Indonesiainside.id, Makassar – Aparat kepolisian di Makassar membubarkan acara pesta pernikahan hingga perayaan hari ulang tahun (HUT) sebuah produk kecantikan yang dihadiri artis Ibu Kota. Polrestabes Makassar, Sulsel, membubarkan peringatan HUT produk kecantikan karena menghadirkan ratusan peserta dan mendatangkan artis.
Kepala Polrestabes Makassar Kombes Pol Witnu Urip Laksana mengatakan, pembubaran acara HUT produk kecantikan dilakukan karena menimbulkan kerumunan dan tidak mematuhi protokol kesehatan. “Perintahnya jelas, tidak ada izin keramaian yang dikeluarkan oleh polisi. Apalagi, sekarang ini angka penularan COVID-19 kembali tinggi, makanya semua kegiatan yang menimbulkan kerumunan orang dipastikan tidak berizin,” ujarnya di Makassar, Kamis (24/12).
Peringatan HUT produk kecantikan itu dilaksanakan di gedung mewah Jalan Metro Tanjung Bunga Makassar. Pihak penyelenggara acara tidak mengantongi izin keramaian dari kepolisian, maupun rekomendasi dari Tim Satgas Covid-19 Makassar.
“Ada suatu kegiatan yang dikhawatirkan akan menciptakan kerumunan di tengah pandemi. Fakta yang didapatkan dari aspek perizinan dari pihak kepolisian dan pihak panitia itu tidak ada. Panitia tidak bisa menunjukkan rekomendasi kegiatan dari Tim Satgas Covid-19 baik kota maupun kecamatan,” ucapnya.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, penularan Covid-19 masih terjadi dan angkanya kembali cenderung meningkat beberapa waktu ini. “Tidak ada izin keramaian dan kami pasti akan membubarkan jika ada kerumunan karena itu berpotensi menukarkan Covid-19,” ujarnya.
Angka penyebaran virus corona baru itu di Sulawesi Selatan masih mengalami peningkatan selama sepekan terakhir dan bahkan masuk dalam jajaran lima provinsi angka penularan tertinggi. “Kami pastikan segala bentuk keramaian, perizinan untuk malam tahun baru misalnya, tidak akan dikeluarkan Polda Sulsel,” katanya.
Sementara itu, aparat Polsek Panakkukang Makassar, membubarkan pesta pernikahan yang digelar warga di Jalan Pampang karena tidak memiliki izin keramaian. Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, pembubaran kegiatan yang menimbulkan kerumunan orang akan terus dilakukan jika memang itu tidak memiliki izin keramaian.
“Penularan Covid-19 di Sulsel khususnya di Makassar ini peningkatannya cukup signifikan dan perlu kesadaran bersama untuk mematuhi protokol kesehatan agar kita semua bisa terhindar dari penularan,” ujarnya di Makassar. (Aza/Ant)