identitas korban dan saksi dirahasiakan oleh polisi,” ujarnya di Mapolda Jatim di Surabaya, Kamis (6/8).

Perwira menengah Polri dengan tiga melati itu juga menyampaikan bahwa pihaknya juga melacak dan mendatangi tempat kos milik terlapor G.  Sesampainya di lokasi, kata dia, polisi langsung menggeledah kamar milik terduga pelaku, namun ia belum merinci hasil penggeledahan karena masih proses penyelidikan.

“Kami melakukan penggeledahan tempat kos terlapor G di Surabaya. Hasilnya masih belum bisa dirinci,” ucapnya.

Baca Juga:

Panglima Komando Kopatrev Ultimatum Pendukung Ruhut Sitompul

Hati-hati dan Waspada, Ikut Promosikan Investasi Ilegal di Medsos Terancam Nginap Gratis di Penjara

Truno mengatakan, polisi menjerat terlapor dengan pasal berlapis, yakni Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).  Kemudian, Pasal 29 juncto Pasal 45B UI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 335 KUHP.

“Jadi ada mentransmisikan, kemudian mengancam atau menakut-nakuti melalui elektronik dan perbuatan tidak menyenangkan,” tuturnya.

Sebelumnya di media sosial dari pemilik akun Twitter mufis @m_fikris, mengaku menjadi korban pelecehan yang seksual yang dilakukan pria bernama Gilang.  Akun Twitter tersebut membagikan cerita tersebut karena tidak ingin ada korban lain. (Ant/NE)

Tags: fetishgilang kain jarikITEkain jarikpolrestabes surabaya
Berita Sebelumnya

Peringatan 75 Tahun Bom Atom Hiroshima, Warga Jepang Serukan Pelarangan Senjata Nuklir

Berita Selanjutnya

Pengadilan China Hukum Mati Seorang Warga Negara Kanada karena Dituduh Produksi Narkoba

Rekomendasi Berita

Menkes Budi Apresiasi Layanan Kesehatan Primer Puskesmas Sungai Durian
Headline

Menkes Budi Apresiasi Layanan Kesehatan Primer Puskesmas Sungai Durian

11/08/2022
Bupati Zaki Beberkan Agenda Unggulannya di PEMSEA 2022
Headline

Bupati Zaki Beberkan Agenda Unggulannya di PEMSEA 2022

05/08/2022
Bupati Tangerang Akan Tuntaskan Infrastruktur yang Tertunda akibat Covid-19
Nusantara

Bupati Tangerang Akan Tuntaskan Infrastruktur yang Tertunda akibat Covid-19

02/08/2022
Ratusan Hewan Kurban di Surabaya Dinyatakan Sehat
Nusantara

Pemkab Tangerang Siapkan 600 Dosis Vaksinasi PMK Tahap Dua

02/08/2022
77 Pemilik Bangunan Liar di Sentiong Dapat “Surat Cinta” Satpol PP Tangerang
Headline

77 Pemilik Bangunan Liar di Sentiong Dapat “Surat Cinta” Satpol PP Tangerang

02/08/2022
Raih Penghargaan Nirwasita Tantra, Ridwan Kamil Ajak Generasi Muda Berinovasi Selamatkan Lingkungan
Nusantara

Raih Penghargaan Nirwasita Tantra, Ridwan Kamil Ajak Generasi Muda Berinovasi Selamatkan Lingkungan

20/07/2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

Sorry. No data so far.

Risalah

Sikap Sahabat Saat Lalai dalam Shalat
Headline

5 Jenis Ibadah Punya Kekuatan Ajaib Sembuhkan Penyakit (1): Terapi Shalat Tahajjud

14/08/2022
Ada 10 Macam Tangisan, Kebanyakan Air Mata Palsu yang Hanya Tersentuh Duniawi
Headline

Ada 10 Macam Tangisan, Kebanyakan Air Mata Palsu yang Hanya Tersentuh Duniawi

13/08/2022
Mubahalah Berefek Domino
Headline

Tak Perlu Menunggu Satu Nyawa Hilang di Rumah Pejabat

13/08/2022
Para Penjaga Neraka
Risalah

Kedalaman Neraka dan Orang-Orang yang Memasukinya

13/08/2022

Berita Terkini

Sudah Nggak Laku di Indonesia, Penipuan ‘Mama Minta Pulsa’ Kini Ramai di Australia

Sudah Nggak Laku di Indonesia, Penipuan ‘Mama Minta Pulsa’ Kini Ramai di Australia

17/08/2022 20:58
Sempat Dianggap Hama, Kini Ikan Mas Jadi Alternatif Kuliner Australia

Sempat Dianggap Hama, Kini Ikan Mas Jadi Alternatif Kuliner Australia

17/08/2022 20:51
Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika Landasan Etika Digital

Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika Landasan Etika Digital

17/08/2022 16:53
Kota-Kota di Inggris Ini Jadi Tujuan Mahasiswa Internasional

Kota-Kota di Inggris Ini Jadi Tujuan Mahasiswa Internasional

17/08/2022 11:08
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Media Monitoring
  • Iklan
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2022 MediatrustPR. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Pojok
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved