Indonesiainside.id, Pekanbaru – Kondisi geografis yang berbatasan langsung dengan perairan negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura, Riau menjadi salah satu daerah dengan kerawanan penyelundupan narkoba paling besar di Indonesia.
Sepanjang tahun 2020, Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengungkap lebih dari 1.600 kasus peredaran narkoba. Tingginya kasus narkoba di Riau ini tentu menandakan bahwa masih banyak PR bagi kepolisian untuk menekan angka peredaran narkoba ini yang mayoritas diselundupkan dari Malaysia.
Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengungkapkan, pengungkapan narkoba memang selalu menjadi perioritas Polda Riau.
“Penanganan narkoba yang menjadi perioritas penanganan kita di tahun 2020, ada 1664 kasus dengan tersangka 2.335 orang. Ini sudah kita tuntaskan proses penyidikannya,” ungkap Agung dalam konferensi pers akhir tahun di Aula Mapolda Riau di Jalan Pattimura Kota Pekanbaru, Rabu (30/12/2020).
Dari ribuan kasus yang telah diungkap itu, Polda Riau bahkan berhasil menggagalkan peredaran narkoba dengan jumlah yang sangat besar. Setidaknya ada lebih dari 600 kg sabu-sabu yang diamankan dari para pelaku.
“Selanjutnya jumlah barang buktinya mencapai, untuk sabu-sabu ada 601 kg lebih, 133.595 butir ekstasi, kemudian 169 kg ganja, dan 12.864 butir happy five. Kita sudah melakukan pemusnahan terhadap barang bukti narkotika ini beberapa waktu lalu,” bebernya.
Jenderal polisi bintang dua itu mengatakan, sabu-sabu, ekstasi, ganja dan happy five merupakan empat jenis narkoba yang kerap ditemukan dalam pengungkapan di Riau.
“Empat jenis narkoba ini lah yang sering dan selalu menjadi tren di wilayah Riau yang akan terus kita berantas bersama-sama,” ujarnya.
Dia mengatakan, dengan masih tingginya kasus narkoba yang ditemukan di Riau, pihaknya akan terus menjadikan penanganannya perioritas di tahun berikutnya. “Kita akan teruskan perioritas kita untuk penanganan narkoba di tahun 2021,” pungkasnya. (Aza)