Indonesiainside.id, Wamena – Dua sopir bersama dua kenek mobil pembawa sembako ditangkap polisi karena ketahuan menyelundupkan minuman keras (miras) jenis vodka. Empat orang yang ditangkap oleh personel Polres Yalimo, Polda Papua, sudah ditetapkan juga menjadi tersangka.
Para pelaku menyelundupkan minuman keras antar kabupaten saat melintasi jalan Trans Papua, Jayapura-Yalimo. Empat orang pembawa minuman itu sudah diamankan di Mapolres setempat.
“Empat orang ini terdiri dari dua sopir berinisial CR, KS dan dua kenek berinisial FP serta R,” kata Kapolres Yalimo AKBP Racmad Kaharuddin di Elelim, Ibu Kota Kabupaten Yalimo, Sabtu, melalui siaran pers yang diterima Antara di Wamena, Ibu Kota Kabupaten Jayawijaya.
Sopir dan kenek itu diamankan sebab setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang mereka gunakan, polisi menemukan adanya upaya penyelundupan minuman keras jenis vodka.
“Kendaraan lajuran yang tiba dari Jayapura ini membawa bahan sembako, alat bangunan dan dalam pemeriksaan ditemukan minuman keras jenis vodka yang disimpan dalam Gen BBM sebanyak 10 buah,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu mobil hilux, dua mobil strada dengan total minuman keras yang diangkut tiga mobil tersebut adalah sebanyak 480 botol.
Polisi masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap empat orang itu untuk mengungkap beberapa sopir yang kabur ketika polisi hendak melakukan pemeriksaan.
“Modus penyelundupan minuman keras yang dibawa oleh sopir lajuran dengan mengisi vodka dalam gen BBM 35 liter dan dipotong ditengahnya sehingga mengelabui petugas namun berhasil kita ungkap,” katanya. (Aza/Ant)