Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Indonesiainside.id
Home News Nusantara

Dugaan Pelanggaran ASN di Pilkada Surabaya, Ini Tanggapan Pemkot

OlehM.S. Hadi
Senin, 02/11/2020 - 18:59
Dugaan Pelanggaran ASN di Pilkada Surabaya, Ini Tanggapan Pemkot

Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara

Indonesiainside.id, Surabaya – Pemerintah Kota Surabaya menindaklanjuti surat rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tentang rekomendasi penjatuhan sanksi disiplin kepada salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melakukan pelanggaran netralitas dalam pilkada yang terjadi di luar wilayah Surabaya.

Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara di Surabaya, Senin, mengatakan surat dari KASN tertanggal 15 April 2020 itu diterima Pemkot pada 8 Mei 2020 dan ditindaklanjuti pada 19 Juni 2020 dengan mengirimkan surat balasan kepada KASN terkait permohonan laporan data-data bukti pendukung terkait adanya dugaan pelanggaran ASN.

“Sejak menerima surat dari KASN, kita langsung menindaklanjuti dan mengajukan surat permohonan balasan kepada KSAN pada 19 Juni 2020 sebagai dasar pertimbangan kami untuk melakukan pemeriksaan dan menjatuhkan sanksi,” kata Febriadhitya.

Namun, lanjut dia, hingga hari ini, pihaknya mengaku belum menerima surat balasan dari KASN terkait pengajuan data laporan bukti pendukung adanya dugaan pelanggaran itu.

Baca Juga:

Angka Covid-19 Stabil, ASN Pemprov Bengkulu Masuk Kantor

Tjahjo Kumolo: ASN Kerja di Kantor Maksimal 25 Persen

Libur Akhir Tahun, Kota Depok Batasi ASN Bepergian Keluar Daerah

Untuk menjatuhkan sanksi disiplin kepada ASN, lanjut dia, harus dilakukan dengan prinsip keberimbangan serta mengutamakan azas kehati-hatian. Hal itu telah diatur dalam Peraturan Pemerintah 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai.

“Terkait surat rekomendasi dari KASN tentang penjatuhan sanksi kepada salah satu ASN sudah kami tindaklanjuti. Kami menunggu surat balasan dari KASN,” ujarnya.

Febriadhitya menjelaskan dalam surat rekomendasi itu KASN menduga bahwa salah satu ASN di lingkungan pemkot melakukan pelanggaran netralitas dalam pilkada yang terjadi di luar wilayah Surabaya. Sementara Pemkot Surabaya tidak memiliki resource atau kapasitas dalam mengawasi ASN di luar daerah.

“Karena untuk memanggil yang bersangkutan kan harus ada dasarnya. Karena kami juga tidak ada resource untuk mengawasi ASN di luar daerah, makanya kami juga minta surat balasan dari KASN itu,” ujar Febriadhitya.

Ia pun kembali menegaskan bahwa surat rekomendasi dari KASN itu terkait dugaan pelanggaran ASN yang terjadi di luar wilayah Kota Surabaya. Meski begitu, lanjut dia, pihaknya memastikan, bahwa pengaturan tentang netralitas ASN sangat jelas dan tegas serta rinci.

Hal itu telah dijelaskan dalam ketentuan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, hingga PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

“Setiap ASN dilarang memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi Pilkada/Pileg/Pilpres. ASN dituntut untuk tetap profesional dan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun,” katanya. (ant/msh)

Topik Terkait: ASNPilkada Surabaya
ShareTweetSend

Berita Lainnya:

89.624 Warga Mamuju dan Majene Masih Tersebar di 249 Titik Pengungsian

89.624 Warga Mamuju dan Majene Masih Tersebar di 249 Titik Pengungsian

23/01/2021 - 21:31 WIB

Indonesiainside.id, Jakarta - Satuan Tugas Penanggulangan Bencana Alam Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar)  melaporkan sebanyak 89.624 warga Kabupaten Mamuju dan Majene...

Puluhan Batang Kayu Ilegal Diamankan Polres Dharmasraya

Puluhan Batang Kayu Ilegal Diamankan Polres Dharmasraya

23/01/2021 - 21:18 WIB

Indonesiainside.id, Jakarta - Kepolisian Resor (Polres) Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) mengamankan puluhan batang kayu diduga ilegal di kawasan hutan konsesi...

Tiga Kapal Tabrakan di Perairan Gresik, Kapal Tongkang yang Bawa Minyak Bocor

Tiga Kapal Tabrakan di Perairan Gresik, Kapal Tongkang yang Bawa Minyak Bocor

23/01/2021 - 21:15 WIB

Indonesiainside.id, Surabaya - Tim penyelamat dari petugas gabungan kepolisian, TNI AL, Basarnas dan Kesyahbandaran mengupayakan pencegahan pencemaran laut akibat kecelakaan...

Polisi Jaga Ketat Penyimpanan Vaksin Corona di Aceh

IDI: Beratnya Medan Jadi Tantangan Distribusi Vaksin Covid-19 di Sumbar

23/01/2021 - 20:56 WIB

Indonesiainside.id, Padang - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Sumatera Barat menilai faktor geografis berupa luas wilayah dan beratnya medan yang harus...

Jalan Darat Lintas Banjarbaru dan Tanah Laut Mulai Bisa Dilewati

Jalan Darat Lintas Banjarbaru dan Tanah Laut Mulai Bisa Dilewati

23/01/2021 - 20:52 WIB

Indonesiainside.id, Banjarbaru - Jalur jalan darat lintas kabupaten yang menghubungkan Kota Banjarbaru dan Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, telah bisa...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Fitur WhatsApp Pesan Menghilang Otomatis Sudah Diunduh 5 Miliar Kali

Pahami Dengan Benar, Menghapus Akun WhatsApp Tidak Sekedar Uninstall, Tapi Begini Caranya

23/01/2021
Lambungkan Brand Kopi Daerah, Pemprov: Potensi Sumsel Luar Biasa, Lampung yang Dapat Nama

Lambungkan Brand Kopi Daerah, Pemprov: Potensi Sumsel Luar Biasa, Lampung yang Dapat Nama

23/01/2021
Santri Asal Jatim Ditabrak Lari di Xianyang, Keluarga Korban Diberi Santunan Rp1,8 Miliar

Santri Asal Jatim Ditabrak Lari di Xianyang, Keluarga Korban Diberi Santunan Rp1,8 Miliar

23/01/2021
89.624 Warga Mamuju dan Majene Masih Tersebar di 249 Titik Pengungsian

89.624 Warga Mamuju dan Majene Masih Tersebar di 249 Titik Pengungsian

23/01/2021
BioNTech Klaim Vaksin Buatannya Efektif Lawan Covid-19

Asosiasi Dokter Inggris Minta Jarak Waktu Penyuntikan Vaksin Pfizer Diperpendek

23/01/2021
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2021 MediatrustPR. All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Internasional
    • Nusantara
    • Humaniora
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Khazanah
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Narasi
  • Risalah
  • Unduh Aplikasi