Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home News Nusantara

Sudah Minum Racun Rumput Tapi Tidak Mati, Bapak Tua Pembunuh Istri dan Anak Tirinya Kini Terancam Hukuman Seumur Hidup

Oleh Eko Pujianto
Minggu, 04/10/2020 10:17
Sudah Minum Racun Rumput Tapi Tidak Mati, Bapak Tua Pembunuh Istri dan Anak Tirinya Kini Terancam Hukuman Seumur Hidup
FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Pontianak – Tim penyidik Polresta Pontianak di Kalimantan Barat menetapkan Al (suami siri) sebagai tersangka kasus pembunuhan ibu dan putri tirinya di Jalan Tanjung Harapan, Kelurahan Banjar Serasan, Kecamatan Pontianak Timur, Pontianak, yang terjadi pada Rabu (23/9) malam.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan mengumpulkan bukti, status Al semula terduga, menjadi tersangka,” kata Kapolresta Pontianak Komisaris Besar Polisi Komarudin di Pontianak, Sabtu(3/10).

Penetapan Al sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 340 dan/atau pasal 338, dan/atau pasal 351 (3) KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup.

“Sarana yang digunakan oleh tersangka sebuah besi (sap mesin) untuk menghabisi kedua korban. Pertama yang dibunuh adalah korban Umi (40), kemudian Geby (18),” ungkapnya.

Baca Juga:

Warga Palestina Meninggal Ditembak Militer Zionis Israel

MUI Galang Dana Pembangunan RS Indonesia di Palestina

Adapun alat bukti yang diamankan berupa sebuah besi dan baju korban.

Motif tersangka dalam menghabisi korbannya, kata dia, karena korban minta cerai. Namun, tersangka tidak mau sehingga terjadi cekcok, lalu tersangka keluar mengambil sebuah besi hingga terjadilah kasus pembunuhan itu.

Karena aksinya diketahui oleh anak tirinya, Geby, kata Komarudin, korban juga ikut dibunuh meskipun korban sempat melakukan perlawanan.

Tersangka ditangkap pada Jumat (2/10) dini hari di kawasan Sukalanting, Kabupaten Kubu Raya.

Pada saat akan diamankan, terduga mencoba bunuh diri dengan meminum sejenis cairan racun rumput. Namun, berhasil diselamatkan setelah dirawat di rumah sakit.

Sebelumnya, Rabu (23/9) malam, warga Kelurahan Banjar Serasan, Kecamatan Pontianak Timur, dihebohkan atas temuan mayat seorang ibu dan anak di dalam rumah yang terkunci yang diduga kuat menjadi korban pembunuhan.

Keduanya teridentifikasi merupakan pemilik rumah, yaitu Umi (40) dan Geby (18), yang meninggal bersimbah darah.(EP/ant)

Tags: pembunuhanPontianak
Previous Post

Dicari 6.108 Pengawas TPS untuk Wilayah DIY, Yuk Segera Daftarkan Diri Kamu

Next Post

Azerbaijan Kibarkan Bendera di Kota Magadiz yang Sebelumnya Diduduki Armenia Secara Ilegal

Rekomendasi Berita

Musrenbang Kecamatan Cisoka Sepakati 50 Usulan Prioritas
Nusantara

Musrenbang Kecamatan Cisoka Sepakati 50 Usulan Prioritas

06/02/2023
Kecamatan Pagedangan Usulkan Penambahan Puskesmas Baru dalam Musrenbang
Nusantara

Kecamatan Pagedangan Usulkan Penambahan Puskesmas Baru dalam Musrenbang

06/02/2023
Dishub Kabupaten Tangerang Akan Uji Coba ATCS di Simpang 4 Pasar Kemis
Headline

Dishub Kabupaten Tangerang Akan Uji Coba ATCS di Simpang 4 Pasar Kemis

05/02/2023
Sekda Resmikan MOT, Sky Bright dan Gudang Farmasi pada HUT Ke-5 RSUD Pakuhaji
Headline

Sekda Resmikan MOT, Sky Bright dan Gudang Farmasi pada HUT Ke-5 RSUD Pakuhaji

03/02/2023
Satpol PP Siapkan Atraksi Bela Diri Sambut HUT Ke-73
Headline

Satpol PP Siapkan Atraksi Bela Diri Sambut HUT Ke-73

03/02/2023
Jalan Pintas Kota Singaraja-Mengwitan Diresmikan Presiden Jokowi
Headline

Jalan Pintas Kota Singaraja-Mengwitan Diresmikan Presiden Jokowi

03/02/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Haedar Nashir: Beda Awal Syawal dan Zulhijjah Jangan Jadi Sumber Perpecahan

Haedar Nashir: Beda Awal Syawal dan Zulhijjah Jangan Jadi Sumber Perpecahan

06/02/2023 20:31
Gubernur Jabar Keluarkan Surat Edaran untuk Batasi Mobilitas Antardaerah

Awal Lebaran Muhammadiyah dan Pemerintah Bisa Berbeda Tahun Ini

06/02/2023 19:31
Inkonsistensi Aturan Picu Rendahnya Minat Investasi Tambang

DPR: Presiden Jokowi Jangan Lembek ke Freeport

06/02/2023 18:31
Bupati Zaki Gunduli Brandalan yang Bikin Onar di Kabupaten Tangerang

Bupati Zaki Gunduli Brandalan yang Bikin Onar di Kabupaten Tangerang

06/02/2023 17:35

Berita Populer

Dishub Kabupaten Tangerang Akan Uji Coba ATCS di Simpang 4 Pasar Kemis

05/02/2023 21:17

IDEAS: 108 Lembaga Zakat Bukan Tak Berizin tapi Tak Diberi Izin

06/02/2023 16:39

ICW Menilai Perpanjangan Masa Jabatan Kades Bentuk Kesesatan Pikir

04/02/2023 16:18

Perpanjangan Masa Jabatan Kades Rentan Penyimpangan dan Korupsi

04/02/2023 19:24

Ikuti Kami

  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
  • Pemprov DKI Jakarta tahun ini berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengurai kemacetan. Seluruh kendaraan bermotor akan dikenakan tarif ketika melintas di ruas tertentu.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#jalanberbayar #jalanraya #dkijakarta #indonesiainside #jalanjakarta
  • Dari kita untuk kita, menanam pohon sama dengan menanam harapan untuk kehidupan lebih baik.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#gerakansatujutapohon #pohon #menanampohon #indonesiainside
  • Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#harilibur #liburnasional #hariliburnasional #tanggalmerah #jadwallibur2023 #libur2023 #2023 #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved