Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home News Nusantara

Pesta Pernikahan di Masa Pandemi Dilarang Pakai Prasmanan, tapi Diganti Nasi Kotak

Oleh Azhar Azis
Minggu, 09/08/2020 17:37
Petugas mempersiapkan perlengkapan untuk pelaksanaan pernikahan yang sudah terdaftar sebelum tanggal 1 April 2020 di  Kantor Urusan Agama (KUA) Dumai Timur di Dumai, Riau, Kamis (16/4). Foto: Antara

Petugas mempersiapkan perlengkapan untuk pelaksanaan pernikahan yang sudah terdaftar sebelum tanggal 1 April 2020 di Kantor Urusan Agama (KUA) Dumai Timur di Dumai, Riau, Kamis (16/4). Foto: Antara

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Bandarlampung – Adaptasi kebiasaan baru atau new normal memang memunculkan banyak keunikan di tengah masyarakat. Meski begitu, kebiasan-kebiasaan baru itu harus dijalanjkan dengan dalih untuk menaati protokol kesehatan agar terhindar dari Covid-19.

Salah satunya, jamuan makanan saat resepsi atau pesta pernikahan. Pemerintah Kota Bandarlampung, mengimbau kepada warga yang melaksanakan pesta pernikahan di masa pandemi Covid-19 ini agar tidak memakai prasmanan dalam menjamu tamu.

“Terkait hal tersebut sudah kita tetapkan saat warga memohon surat rekomendasi acara ke Pemkot Bandarlampung, yakni saat menjamu tamu prasmanan diganti dengan nasi kotak,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bandarlampung, Ahmad Nurizki, di Bandarlampung, Ahad (9/8).

Apabila harus menggunakan prasmanan, panitia wajib mengambilkan makanan yang tersedia untuk para undangan sehingga tamu tidak mengambil makanannya sendiri. Dia mengatakan, semua itu dilakukan dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Bandarlampung.

Baca Juga:

63 Ayam Ini Alami Serangan Jantung dan Mati Akibat Suara Musik dari Pesta Pernikahan

Akhirnya Menikah, Peraih Nobel Perdamaian Malala Jawab Keraguannya soal Pernikahan

Selain itu, setiap warga yang ingin mengadakan acara juga diminta agar membatasi tamu undangan dan wajib pakai masker. “Kita batasi juga 50 orang tamu dan bila acaranya di gedung maksimal setengah dari kapasitas tempat itu dengan maksimal waktu berkunjung hanya 15 menit dan waktu kegiatan juga paling lama tiga jam,” ujarnya.

Dia menyebutkan, pihak penyelenggara acara juga harus menyediakan perlengkapan protokol kesehatan seperti tempat cuci tangan dan pengukur suhu tubuh tembak (thermo gun). “Kemudian juga mereka harus mengatur jarak tempat duduk tamu dan sesi foto 1,5 hingga 2 meter,”katanya.

Lanjut usia, anak-anak, dan ibu hamil, dilarang hadir dalam pesta pernikahan. Sedangkan tamu atau keluarga yang berasal dari luar kota harus melampirkan hasil tes cepat (rapid test) atau tes usap (swab test). Kemudian juga tidak diperkenankan bersalaman usai acara serta tidak boleh ada live music‘ atau organ tunggal.

Terkait sanksi jika ada yang melanggar, lanjut dia, sesuai Peraturan Wali Kota (Perwali) Bandarlampung Nomor 18 Tahun 2020 tentang pedoman pencegahan Covid-19 melalui protokol kesehatan menyatakan berupa sanksi administratif dan daya paksa polisional.

“Sanksi administratif yang kita lakukan seperti teguran lisan dan tertulis, penghentian sementara dan tetap kegiatan hingga pencabutan sementara dan tetap izin acara,” katanya.

