Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home News Nusantara

Polda Jabar Tetapkan Tujuh Tersangka Penganiayaan Anggota Polisi Saat Unras Omnibus Law

Oleh Eko Pujianto
Senin, 12/10/2020 14:58
Polda Jabar Tetapkan Tujuh Tersangka Penganiayaan Anggota Polisi Saat Unras Omnibus Law
FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat menetapkan tujuh orang tersangka yang melakukan penganiayaan kepada seorang aparat kepolisian saat adanya aksi di kawasan Gedung DPRD Jawa Barat.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan dari tujuh tersangka, tiga orang berinisial DR, DH, dan CH ditahan di tahanan Polda Jawa Barat, dan satu lainnya ditahan di Polres Karawang. Sedangkan sisanya tidak dilakukan penahanan karena masih di bawah umur dan berstatus sebagai pelajar.

“Adapun tersangka tersebut melakukan penganiayaan terhadap petugas yang sedang melaksanakan tugas pengamanan,” kata Erdi di Polda Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin.

Erdi mengatakan, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Kamis 8 Oktober 2020 di Jalan Sultan Agung, Kota Bandung. Di lokasi tersebut, seorang aparat kepolisian diduga disekap lalu dilakukan penganiayaan oleh para tersangka.

Baca Juga:

Mahfud MD: Perpu Cipta Kerja Untuk Antisipasi Ancaman Global

RUU Penguatan Sektor Keuangan Resmi Jadi Undang-Undang

“Anggota kita dianiaya kepalanya dengan menggunakan sekop kemudian menggunakan batu,” katanya.

Akibatnya, aparat polisi itu mengalami luka di bagian kepala dan kini masih dilakukan perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara Sartika Asih, Kota Bandung.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol CH Patoppoi mengatakan pihaknya masih mendalami motif para tersangka yang melakukan penganiayaan itu.

Lalu menurutnya tempat kejadian perkara yang berada di Jalan Sultan Agung itu merupakan posko relawan kesehatan dan logistik yang disiapkan untuk kegiatan unjuk rasa. Namun ia tidak menyebut identitas penyelenggara posko relawan itu.

“Mungkin (motifnya) karena kesal dan segala macam, tapi faktanya ketika anggota mau keluar, itu pintunya ditutup dilakukan penganiayaan,” katanya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.(EP/ant)

Tags: demo buruhomnibus lawUU Cipta Kerja
Previous Post

Armenia Melanggar Gencatan Senjata, Kota Ganja Dihujani Roket, Sembilan Warga Sipil Azerbaijan Tewas

Next Post

Identitas Pria Pelempar Batu dari Atas Gedung DPRD Medan Terungkap

Rekomendasi Berita

Jalan Pintas Kota Singaraja-Mengwitan Diresmikan Presiden Jokowi
Headline

Jalan Pintas Kota Singaraja-Mengwitan Diresmikan Presiden Jokowi

03/02/2023
Wujudkan Remaja Putri Bebas Anemia, Puskesmas Teluknaga Sasar Seluruh Sekolah
Headline

Wujudkan Remaja Putri Bebas Anemia, Puskesmas Teluknaga Sasar Seluruh Sekolah

02/02/2023
Pemkab Tangerang Tingkatkan Kualitas SDM untuk Memaksimalkan Layanan 112
Headline

Pemkab Tangerang Tingkatkan Kualitas SDM untuk Memaksimalkan Layanan 112

02/02/2023
Bupati Zaki Lantik 150 Pejabat Pengawas 23 PNS Pemkab Tangerang
Headline

Bupati Zaki Lantik 150 Pejabat Pengawas 23 PNS Pemkab Tangerang

02/02/2023
Inilah 10 Indikator Aliran Sesat, FUIB Sulsel Soroti Syiah, Ahmadiyah dan Gafatar
Nusantara

Inilah 10 Indikator Aliran Sesat, FUIB Sulsel Soroti Syiah, Ahmadiyah dan Gafatar

31/01/2023
Pemkab Tangerang Berhasil Tekan Stunting dari 16.100 Jadi 9.200 Kasus
Headline

Pemkab Tangerang Berhasil Tekan Stunting dari 16.100 Jadi 9.200 Kasus

30/01/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Jalan Pintas Kota Singaraja-Mengwitan Diresmikan Presiden Jokowi

Jalan Pintas Kota Singaraja-Mengwitan Diresmikan Presiden Jokowi

03/02/2023 08:00
Malaysia Kembali Tangkap WNI Ilegal

Pengiriman TKI Ilegal Harus Dihentikan Agar Tak Jadi Korban Perdagangan Orang

02/02/2023 21:30
Jabatan Gubernur Dihapus, Ini Respon Jokowi

Jabatan Gubernur Dihapus, Ini Respon Jokowi

02/02/2023 20:38
PLN Jamin Penyediaan Listrik Bagi Industri di Batam

PLN Jamin Penyediaan Listrik Bagi Industri di Batam

02/02/2023 19:16

Berita Populer

Anies Pacu Motivasi Para Santri di Ponpes Dea Malela Sumbawa

01/02/2023 15:00

Wuling Bingo EV Harga Rp170 Ribu, Intip Kelebihannya!

02/02/2023 13:12

Kabar Gembira, Seleksi CPNS & PPPK 2023 Segera Dibuka, Jangan Sampai Telat

01/02/2023 12:00

Kasus Penggelapan Dana, Salah Satu Petinggi ACT Dituntut Empat Tahun Penjara

01/02/2023 13:00

Ikuti Kami

  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
  • Pemprov DKI Jakarta tahun ini berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengurai kemacetan. Seluruh kendaraan bermotor akan dikenakan tarif ketika melintas di ruas tertentu.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#jalanberbayar #jalanraya #dkijakarta #indonesiainside #jalanjakarta
  • Dari kita untuk kita, menanam pohon sama dengan menanam harapan untuk kehidupan lebih baik.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#gerakansatujutapohon #pohon #menanampohon #indonesiainside
  • Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#harilibur #liburnasional #hariliburnasional #tanggalmerah #jadwallibur2023 #libur2023 #2023 #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved