Indonesiainside.id
No Result
View All Result
Selasa, 5 Juli 2022
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Indonesiainside.id
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Home News Nusantara

Pemkot Tebing Tinggi Wajibkan Pemudik Tunjukkan Hasil Rapid Test

Eko Pujianto
Selasa, 22 Desember 2020 11:04 WIB
Rapid Test oleh Puskesmas setempat. Foto: antara

Rapid Test oleh Puskesmas setempat. Foto: antara

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Indonesiainside.id, Jakarta – Pemudik atau pendatang yang masuk ke Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, selama masa libur Natal dan Tahun Baru diwajibkan menunjukkan hasil pemeriksaan rapid tes non reaktif atau hasil negatif pemeriksaan swab (tes usap) yang masih berlaku.

“Pemkot Tebing Tinggi juga telah menyiapkan ruang isolasi atau karantina bagi warga pendatang dengan hasil pemeriksaan rapid test reaktif,” kata juru bicara Pemkot Tebing Tinggi Dedi Parulian Siagian di Tebing Tinggi, Senin(21/12).

Kebijakan tersebut dilakukan sesuai surat edaran yang dikeluarkan Pemkot tebing Tinggi Nomor : 443.1/2144/STPCovid-19/TT/XII/2020 tentang Antisipasi dan Pencegahaan Peningkatan Kasus Covid-19 dan Keamanan Masyarakat Selama Libur Natal dan Tahun Baru.

Surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Tebing Tinggi Umar Zunaidi Hasibuan itu dikeluarkan berdasarkan UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, PP No 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

Baca Juga:

Pelni dan Pasporsehat Beri Harga Khusus Tes Swab dan PCR

Mahfud MD: Gong Xi Cinci Wansi Rui

Serta Keputusan Presiden No 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 serta beberapa Keputusan dan Peraturan Wali Kota Tebing Tinggi.

Ia mengatakan dalam surat edaran tersebut ada beberapa pedoman dalam rangka mengantisipasi peningkatan kasus Covid-19 di Kota Tebing Tinggi jelang libur Natal dan tahun baru.

“Pemkot mengharapkan kepada seluruh lapisan masyarakat Kota TebingTinggi agar tidak melakukan perjalanan atau liburan ke luar kota,” katanya.

Menurut dia, Pemkot tebing Tinggi melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 akan melaksanakan Operasi Covid-19 NATAMA (Natal dan Tahun Baru Bersama) Tahun 2020 yang dimulai 21 Desember hingga tanggal 4 Januari 2021.

Tujuan Operasi Covid-19 NATAMA adalah untuk pencegahan dan mengantisipasi terjadinya peningkatan kasus dan klaster baru dari dampak libur Natal dan Tahun Baru.

“Pemerintah kota juga tidak mengizinkan adanya kumpul-kumpul atau hiburan yang sifatnya merayakan Tahun Baru. Bagian penindakan akan membubarkan kegiatan yang sifatnya perayaan malam tahun baru,” katanya.(EP/Ant)

Tags: Libur natal dan tahun barunatal dan tahun baruPCRperayaan natalPerayaan Tahun Barurapid test
Berita Sebelumnya

Sektor Pertahanan Chelsea Terancam Absennya Pemain Inti

Berita Selanjutnya

Hari Ibu: PKS Luncurkan Gerakan Nasional Peduli Ibu Sehat

Rekomendasi Berita

Bupati Zaki Undang 12 Negara Hadiri PNLG Summit Meeting di Tangerang
Headline

Bupati Zaki Undang 12 Negara Hadiri PNLG Summit Meeting di Tangerang

5 Juli 2022
Tidak Dihentikan, Kemenhub Pastikan Pembangunan Bandara Paser Berlanjut
Nusantara

Tidak Dihentikan, Kemenhub Pastikan Pembangunan Bandara Paser Berlanjut

29 Juni 2022
Terhenti 8 Tahun, Pembangunan Bandara Paser Kembali Dikaji terkait Pemindahan IKN
Headline

Terhenti 8 Tahun, Pembangunan Bandara Paser Kembali Dikaji terkait Pemindahan IKN

29 Juni 2022
Pemkab Larang Peredaran Obat Ilegal, 2 Apotek Tak Berizin Disegel di Kabupaten Tangerang 
Headline

Pemkab Larang Peredaran Obat Ilegal, 2 Apotek Tak Berizin Disegel di Kabupaten Tangerang 

29 Juni 2022
Kuta Jaya Juara, Kabupaten Tangerang Wakili Banten Lomba Kampung KB Nasional
Headline

Kuta Jaya Juara, Kabupaten Tangerang Wakili Banten Lomba Kampung KB Nasional

26 Juni 2022
Pemkab Raja Ampat Latih Para Pemuda Bikin Suvenir
Nusantara

Pemkab Raja Ampat Latih Para Pemuda Bikin Suvenir

21 Juni 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

Setelah Menang di Luhansk, Putin Perintahkan Serang Terus

05/07/2022 16:48

Risalah

Covid-19 Lahirkan Miliarder Baru Setiap 30 Jam, Mereka Mengambil Untung di Atas Derita Orang lain
Risalah

4 Yang Membuat Orang Sombong: Tambahnya Harta, Ilmu dan Taat

4 Juli 2022
Tata Cara dan Bacaan Shalat Jenazah
Headline

Tata Cara dan Bacaan Shalat Jenazah

20 Juni 2022
Hujan Iringi Prosesi Penggantian Kiswah Ka’bah
Headline

6 Keutamaan Haji dan Manfaatnya

20 Juni 2022
Etika Berziarah di Makam Rasulullah Serta Keutamaan Raudha
Risalah

Etika Berziarah di Makam Rasulullah Serta Keutamaan Raudha

20 Juni 2022

Berita Terkini

Presiden Rusia: Menghina Nabi Muhammad Pelanggaran Kebebasan Beragama

Setelah Menang di Luhansk, Putin Perintahkan Serang Terus

05/07/2022 16:48
Bupati Zaki Undang 12 Negara Hadiri PNLG Summit Meeting di Tangerang

Bupati Zaki Undang 12 Negara Hadiri PNLG Summit Meeting di Tangerang

05/07/2022 16:20
14 Tahun Berkiprah, Ini Sepak Terjang AQL di Dunia Dakwah dan Pendidikan

14 Tahun Berkiprah, Ini Sepak Terjang AQL di Dunia Dakwah dan Pendidikan

05/07/2022 15:09
Benarkah ACT Mendanai Terorisme?

Benarkah ACT Mendanai Terorisme?

05/07/2022 14:09
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Media Monitoring
  • Iklan
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2022 MediatrustPR. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Pojok
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved