Indonesiainside.id, Yogyakarta – Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta akan memperketat penerapan protokol kesehatan pada masa libur panjang Hari Natal dan Tahun Baru untuk mencegah penularan Covid-19. Protokol kesehatan itu meliputi memakai masker secara benar, menjaga kebersihan dengan mencuci tangan dengan sabun di air mengalir dan menjaga jarak.
Satuan Polisi Pamong Praja Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) setiap hari akan mengerahkan 459 petugas untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan selama libur panjang Natal dan Tahun Baru.
“Mulai dari H-1 Natal sampai di malam Tahun Baru setiap harinya kami terjunkan 459 personel,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DIY Noviar Rahmad, dalam keterangan kepada wartawan, Kamis(26/11).
Dijelaskannya, sejumlah petugas akan ditempatkan di gereja untuk menjaga keamanan sekaligus mengawasi penerapan protokol kesehatan dan pagi harinya mereka akan beralih ke tempat-tempat wisata.
“Pagi hari saat libur Natal sampai tahun baru petugas akan beralih ke tempat-tempat wisata seperti Malioboro dan Titik Nol Km,” kata dia.
Ia mengatakan bahwa pemerintah tidak melarang perayaan malam tahun baru, hanya mewajibkan penyelenggara acara mengajukan permohonan izin dan menerapkan protokol kesehatan.
Noviar mengatakan bahwa selama ini pengawasan penerapan protokol kesehatan juga dilakukan di 64 daerah tujuan wisata pada masa libur akhir pekan Sabtu dan Minggu.
Satuan Polisi Pamong Praja melayangkan teguran tertulis maupun lisan kepada pengelola tempat usaha seperti kafe serta hotel yang diketahui melanggar protokol kesehatan.
“Yang sudah mendapat SP (surat peringatan) 1 ada 54 tempat usaha, yang sudah SP 2 ada 14, teguran tertulis 12, dan teguran lisan 26. Kalau tetap kami temukan pelanggaran maka bisa kami lakukan penutupan sementara,” katanya. (EP)