Indonesiainside.id, Kupang – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur mencatat keluhan pelayanan publik pada 2020 di provinsi setempat didominasi pelayanan pada instansi pertanahan, yakni Badan Pertanahan Nasional (BPN)/Agraria Tata Ruang (ATR) sebanyak 121 laporan keluhan.
“Substansi pelayanan publik yang paling banyak dikeluhkan masyarakat didominasi dugaan maladministrasi penundaan berlarut dan tidak memberikan pelayanan,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT Darius Beda Daton ketika dihubungi di Kupang, Sabtu.
Selain pertanahan terdapat instansi lain yang pelayanan publiknya banyak dikeluhkan masyarakat, yakni Kepolisian sebanyak 89 laporan dan pelayanan desa 64 laporan.
Darius menjelaskan tiga instansi yang paling banyak dilaporkan masyarakat pada 2020 ini belum bergeser atau sama dengan tahun-tahun sebelumnya.
Aspek pelayanan yang dikeluhkan didominasi oleh dugaan maladministrasi berupa penundaan berlarut sebesar 42 persen, tidak memberikan pelayanan oleh aparat pemerintah 39 persen, dan 16 persen keluhan terkait dengan penyimpangan prosedur.
Darius menyebutkan beberapa persoalan instansi pemerintah di NTT yang teridentifikasi berdasarkan substansi keluhan yang disampaikan masyarakat, yakni aparatur di NTT yang belum sepenuhnya responsif.
Kondisi ini, lanjut dia, terjadi hampir pada semua tingkatan unsur pelayanan, mulai dari petugas di bagian depan (front office) sampai dengan penanggung jawab.
Selain itu penyelenggara pelayanan di NTT belum memiliki standar pelayanan publik sebagaimana amanat UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
Darius mengatakan penyelenggara pelayanan atau unit pelayanan di NTT belum memiliki pengelola pengaduan secara internal sehingga penyelenggara kurang mau mendengar keluhan atau saran masyarakat.
Ia menambahkan pada umumnya aparat pelayanan kurang peduli pada keluhan atau aspirasi masyarakat yang mengakibatkan pelayanan yang diberikan apa adanya atau tanpa perbaikan dari waktu ke waktu.
Hal ini terlihat dari belum adanya loket pengaduan dan pejabat pengelola pengaduan pada unit-unit pelayanan. Di sisi lain kondisi sarana dan prasaran yang juga belum memadai, katanya. (ant/msh)