Indonesiainside.id, Bima – Seorang sopir truk angkutan barang di wilayah Kota Bima dibekuk polisi karena diduga mengedarkan sabu-sabu di kawasan pelabuhan. Penangkapan El alias yang biasa dipanggil Macan Pelabuhan ini menggemparkan warga.
Ditresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf mengatakan, sopir truk angkutan barang itu berinisial EI alias Macan (45), berasal Desa Tanjung, Kelurahan Rasanae Barat, Kota Bima.
“anggota menemukan barang bukti puluhan poket sabu-sabu siap edar,” kata Helmi Kamis (1/10), dilansir Antara.
Puluhan poket sabu-sabu, jelasnya, diamankan dari hasil penggeledahan badan dan pengembangan di rumah EI yang lokasinya tidak jauh dari Pelabuhan Barang Kota Bima.
“Empat poket dikantongnya, 27 poket dirumahnya,” ujar Helmi.
Selain poketan sabu-sabu, Timsus Ditresnarkoba Polda NTB dibantu Tim Operasional dari Polres Bima Kota, turut mengamankan telepon genggam milik EI, dompet, klip plastik bening kosong, serta uang tunai Rp854 ribu yang diduga hasil penjualan narkoba.
“Ada juga ditemukan buku catatan transaksi penjualan narkoba,” ucap dia.
Pelaku ditangkap tim gabungan dibawah kendali AKP I Made Yogi Purusa Utama, ketika berada di kawasan Pelabuhan Barang Kota Bima. Aksi penangkapannya sempat menggemparkan warga sekitar pelabuhan.
Kepada petugas, EI telah mengakui perbuatannya. Helmi mengatakan, EI menjual sabu-sabu untuk kalangan seprofesinya di kawasan Pelabuhan Barang Kota Bima.
“Pengakuannya begitu, dia edarkan untuk sesama sopir. Untuk vitalitas saat bekerja,” kata Helmi.
Lebih lanjut, EI kini diamankan di Mapolres Bima Kota. Untuk pengembangan asal-usul barang haram tersebut, jelas Helmi, masuk pengembangan Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima Kota.
“Kita titip di Polres Bima Kota untuk pengembangan kasus,” ujarnya.
Kini EI telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman paling singkat empat tahun penjara sesuai Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.(EP)