Indonesiainside.id, Jayapura – Satgas Cyber Pungli Papua menangkap empat aparatur sipil negara (ASN) dari Kabupaten Jayawijaya yang bertugas di posko kesehatan Bandara Sentani karena diduga melakukan pungutan liar. Mereka terdiri dari dokter dan beberapa tenaga medis lainnya.
Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw di Jayapura, Kamis (22/10) membenarkan diamankannya empat tenaga medis yang bertugas di posko kesehatan Kabupaten Jayawijaya yang ada di Bandara Sentani dalam operasi tangkap tangan (OTT).
OTT yang dipimpin Ketua Tim Satgas Cyber Pungli Papua yang juga menjabat Irwasda Polda Papua Kombes Alfred Papare dilakukan Rabu (21/10) di posko kesehatan yang ada di Bandara Sentani.
Saat melakukan penggebrekan diamankan uang sebesar Rp 15.900.000,- yang diduga merupakan uang hasil pembayaran pemeriksaan rapid test yang dilakukan calon penumpang tujuan Wamena.
Setiap calon penumpang yang hendak ke Wamena diwajibkan melakukan pemeriksaan rapid test di posko dengan membayar Rp 250.000/ penumpang dan pemeriksaan itu tetap diwajibkan kepada calon penumpang walaupun sudah menunjukkan hasil pemeriksaan usap atau swab.
Karena itulah beberapa warga melaporkannya ke polda sehingga ditindaklanjuti dengan melakukan OTT, kata Waterpauw yang didampingi Waka Polda Papua dan sejumlah pejabat.
Diakui, Menkes sudah mengeluarkan edaran terkait biaya pemeriksaan rapid test yang hanya Rp 150.000, namun di posko kesehatan dikenakan biaya Rp 250.000,-.
Dari pengakuan sementara penempatan tenaga medis itu sesuai surat keputusan (SK) Bupati Jayawijaya namun untuk lebih memastikan penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap mereka
Empat orang yang diamankan masing-masing HP (47 th/dokter), Y (35 th/medis) ERS (29 th/tenaga administrasi) dan RL (33 th) dan barang bukti yang diamankan selain uang Rp 15.900.000,- juga buku registrasi, buku hasil rapid test serta buku absen petugas.
Keempat orang tidak ditahan dan mereka diduga melanggar pasal 12 E Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dalam Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman paling minimal empat tahun penjara, jelas Kapolda Irjen Pol Waterpauw.(EP/Ant)