Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home News Nusantara

Bengkulu Ikut Terapkan Denda Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

Oleh INI Network
Minggu, 30/08/2020 10:51
Bengkulu Ikut Terapkan Denda Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan
FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Bengkulu – Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 22 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan yang juga mengatur sanksi denda kepada pelanggar.

Penerbitan Pergub itu sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 sehingga sanksi denda akan berlaku bagi pelanggar protokol kesehatan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bengkulu Murlin Hanizar mengatakan Pergub tersebut membedakan penerapan sanksi antara perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat fasilitas umum.

Menurut dia, untuk perorangan yang melanggar protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker saat beraktivitas di tempat umum dan membuat kerumunan akan diberikan sanksi berupa teguran lisan, kerja sosial dan denda Rp100 ribu.

Baca Juga:

Aktivis Gelar Kemah Tolak Tambang Batu Bara di Bengkulu

Presiden PKS Temui Anak-Anak Muda Bengkulu di Kafe

“Kalau kerja sosial itu nanti bisa bermacam jenisnya, bisa membersihkan fasilitas umum, membersihkan area pemakaman dan membantu kami mensosialisasikan penerapan protokol kesehatan, sanksi sosial ini berlaku selama satu jam saja,” kata Murlin di Bengkulu, Sabtu (29/8).

Sedangkan bagi pelaku usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan seperti tidak mewajibkan karyawannya menggunakan masker, tidak menyediakan fasilitas cuci tangan dan tidak mengatur jarak antara pelanggan akan dikenakan sanksi berjenjang mulai dari teguran lisan, denda Rp1 juta, penghentian sementara dan hingga pencabutan izin usaha.

Murlin menjelaskan untuk denda nantinya dapat dibayarkan langsung oleh perorangan atau pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan ke kas daerah Provinsi Bengkulu.

“Tetapi tujuan kita bukan untuk mengumpulkan uang denda sebanyak-banyaknya, tujuan kita agar masyarakat disiplin menerapkan protokol kesehata, kalau denda itu supaya ada efek jera saja dan masyarakat tidak mengulangi lagi kesalahannya,” papar Murlin.

Ia menambahkan Pergub tersebut saat ini masih dalam tahap sosialisasi dan kemungkinan akan efektif diterapkan dalam kurun waktu satu bulan ke depan.

Selama tahap sosialisasi, kata Murlin, pihaknya akan terus mengimbau dan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan, sehingga angka kasus positif COVID-19 di daerah itu dapat ditekan.

“Pergub itu akan disosialisasikan dulu selama satu bulan ke depan setelah itu baru berlaku dan kami pastikan Satpol PP bersama TNI/Polri akan meningkatkan pengawasan terhadap pelanggaran protokol kesehatan serta dalam waktu dekat kami juga akan melakukan apel akbar,” kata Murlin.(AIF/ant)

Tags: BengkuluDenda protokol kesehatan
Previous Post

Ferrari Catat Hasil Terburuk Musim Ini di Kualifikasi Grand Prix Belgia

Next Post

Ombudsman Minta Polri Perbaiki Layanan Selama Pandemi Covid-19

Rekomendasi Berita

Sekda Resmikan MOT, Sky Bright dan Gudang Farmasi pada HUT Ke-5 RSUD Pakuhaji
Headline

Sekda Resmikan MOT, Sky Bright dan Gudang Farmasi pada HUT Ke-5 RSUD Pakuhaji

03/02/2023
Satpol PP Siapkan Atraksi Bela Diri Sambut HUT Ke-73
Headline

Satpol PP Siapkan Atraksi Bela Diri Sambut HUT Ke-73

03/02/2023
Jalan Pintas Kota Singaraja-Mengwitan Diresmikan Presiden Jokowi
Headline

Jalan Pintas Kota Singaraja-Mengwitan Diresmikan Presiden Jokowi

03/02/2023
Wujudkan Remaja Putri Bebas Anemia, Puskesmas Teluknaga Sasar Seluruh Sekolah
Headline

Wujudkan Remaja Putri Bebas Anemia, Puskesmas Teluknaga Sasar Seluruh Sekolah

02/02/2023
Pemkab Tangerang Tingkatkan Kualitas SDM untuk Memaksimalkan Layanan 112
Headline

Pemkab Tangerang Tingkatkan Kualitas SDM untuk Memaksimalkan Layanan 112

02/02/2023
Bupati Zaki Lantik 150 Pejabat Pengawas 23 PNS Pemkab Tangerang
Headline

Bupati Zaki Lantik 150 Pejabat Pengawas 23 PNS Pemkab Tangerang

02/02/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Apresiasi Putusan MK, MUI: Tetap Jadi Penjaga Konstitusi

04/02/2023 04:33
Menpan RB Lantik 81 PNS Baru

Menpan RB Lantik 81 PNS Baru

03/02/2023 23:58
Penyidikan Kasus Korupsi di Indramayu Berlanjut, KPK Panggil Lima Mantan Anggota DPRD Jabar

Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Dinilai Mampu Cegah Korupsi PNS

03/02/2023 20:00
Bapenda Kabupaten Tangerang Buka Layanan Aktivasi SPPT PBB yang Terblokir

Bapenda Kabupaten Tangerang Buka Layanan Aktivasi SPPT PBB yang Terblokir

03/02/2023 19:28

Berita Populer

Wuling Bingo EV Harga Rp170 Ribu, Intip Kelebihannya!

02/02/2023 13:12

Pengiriman TKI Ilegal Harus Dihentikan Agar Tak Jadi Korban Perdagangan Orang

02/02/2023 21:30

Suhu Hampir Beku Lumpuhkan Kawasan Texas

02/02/2023 14:33

Jabatan Gubernur Dihapus, Ini Respon Jokowi

02/02/2023 20:38

Ikuti Kami

  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
  • Pemprov DKI Jakarta tahun ini berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengurai kemacetan. Seluruh kendaraan bermotor akan dikenakan tarif ketika melintas di ruas tertentu.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#jalanberbayar #jalanraya #dkijakarta #indonesiainside #jalanjakarta
  • Dari kita untuk kita, menanam pohon sama dengan menanam harapan untuk kehidupan lebih baik.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#gerakansatujutapohon #pohon #menanampohon #indonesiainside
  • Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#harilibur #liburnasional #hariliburnasional #tanggalmerah #jadwallibur2023 #libur2023 #2023 #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved