Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
No Result
View All Result
Indonesiainside.id
Home News Nusantara

Baru Saja Dibebaskan, Seorang Residivis Gasak Motor Lagi

Eko Pujianto
Rabu, 20/01/2021 - 14:28 WIB
Baru Saja Dibebaskan, Seorang Residivis Gasak Motor Lagi

Ilustrasi - penangkapan pelaku curanmor. Foto: Antara

Indonesiainside.id, Aceh – Sat Reskrim Polresta Banda Aceh menangkap pria residivis (perbuatan berulang) kasus pencurian berinisial YS (39) yang baru dibebaskan karena mendapatkan asimilasi COVID-19 pada 22 Oktober 2020 lalu.

“Tersangka residivis curanmor (pencurian kendaraan bermotor) yang divonis dua tahun pada 2019 lalu, ia dapat asimilasi, jadi baru tiga bulan bebas tersangka kembali melakukan aksi pencurian,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP M Ryan Citra Yudha saat jumpa pers di Mapolresta setempat, Rabu.

Ryan mengatakan aksi pencurian yang dilakukan kali ini berupa tiga unit handphone di tempat dan waktu berbeda.

Baca Juga:

Tiga Janda Diringkus Polisi Setelah Mengkonsumsi Sabu

Baru Dinikahi Agustus Tapi Desember Melahirkan, Besan Dibacok Besan Hingga Kritis

Aceh Harus Jadi Pemain Utama di Tengah Tren Dunia yang Beralih Gaya Hidup Halal

Ryan menyebutkan aksi pencurian handphone pertama dilakukan pada 1 Januari 2021 di salah satu warung kopi di kawasan Banda Aceh. Tersangka mengambil tas yang berisikan satu handphone, dompet dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) mobil.

Aksi tersangka selanjutnya dilakukan di salah satu warung makan pada 16 Januari 2021. Dia kembali mencuri satu unit smartphone ketika korban lalai dengan aktivitas lain.

Satu hari setelah itu, lanjut Ryan, tersangka kembali melakukan aksinya di kawasan Neusu pada 17 Januari 2021. Barang uang dicurinya juga berupa satu ini smartphone.

“Pelaku kami tangkap setelah adanya laporan beberapa hari lalu. Setelah dilidik pelaku ditangkap di kawat Neusu,” ujar Ryan.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP JO 372 KUHP tentang pencurian dan penggelapan dengan ancaman pidana lima tahun penjara.(EP/Ant)

Topik Terkait: acehCuranmormaling motor
ShareTweetSend

Berita Lainnya

Jembatan Penyumbat Sampah di Kenjeran Dibongkar

Jembatan Penyumbat Sampah di Kenjeran Dibongkar

01/03/2021 - 12:00 WIB

Indonesiainside.id, Surabaya - Jembatan penyumbat sampah di Kenjeran, Kota Surabaya, Jatim, dobongkar karena selama ini menjadi penyebab banjir di sejumlah...

Kabut Asap Karhutla Bikin Warga Meulaboh Terganggu

Kabut Asap Karhutla Bikin Warga Meulaboh Terganggu

01/03/2021 - 10:36 WIB

Indonesiainside.id, Aceh - Kabut asap diduga berasal dari lokasi kebakaran hutan dan lahan sejak Senin (1/3) pagi melanda Meulaboh Ibu...

Hiburan Malam dan Bioskop di Bandung Boleh Beroperasi

Anggota Polisi Bandel Keluyuran ke Tempat Hiburan dan Mabuk-mabukan, Siap-siap Kena Sanksi Tegas

01/03/2021 - 09:32 WIB

Indonesiainside.id, Kupang - Kepala Kepolisian daerah NTT Irjen Pol Lotharia Latif menegaskan bahwa akan menindak tegas anggota Polri di wilayah...

Belum Buka Sekolah Tatap Muka, Gubernur Gorontalo: Ini Sangat Riskan

Belum Buka Sekolah Tatap Muka, Gubernur Gorontalo: Ini Sangat Riskan

01/03/2021 - 08:59 WIB

Indonesiainside.id, Gorontalo - Gubernur Gorontalo Rusli Habibie menegaskan belum ada sekolah yang membuka tatap muka di daerah itu di tengah...

Delapan Rumah Roboh akibat Longsor di Gunungpati Semarang, Belasan Rusak Parah

Delapan Rumah Roboh akibat Longsor di Gunungpati Semarang, Belasan Rusak Parah

28/02/2021 - 23:10 WIB

Indonesiainside.id, Semarang - Sebanyak delapan rumah roboh akibat tertimpa material longsor di Perumahan Bukit Manyaran Permai, Gunungpati, Kota Semarang, Jawa...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  1. Ketua MUI Dr Cholil Nafis: Tidak Ada Kearifan Lokal, Bukti Kriminal karena Miras Banyak, Untuk Apa Melegalkan Investasi?
  2. Sebut Miras Budaya, Denny Siregar Disemprot Netizen Papua
  3. Deputi V Kantor Staf Presiden Akui Nurdin Gubernur Kreatif dan Inovatif
  4. Berprestasi tapi Korupsi, Ketua KPK: Ada Pertemuan Kekuasaan dan Kesempatan, serta Minusnya Integritas
  5. Pendeta Elifas Maspaitella Ditahbiskan Ketua Sinode Gereja Protestan Maluku
Berita Selengkapnya

Narasi

Sri Lanka Gunakan Limbah Plastik Untuk Lapisan Jalan Raya
Narasi

Perlunya Memangkas Sampah Plastik Belanja Online

01/03/2021

Berita Terkini

Yordania Pecat Dua Menterinya karena Berpesta dan Langgar Pembatasan Covid-19

Yordania Pecat Dua Menterinya karena Berpesta dan Langgar Pembatasan Covid-19

01/03/2021
Sejumlah Pemukim Israel Serbu Kompleks Al-Aqsha di Yerusalem

Yordania Kecam Israel yang Menodai Masjid Al-Aqsa

01/03/2021
Jembatan Penyumbat Sampah di Kenjeran Dibongkar

Jembatan Penyumbat Sampah di Kenjeran Dibongkar

01/03/2021
Kelapa Bido di Pantai Morotai Nyaris Punah

Kelapa Bido di Pantai Morotai Nyaris Punah

01/03/2021
Tinjau Vaksinasi di Benteng Vredeburg, Presiden Berharap Ekonomi Segera Pulih

Tinjau Vaksinasi di Benteng Vredeburg, Presiden Berharap Ekonomi Segera Pulih

01/03/2021
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
INI Network

© 2021 MediatrustPR. All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Internasional
    • Nusantara
    • Humaniora
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Khazanah
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
    • Pojok
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Narasi
  • Risalah
  • Berita Populer
  • Unduh Aplikasi