Indonesiainside.id, Mataram – Tim Puma Polres Lombok Tengah berhasil mengungkap kasus perampokan yang terjadi di Desa Wajegesang, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah.
Kedua pelaku yakni inisial SP (37) dan PH (35) yang merupakan warga satu desa dengan korban.
“Kedua pelaku merupakan warga satu desa dengan korban,” ujar Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, AKP I Putu Agus Indra Permana, Minggu (1/11)
Peristiwa perampokan itu terjadi pada bulan Juni 2020, dimana korban bernama Baiq Ani Yustina (36) warga Desa Wajagesang sedang tidur di kamar rumahnya. Kemudian para pelaku masuk dengan cara mencongkel jendela dapur dan masuk ke dalam kios serta ke kamar tidur korban.
“Pelaku mengambil barang korban berupa Uang Rp2 juta, HP dan isi kios korban,” terangnya.
Atas kejadian itu korban melapor kepada Polsek Kopang. Kemudian anggota melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku SD.
Selanjutnya atas informasi dari pelaku SD yang telah ditangkap sebelumnya itu, pihaknya berhasil mengamankan dua pelaku lainnya tanpa perlawanan di rumahnya masing-masing.
“Pelaku dan barang bukti berupa HP, sepeda motor dan cukit telah diamankan di Polres untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.(EP/ant)