Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home News Nusantara

Pemprov DIY Perketat Penerapan Protokol Kesehatan di Masa Libur Panjang

Eko Pujianto
Kamis, 26/11/2020 14:32
Ilustrasi masker

Ilustrasi masker

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Indonesiainside.id, Yogyakarta – Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta akan memperketat penerapan protokol kesehatan pada masa libur panjang Hari Natal dan Tahun Baru untuk mencegah penularan Covid-19. Protokol kesehatan itu meliputi memakai masker secara benar, menjaga kebersihan dengan mencuci tangan dengan sabun di air mengalir dan menjaga jarak.

Satuan Polisi Pamong Praja Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) setiap hari akan mengerahkan 459 petugas untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan selama libur panjang Natal dan Tahun Baru.

“Mulai dari H-1 Natal sampai di malam Tahun Baru setiap harinya kami terjunkan 459 personel,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DIY Noviar Rahmad, dalam keterangan kepada wartawan, Kamis(26/11).

Dijelaskannya, sejumlah petugas akan ditempatkan di gereja untuk menjaga keamanan sekaligus mengawasi penerapan protokol kesehatan dan pagi harinya mereka akan beralih ke tempat-tempat wisata.

Baca Juga:

Ke Yogyakarta, Ganjar Dapat Banyak Masukan dari PP Muhammadiyah

Kehangatan Presiden dan Cucunya di Halaman Istana Kepresidenan Yogyakarta

“Pagi hari saat libur Natal sampai tahun baru petugas akan beralih ke tempat-tempat wisata seperti Malioboro dan Titik Nol Km,” kata dia.

Ia mengatakan bahwa pemerintah tidak melarang perayaan malam tahun baru, hanya mewajibkan penyelenggara acara mengajukan permohonan izin dan menerapkan protokol kesehatan.

Noviar mengatakan bahwa selama ini pengawasan penerapan protokol kesehatan juga dilakukan di 64 daerah tujuan wisata pada masa libur akhir pekan Sabtu dan Minggu.

Satuan Polisi Pamong Praja melayangkan teguran tertulis maupun lisan kepada pengelola tempat usaha seperti kafe serta hotel yang diketahui melanggar protokol kesehatan.

“Yang sudah mendapat SP (surat peringatan) 1 ada 54 tempat usaha, yang sudah SP 2 ada 14, teguran tertulis 12, dan teguran lisan 26. Kalau tetap kami temukan pelanggaran maka bisa kami lakukan penutupan sementara,” katanya. (EP)

Tags: perubahan perilakuprotokol kesehatanYogyakarta
Berita Sebelumnya

PUPR Terapkan Tanda tangan Elektronik Bagi Bank Pelaksana FLPP

Berita Selanjutnya

Mata-Mata Cantik Zionis Israel Dibebaskan Iran

Rekomendasi Berita

Ganjar Pranowo Dapat Tepuk Tangan Bergemuruh di Borobudur
Nusantara

Ganjar Pranowo Dapat Tepuk Tangan Bergemuruh di Borobudur

17/05/2022
Pemkab Tangerang Pertahankan Tradisi Perolehan WTP Ke-14 sejak 2008
Headline

Pemkab Tangerang Pertahankan Tradisi Perolehan WTP Ke-14 sejak 2008

11/05/2022
Pertamina Gelar Investigasi Ledakan Pipa Gas di Sumsel
Nusantara

Pertamina Gelar Investigasi Ledakan Pipa Gas di Sumsel

10/05/2022
Bupati Zaki Sidak Kantor dan Pelayanan di Pemkab Tangerang
Nusantara

Bupati Zaki Sidak Kantor dan Pelayanan di Pemkab Tangerang

09/05/2022
Rapat Paripurna DPR Akan Sahkan Calon Anggota BPK
Nusantara

Hari Palang Merah Internasional, Puan: Negara Harus Hadir untuk Perikemanusiaan

08/05/2022
Presiden Bagikan Sembako di Istana Tampaksiring, Warga: Semoga Amal Bapak Berkenan di Hati Rakyat Indonesia
Headline

Presiden Bagikan Sembako di Istana Tampaksiring, Warga: Semoga Amal Bapak Berkenan di Hati Rakyat Indonesia

06/05/2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

Panglima Komando Kopatrev Ultimatum Pendukung Ruhut Sitompul

Panglima Komando Kopatrev Ultimatum Pendukung Ruhut Sitompul

17/05/2022 13:46 WIB
hajj-kabaa-

Penginapan Jamaah Haji Indonesia di Makkah Terjauh 4 Km dari Masjidil Haram

17/05/2022 17:50 WIB
Deddy Cobuzier itu Mualaf, Perlu Dirangkul, Bukan Dipukul!

Deddy Cobuzier itu Mualaf, Perlu Dirangkul, Bukan Dipukul!

17/05/2022 17:44 WIB
Ustaz Slamet Maarif

Ada Intelijen Hitam Dibalik Pendeportasian UAS?

18/05/2022 11:39 WIB

Risalah

Pengobatan ala Nabi Muhammad
Headline

Nur Muhammad Ada Sebelum Penciptaan Alam, Begini Pandangan Muhammadiyah

17/05/2022
Jadilah Imam atau Makmum yang Bijak, Jangan Suka Ngoceh apalagi Menyebar Fitnah!
Headline

Jadilah Imam atau Makmum yang Bijak, Jangan Suka Ngoceh apalagi Menyebar Fitnah!

11/05/2022
Puasa Mengajarkan Kita Beriman kepada yang Ghaib
Headline

Boleh Shalat Tahiyatul Masjid di Waktu Terlarang Menurut Imam Syafi’i

11/05/2022
Cantik dan Sucinya Para Bidadari Surga
Headline

Hati adalah Rumah Kebaikan, jika Ia Rusak Akan Membinasakan

07/05/2022

Berita Terkini

Ruhut Rasis, Melecehkan Anies dan Menghina Etnis Papua!

Fahri Hamzah: Singapura Melanggar Nilai-Nilai Dasar ASEAN

JATTI: Singapura Harus Minta Maaf

Negara Kecil Sombongnya Kelewatan

Ada Intelijen Hitam Dibalik Pendeportasian UAS?

Jangan Remehkan Uang Receh, Suami Istri di Aceh Daftar Haji dari Pecahan Seribuan

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Media Monitoring
  • Iklan
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2022 MediatrustPR. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Jagad Unik
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Pojok
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved