Indonesiainside.id, Medan – Junjungan Manik (50) warga Desa Sisoma Kecamatan Tano Tombangan Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan terpaksa melapor ke Polres Tapanuli Selatan karena prosesi penguburan ibunya, Dameria Marpaung (68) di lahan tanah almarhum sendiri sempat mendapat penolakan warga.
“Saya merasa sakit hati, masa ibu kandung saya yang sudah “sarimatua” (memiliki cucu dari anaknya yang sudah berumahtangga-red) sempat “dilarang” dimakamkan di tanahnya sendiri di lokasi Wisata Lupa Lelah,” kata Junjungan kepada Antara, Ahad (18/10).
Diceritakan Junjungan, bahwasanya ibunya meninggal di Batam di salah satu rumah sakit akibat sakit Jantung, pada 5 Oktober 2020. Hasil Test Swab juga negatif. Jenazah almarhum pada 6 Oktober 2020 kemudian diterbangkan ke kampung halaman untuk dikebumikan.
“Setibanya, 7 Oktober 2020 Jenazah disemayamkan di Desa Sisoma. Langsung “tonggo raja” (musyawarah antara tetua adat desa) untuk acara pemakaman 8 Oktober 2020 yang telah disepakati bersama pihak keluarga di lahan tanahnya sendiri Taman Wisata Lupa Lelah yang kebetulan berlokasi di Desa Lumban Raja, ” jelasnya.
Sebelum rencana pemakaman pada pukul 14.00 WIB, pihak keluarga almarhumah pukul 08.00 WIB mendatangi pihak pemerintahan desa dan pengetua adat Desa Lumban Ratus meminta izin (marparsattabian) untuk memakamkan jenazah tersebut.
“Namun pihak keluarga demikian perwakilan pengetua adat Desa Sisoma yang datang secara bergantian pagi itu “marparsattabian” tetap mendapat nada penolakan dari Desa Lumban Ratus dengan alasan almarhumah meninggal belum diadati,” ungkapnya.
Junjungan menyatakan tidak mengadati ibunya, mengingat kondisi perekonomian keluarga yang kurang mendukung, apalagi situasi pandemi COVID-19 sebagai upaya pencegahan klaster baru.
Mendapat jawaban seperti itu, pihak keluarga kemalangan diduga kecewa, sementara rencana prosesi pemakaman jenazah harus terus berjalan.
Aparat Kepolisian (Polmas) dan Camat setempat kemudian datang untuk mengetahui permasalahan di tengah keluarga almarhumah sehingga muncul penolakan pemakaman.
“Sempat diadang, ruas jalan sempat di palang kayu-kayu agar kami tidak bisa melintas, walau sempat tolak-tolakan dan bertengkar mulut akhirnya dengan segala upaya keras menerobos pagar betis kami berhasil membawa peti jenazah ibu kami hingga disemayamkan di tanah kebunnya sendiri tersebut,” bebernya.
Sementara Camat Kecamatan Tano Tombangan Angkola Indra Sakti membenarkan adanya kejadian tersebut. “Saat peristiwa saya juga berada di lokasi. Ini terkait soal adat di Desa Lumban Ratus,” katanya.
Desa Lumban Ratus bukannya melarang pemakaman jenazah almarhumah ibunda Junjungan Manik, Dameria Marpaung di lahan tanahnya sendiri. Hanya saja, permintaan pengetua adat Lumban Ratus sesuai adat menginginkan agar jenazah “Sarimatua” diadati lebih dahulu sebelum dimakamkan.
“Pun demikian (terjadi sebelumnya penolakan oleh massa Lumban Ratus) namun akhirnya peti jenazah ibu Junjungan sudah dimakamkan sesuai yang diinginkan pihak keluarga di lokasi Wisata Lupa Lelah,” tutupnya.
Camat juga berharap persoalan ini sudah untuk tidak diperpanjang lagi apalagi antara kedua desa tersebut yakni Desa Sisoma-Desa Lumban Ratus bertetangga bahkan masyarakatnya terikat dalam adat istiadat “Dalihan Natolu”.(EP/Ant)