Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home News Nusantara

Calo Hajatan Gentayangan, Tarifnya Jutaan Rupiah

Oleh INI Network
Rabu, 21/10/2020 21:28
Resepsi atau hajatan di masa pandemi memicu munculnya calo yang menguruskan izin dengan imbalan jutaan rupiah. Foto: antara

Resepsi atau hajatan di masa pandemi memicu munculnya calo yang menguruskan izin dengan imbalan jutaan rupiah. Foto: antara

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Tulungagung – Calo izin hajatan di tengah pandemi COVID-19 mulai marak terjadi di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, sehingga meresahkan warga setempat karena jasa yang mereka tawarkan mencapai jutaan rupiah.

Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Kabupaten Tulungagung, Rabu(21/10), membenarkan kabar adanya oknum warga yang memanfaatkan kebijakan pembatasan sosial untuk kegiatan-kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa.

“Ini tidak benar kalau pengurusan izin hajatan ada biayanya. Permohonan izin hajatan di GTPP COVID-19 seluruhnya gratis,” kata tim Pengendalian dan Operasional Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Tulungagung, Dedi Eka Pratama.

Informasi yang berkembang, makelar perizinan mematok harga jasa pengurusan antara Rp7-8 juta. Pengguna jasa tidak perlu lagi “wira-wiri” ke posko GTPP COVID-19 yang ada di sisi barat Pendopo Tulungagung, maupun ke instansi verikal di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan.

Baca Juga:

No Content Available

“Jangankan mematok biaya. Bahkan sekedar untuk foto kopi saja pemohon yang melakukan sendiri, jadi kami tidak mengenakan biaya apapun,” ujar Dedi.

Ia meminta jika ada warga yang ingin mengurus izin hajatan atau “event” cukup melakukanya sendiri.

Jika ada yang mengaku bisa mengurus izin hajatan dan event, Dedi katakan, agar warga berhati-hati dan tidak mempercayainya.

“Agar tahu dan mengerti pengurusanya, prosesnya bagaimana dan kapan jadinya izin,” terangnya.

Untuk pengurusan izin hajatan, warga cukup mencari pengantar dari pemerintah desa setempat. Lalu warga meminta rekomendasi dari tim Gugus Tugas di tingkat Kecamatan, dengan dilampiri KTP dan KK penanggung jawab, dan lokasi kegiatan.

“Kemudian diajukan ke GTPP untuk diajukan ke Ketua GTPP untuk nanti didisposisi (disetujui), semuanya gratis,” katanya.

Dijelaskan dedi, proses pengurusan izin hajatan atau event di GTPP COVID-19 Tulungagung biasanya memakan waktu empat hari. Pemohon hendaknya memasukan permohonannya 1-2 Minggu sebelum waktu hajatan atau event.

Dari data yang dimilikinya, dari April hingga September 2020 sudah ada sekitar 416 permohonan izin, sedang untuk Oktober sekitar 300.

Tren permohonan izin mengalami peningkatan di pertengahan September 2020.

Dedi berpesan pada pemohon izin hajatan dan event untuk tetap menerapkan protokol kesehatan, saat hajatan dan event berlangsung. (EP/Ant)

Tags: calo hajatan
Previous Post

125.000 Jamaah Tunaikan Umrah sejak Pembukaan Kembali Pasca Covid-19

Next Post

Puluhan Napi Wanita di Lapas Denpasar Reaktif Covid-19

Rekomendasi Berita

Sekda Resmikan MOT, Sky Bright dan Gudang Farmasi pada HUT Ke-5 RSUD Pakuhaji
Headline

Sekda Resmikan MOT, Sky Bright dan Gudang Farmasi pada HUT Ke-5 RSUD Pakuhaji

03/02/2023
Satpol PP Siapkan Atraksi Bela Diri Sambut HUT Ke-73
Headline

Satpol PP Siapkan Atraksi Bela Diri Sambut HUT Ke-73

03/02/2023
Jalan Pintas Kota Singaraja-Mengwitan Diresmikan Presiden Jokowi
Headline

Jalan Pintas Kota Singaraja-Mengwitan Diresmikan Presiden Jokowi

03/02/2023
Wujudkan Remaja Putri Bebas Anemia, Puskesmas Teluknaga Sasar Seluruh Sekolah
Headline

Wujudkan Remaja Putri Bebas Anemia, Puskesmas Teluknaga Sasar Seluruh Sekolah

02/02/2023
Pemkab Tangerang Tingkatkan Kualitas SDM untuk Memaksimalkan Layanan 112
Headline

Pemkab Tangerang Tingkatkan Kualitas SDM untuk Memaksimalkan Layanan 112

02/02/2023
Bupati Zaki Lantik 150 Pejabat Pengawas 23 PNS Pemkab Tangerang
Headline

Bupati Zaki Lantik 150 Pejabat Pengawas 23 PNS Pemkab Tangerang

02/02/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Apresiasi Putusan MK, MUI: Tetap Jadi Penjaga Konstitusi

04/02/2023 04:33
Menpan RB Lantik 81 PNS Baru

Menpan RB Lantik 81 PNS Baru

03/02/2023 23:58
Penyidikan Kasus Korupsi di Indramayu Berlanjut, KPK Panggil Lima Mantan Anggota DPRD Jabar

Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Dinilai Mampu Cegah Korupsi PNS

03/02/2023 20:00
Bapenda Kabupaten Tangerang Buka Layanan Aktivasi SPPT PBB yang Terblokir

Bapenda Kabupaten Tangerang Buka Layanan Aktivasi SPPT PBB yang Terblokir

03/02/2023 19:28

Berita Populer

Wuling Bingo EV Harga Rp170 Ribu, Intip Kelebihannya!

02/02/2023 13:12

Pengiriman TKI Ilegal Harus Dihentikan Agar Tak Jadi Korban Perdagangan Orang

02/02/2023 21:30

Suhu Hampir Beku Lumpuhkan Kawasan Texas

02/02/2023 14:33

Jabatan Gubernur Dihapus, Ini Respon Jokowi

02/02/2023 20:38

Ikuti Kami

  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
  • Pemprov DKI Jakarta tahun ini berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengurai kemacetan. Seluruh kendaraan bermotor akan dikenakan tarif ketika melintas di ruas tertentu.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#jalanberbayar #jalanraya #dkijakarta #indonesiainside #jalanjakarta
  • Dari kita untuk kita, menanam pohon sama dengan menanam harapan untuk kehidupan lebih baik.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#gerakansatujutapohon #pohon #menanampohon #indonesiainside
  • Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#harilibur #liburnasional #hariliburnasional #tanggalmerah #jadwallibur2023 #libur2023 #2023 #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved