Indonesiainside.id, Bengkulu – Pemilik toko Permata Duty, berinisial IM (57) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penjualan emas palsu di Bengkulu dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19. Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno, mengatakan bahwa tersangka saat ini menjalani penahanan di ruang isolasi khusus penanganan Covid-19.
“Benar, bahwa tersangka IM itu terkonfirmasi positif Covid-19. Kondisinya saat ini dalam keadaan baik, dan kita tahan di ruangan khusus dengan pengawalan anggota kepolisian,” ujarnya di Bengkulu, Senin (17/8).
Sudarno menuturkan, pihak kepolisian terpaksa menunda penyidikan kasus tersebut sampai nantinya Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bengkulu menyatakan tersangka sudah sembuh. Menurut dia, tersangka dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19 beberapa hari setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu melakukan pengungkapan perkara, Kamis (13/8) lalu.
Namun, lanjut Sudarno, tersangka sempat menjalani penahanan beberapa hari di Mapolda Bengkulu setelah ditetapkan sebagai tersangka. Ia menyatakan, pihak kepolisian belum dapat menyimpulkan tersangka tersebut tertular Covid-19 dari siapa, lantaran saat ini petugas masih berkoordinasi dengan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bengkulu untuk menelusuri riwayat kontak tersangka.
Meskipun begitu, Sudarno memastikan bahwa pihak kepolisian sudah melakukan upaya guna mengantisipasi penularan dengan mensterilkan ruangan yang sempat dimasuki tersangka. “Tetapi kami pastikan tersangka selama 2×24 jam tetap dalam pengawasan anggota kepolisian dan proses sidik akan kembali dilanjutkan setelah tersangka dinyatakan sembuh,” paparnya.
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu pada Kamis (13/8) menetapkan IM sebagai tersangka dugaan penjualan emas palsu dengan cara menyepuh perak dengan emas lalu dijual ke masyarakat dengan harga emas asli. Kemudian, tersangka menjual perhiasan emas palsu itu dengan harga emas asli dengan kadar 24 karat dan memanfaatkan naiknya harga jual emas saat ini.
Penyidik menjerat tersangka dengan pasal 106 juncto pasal 24 ayat 1 Undang-Undang RI No 7/2014 tentang Perdagangan dan pasal 8 ayat 1 huruf e dan f juncto pasal 73 ayat 1 juncto pasal 16 UU RI No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dari hasil penyidikan diketahui toko emas milik tersangka yang beralamat di jalan KZ Abidin, Kota Bengkulu itu telah beroperasi selama lima tahun.
“Di toko milik tersangka itu polisi menyita setengah kilogram emas palsu yang telah dibuat menjadi perhiasan dengan berbagai bentuk. Surat-surat jual emas, timbangan, dan alat sepuh emas,” kata Sudarno. (RAM/Ant)