Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Indonesiainside.id
Home News Nusantara

Kades dan Carik Sepakat Melakukan Perbuatan Tercela

OlehEko Pujianto
Selasa, 10/11/2020 - 22:25
Kades dan Carik Sepakat Melakukan Perbuatan Tercela

Kades dan wakilnya yang diamankan polisi. Foto: antara

Indonesiainside.id, Jakarta – Personel Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap mantan keuchik (kepala desa) dan mantan Sekretaris (Sekdes) Lamreh, Kabupaten Aceh Besar, Aceh atas dugaan menggelapkan uang desa sebesar Rp232 juta.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Muhammad Ryan Citra Yudha mengatakan bahwa keuchik itu berinisial DM dan Sekdes HS. Keduanya sudah ditahan pada tanggal 6 November lalu.

“Penyidik setelah mendapatkan audit dan berkoordinasi dengan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), kerugian negara sebesar Rp232,9 juta,” kata M. Ryan Citra Yudha dalam jumpa pers di Banda Aceh, Selasa.

Dugaan korupsi tersebut dilakukan sejak 2015 hingga 2017, mulai dari dana anggaran pendapatan dan belanja gampong (APBG), bantuan APBK, APBN, hingga pendapatan asli desa yang tidak disetor ke kas daerah setempat.

Baca Juga:

Para Kepala Desa Batang Diberi Warning: Jangan Sembarangan Gunakan Dana Desa

Mendes: Dana Desa Bisa Digunakan Apa Saja, kecuali…

Kantor Desa Cempaka Dibuat Mirip Istana Merdeka Memakai Dana Desa, Ketua DPD Protes

Ryan mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat pada tahun 2017. Setelah itu, polisi meminta audit ke Inspektorat.

“Penyidik menemukan beberapa alat bukti yang diduga kuat telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi di desa tersebut,” ujarnya.

Ryan menyebutkan modus penggelapan uang desa itu dengan cara melakukan pengadaan sejumlah barang dan kegiatan. Namun, anggarannya tidak sesuai.

“Kegiatannya ada tetapi apa yang dilakukan tidak sesuai dengan anggarannya, tidak 100 persen terealisasi,” kata Ryan.

Pengadaan dilakukan tersebut, lanjut Ryan, berupa revitalisasi sumur bor, pembelian laptop, peralatan rumah tangga 2016, dan pencairan dana pelatihan peningkatan kapasitas aparatur gampong.

Selain itu, lanjut dia, juga ada belanja kursi pengadaan rumah tangga, tratak jumbo plus atapnya, kegiatan pelatihan menjahit, serta dana pendapatan asli daerah yang tidak disetor ke rekening desa.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 2 juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.(EP/Ant)

Topik Terkait: dana desapenggelapan
ShareTweetSend

Berita Lainnya:

Innalilahi, Kepala Bapenda Jateng Meninggal Positif Covid-19

Innalilahi, Kepala Bapenda Jateng Meninggal Positif Covid-19

23/01/2021 - 17:00 WIB

Indonesiainside.id, Semarang - Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah Tavip Supriyanto meninggal dunia pada Sabtu pukul 11.10...

Terduga Teroris, Empat Ditangkap dan Satu Ditembak Densus 88 di Riau

Nelayan Aceh Ditangkap Densus 88, Diduga Simpatisan Teroris

23/01/2021 - 15:38 WIB

Indonesiainside.id, Aceh - Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap tiga terduga teroris di dua tempat di Kota Banda...

BPK Akan Periksa Pengadaan dan Distribusi Vaksin Corona

547 Orang Nakes di Pelalawan Telah Divaksinasi Covid-19

23/01/2021 - 14:34 WIB

Indonesiainside, Pelalawan - Satuan tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, menyebutkan tenaga kesehatan di beberapa fasilitas kesehatan yang sudah...

Tim Kesehatan TNI AL Beri Layanan Kesehatan Bagi Korban Banjir Kalsel

Tim Kesehatan TNI AL Beri Layanan Kesehatan Bagi Korban Banjir Kalsel

23/01/2021 - 13:45 WIB

Indonesiainside, Banjarmasin - Tim Kesehatan TNI Angkatan Laut memberikan layanan kesehatan dari rumah ke rumah warga di lokasi terdampak banjir...

Warga Positif Tanpa Gejala Diminta Jalani Karantina di Fasilitas Milik Pemkot Surabaya

Warga Positif Tanpa Gejala Diminta Jalani Karantina di Fasilitas Milik Pemkot Surabaya

23/01/2021 - 13:21 WIB

Indonesiainside.id, Surabaya - Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya meminta warga yang tertular virus corona namun tidak mengalami gejala...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Innalilahi, Kepala Bapenda Jateng Meninggal Positif Covid-19

Innalilahi, Kepala Bapenda Jateng Meninggal Positif Covid-19

23/01/2021
6.000 Dokumen Rahasia Tesla Dicuri Insinyur Software yang Baru Kerja Tiga Hari

6.000 Dokumen Rahasia Tesla Dicuri Insinyur Software yang Baru Kerja Tiga Hari

23/01/2021
Terduga Teroris, Empat Ditangkap dan Satu Ditembak Densus 88 di Riau

Nelayan Aceh Ditangkap Densus 88, Diduga Simpatisan Teroris

23/01/2021
Magetan Berharap Dapat Rp13,9 Miliar dari Wisata Telaga Sarangan

Magetan Berharap Dapat Rp13,9 Miliar dari Wisata Telaga Sarangan

23/01/2021
Jaga Pelantikan Joe Biden, 150 Pasukan Garda Nasional AS Positif Corona

Jaga Pelantikan Joe Biden, 150 Pasukan Garda Nasional AS Positif Corona

23/01/2021
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2021 MediatrustPR. All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Internasional
    • Nusantara
    • Humaniora
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Khazanah
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Narasi
  • Risalah
  • Unduh Aplikasi