Indonesiainside.id, Jakarta – Sebanyak 47 ribu peserta yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) wilayah Papua dari sektor formal berpotensi menerima subsidi upah dari pemerintah.
I Ketut Arja Leksana Kepala BPJamsostek Cabang Papua Jayapura kepada Antara di Jayapura, Rabu, mengatakan pihaknya berharap pemberi kerja atau perusahaan dapat ikut proaktif membantu menginformasikan nomor rekening para peserta tersebut sesuai kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah guna mempercepat proses pengumpulan informasi sekaligus pengkinian data peserta.
“Bantuan subsidi upah ini merupakan nilai tambah bagi pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJamsostek, selain mendapatkan perlindungan dari risiko kerja dalam bentuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKm), dan Jaminan Pensiun (JP),” katanya.
Menurut I Ketut Arja, BPJamsostek juga mengimbau perusahaan yang belum tertib dalam pembayaran iuran, segera memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami mengimbau agar perusahaan melakukan validasi tenaga kerja dengan upah di bawah Rp5 juta yang terdaftar di BPJamsostek dan melaporkan nomor rekeningnya melalui aplikasi yang disiapkan oleh kami, sehingga pemberian Bantuan Subsidi Upah ini segera bisa disalurkan,” ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan akan memberikan subsidi kepada pekerja swasta yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) dengan ketentuan penerima subsidi adalah peserta BPJamsostek yang masih aktif, dengan upah di bawah Rp5 juta per bulan, berdasarkan data upah yang dilaporkan dan tercatat pada BPJamsostek.
Agus Susanto Direktur Utama BPJamsostek mengatakan pemerintah saat ini sedang melakukan finalisasi skema, mekanisme dan kriteria penerima program Bantuan Subsidi Upah dengan menggunakan data awal dari BPJamsostek dan lembaga negara lainnya sebagai dasarnya, di mana pihaknya menyatakan kesiapannya dalam mendukung program Bantuan Subsidi Upah ini.
“Pemerintah berharap program ini dapat mempercepat proses pemulihan ekonomi dan menjaga agar Indonesia dapat terhindar dari resesi ekonomi,” katanya.
Sekadar diketahui, pemerintah telah menganggarkan Rp37,74 triliun untuk program subsidi pekerja terdampak COVID-19. Untuk nominal yang akan diterima nantinya ditentukan sejumlah Rp600 ribu perbulan per orang selama empat bulan atau per orang akan mendapatkan Rp2,4 juta. Adapun skema pencairan atau transfer dana dilakukan dua bulan sekaligus sebanyak dua kali.(EP/Ant)