Sedangkan sanksi daya paksa yang diterapkan pemkot yakni membersihkan dan menyapu jalan dengan memungut sampah, menyanyikan lagu nasional, melakukan push-up dan mengucapkan janji agar tidak akan melanggar protokol kesehatan kembali, demikian Ahmad Nurizki. (Aza/Ant)

Tags: nasi kotakpernikahanpesta pernikahanresepsi pernikahan
Previous Post

Tokoh Muda NU: Subsidi Rp600.000 untuk Pekerja Langkah yang Tepat

Next Post

Tifatul soal Capres 2024: Anies Diserang Terus, AHY Terlalu Muda, Nah di Sumbar Ada Profesor Irwan Prayitno

Rekomendasi Berita

Wujudkan Remaja Putri Bebas Anemia, Puskesmas Teluknaga Sasar Seluruh Sekolah
Headline

Wujudkan Remaja Putri Bebas Anemia, Puskesmas Teluknaga Sasar Seluruh Sekolah

02/02/2023
Pemkab Tangerang Tingkatkan Kualitas SDM untuk Memaksimalkan Layanan 112
Headline

Pemkab Tangerang Tingkatkan Kualitas SDM untuk Memaksimalkan Layanan 112

02/02/2023
Bupati Zaki Lantik 150 Pejabat Pengawas 23 PNS Pemkab Tangerang
Headline

Bupati Zaki Lantik 150 Pejabat Pengawas 23 PNS Pemkab Tangerang

02/02/2023
Inilah 10 Indikator Aliran Sesat, FUIB Sulsel Soroti Syiah, Ahmadiyah dan Gafatar
Nusantara

Inilah 10 Indikator Aliran Sesat, FUIB Sulsel Soroti Syiah, Ahmadiyah dan Gafatar

31/01/2023
Pemkab Tangerang Berhasil Tekan Stunting dari 16.100 Jadi 9.200 Kasus
Headline

Pemkab Tangerang Berhasil Tekan Stunting dari 16.100 Jadi 9.200 Kasus

30/01/2023
Bupati Tangerang: Disiplin Jadi Modal Penting untuk Layani Masyarakat
Headline

Bupati Tangerang: Disiplin Jadi Modal Penting untuk Layani Masyarakat

30/01/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Malaysia Kembali Tangkap WNI Ilegal

Pengiriman TKI Ilegal Harus Dihentikan Agar Tak Jadi Korban Perdagangan Orang

02/02/2023 21:30
Jabatan Gubernur Dihapus, Ini Respon Jokowi

Jabatan Gubernur Dihapus, Ini Respon Jokowi

02/02/2023 20:38
PLN Jamin Penyediaan Listrik Bagi Industri di Batam

PLN Jamin Penyediaan Listrik Bagi Industri di Batam

02/02/2023 19:16
Wujudkan Remaja Putri Bebas Anemia, Puskesmas Teluknaga Sasar Seluruh Sekolah

Wujudkan Remaja Putri Bebas Anemia, Puskesmas Teluknaga Sasar Seluruh Sekolah

02/02/2023 19:00

Berita Populer

Anies Pacu Motivasi Para Santri di Ponpes Dea Malela Sumbawa

01/02/2023 15:00

Wuling Bingo EV Harga Rp170 Ribu, Intip Kelebihannya!

02/02/2023 13:12

Kabar Gembira, Seleksi CPNS & PPPK 2023 Segera Dibuka, Jangan Sampai Telat

01/02/2023 12:00

Kasus Penggelapan Dana, Salah Satu Petinggi ACT Dituntut Empat Tahun Penjara

01/02/2023 13:00

Ikuti Kami

  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
  • Pemprov DKI Jakarta tahun ini berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengurai kemacetan. Seluruh kendaraan bermotor akan dikenakan tarif ketika melintas di ruas tertentu.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#jalanberbayar #jalanraya #dkijakarta #indonesiainside #jalanjakarta
  • Dari kita untuk kita, menanam pohon sama dengan menanam harapan untuk kehidupan lebih baik.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#gerakansatujutapohon #pohon #menanampohon #indonesiainside
  • Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#harilibur #liburnasional #hariliburnasional #tanggalmerah #jadwallibur2023 #libur2023 #2023 #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved