Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
No Result
View All Result
Indonesiainside.id
Home News Nusantara

Berbekal Printer, Pasangan Suami Istri Beli Handphone Dengan Uang Palsu

Eko Pujianto
Rabu, 20/01/2021 - 11:13 WIB
Berbekal Printer, Pasangan Suami Istri Beli Handphone Dengan Uang Palsu

Uang palsu. Foto: Antara

Indonesiainside.id, Tanjungpinang – Bermodal printer dan tinta, kedua pasangan suami istri ini membeli handphone dengan menggunakan uang palsu. Namun, penjual merasa curiga dengan uang yang dipakai kedua tersanga dan melapor kepada pihak Polsek Bukit Bestari.

“Pelapor atau korban menduga uang milik keduanya palsu, karena uang senilai Rp1,7 juta yang diterima korban memiliki nomor seri yang sama,” ujar Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando dalam konferensi pers di kantornya, Selasa.

Polres Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) kemudian menangkap sepasang suami istri (pasutri) berinisial YA (23) dan G (23), karena membeli handphone (HP) menggunakan uang palsu.

Baca Juga:

Tiga Orang Ngaku Wartawan Peras Pejabat Wonosobo

Sopir Ojek Daring Ngaku Bisa Gandakan Uang, Korban Ludes Puluhan Juta Rupiah

Polda NTB Temukan Pelanggaran UU ITE dalam Penipuan Bermodus Arisan

Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando mengatakan pengungkapan kasus ini berawal ketika YA dan G hendak membeli sebuah HP di salah satu toko di wilayah Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Sabtu (16/1).

Usai menerima laporan tersebut, pihak kepolisian langsung datang ke tempat kejadian perkara (TKP) dan menangkap sepasang suami istri itu.

Berdasarkan keterangan keduanya, kata Kapolres, uang palsu tersebut dicetak sendiri menggunakan printer yang mereka miliki.

“Kedua pelaku itu memalsukan uang setelah belajar dari internet selama sekitar dua minggu,” kata Kapolres.

Dalam kasus ini, polisi menyita 62 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, satu unit printer, lima buah tabung tinta, dua cartridge printer, 300 lembar kertas ukuran A4 warna merah muda, dan sepeda motor yang digunakan oleh pelaku.

Kedua pelaku dikenakan Pasal 26 ayat (1), (2), (3) jo Pasal 36 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Republik Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun hingga 15 tahun.(EP/Ant)

Topik Terkait: Penipuanuang palsu
ShareTweetSend

Berita Lainnya

Kadinkes Cirebon: Tidak Ada Efek Samping Vaksinasi

Kadinkes Cirebon: Tidak Ada Efek Samping Vaksinasi

09/03/2021 - 07:18 WIB

Indonesiainside.id, Cirebon - Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon Jawa Barat Eni Suhaeni mengatakan selama pelaksanaan vaksinasi COVID-19, belum ditemukan efek...

Tingkat Efikasi Sinovac 65,3 Persen, Tidak Menjamin 100 Persen dari Perlindungan Covid-19

Total 67 Ribu Masyarakat Samarinda Akan Dapatkan Vaksinasi Covid-19

09/03/2021 - 07:06 WIB

Indonesiainside.id, Samarinda - Puluhan wartawan dari berbagai media baik cetak, televisi dan online di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, menjalani vaksinasi...

Kebakaran Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Padam Diguyur Hujan Lebat

Kebakaran Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Padam Diguyur Hujan Lebat

09/03/2021 - 03:00 WIB

Indonesiainside.id, Pekanbaru - Hujan yang terjadi dua hari terakhir membawa berkah bagi satgas karhutla yang tengah berjibaku memadamkan api di...

Keluarga Korban Penembakan oleh Oknum TNI di Timika Tuntut Ganti Rugi Rp5 Miliar

Keluarga Korban Penembakan oleh Oknum TNI di Timika Tuntut Ganti Rugi Rp5 Miliar

09/03/2021 - 02:59 WIB

Indonesiainside.id, Timika - Keluarga korban penembakan oleh oknum aparat TNI di jalan poros Timika-Pelabuhan Pomako, menuntut ganti rugi sebesar Rp5...

Nenek dan Cucunya Tewas Dalam Korban Kebakaran Rumah

Bocah 3 Tahun di Pekanbaru Tewas Terbakar Gara-gara Main Korek

09/03/2021 - 00:35 WIB

Indonesiainside.id, Pekanbaru - Bocah berusia 3 tahun bernama Fauzan, warga Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Timur, Kota Pekanbaru tewas secara...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  1. Menteri Pertahanan Australia Minta Maaf Setelah Sebut Mantan Stafnya ‘Sapi Betina Pembohong’
  2. Kader Demokrat yang Ikut KLB Penggulingan AHY di Deli Serdang Mulai Diverifikasi Sebelum Dipecat
  3. Ibu Felicia ‘Ngamuk’ di Sosmed, Warganet: Memandang Rendah Karyawan!
  4. Akibat Lockdown, Banyak Gadis Remaja Inggris Menderita Sindrom ‘Tic dan Tourette’
  5. AHY Bukan Ketum dan Moeldoko Tak Langgar Aturan Trending di Twitter
Berita Selengkapnya

Narasi

Fidyah dan Problematikanya
Headline

Sahabat Sebagai Cermin

08/03/2021

Berita Terkini

UNICEF: Dampak Covid-19 Pacu Jutaan Pernikahan Anak

UNICEF: Dampak Covid-19 Pacu Jutaan Pernikahan Anak

09/03/2021
Pasangan Zina Dicambuk 200 Kali oleh Algojo Khusus, Yang Laki-Laki Ambruk & Wanitanya Menangis

Berbuat Mesum, Oknum PNS Aceh Dihukum Cambuk 18 Kali

09/03/2021
Emas Logam Mulia

Waspada, Harga Emas Kembali Terseok-seok

09/03/2021
Kadinkes Cirebon: Tidak Ada Efek Samping Vaksinasi

Kadinkes Cirebon: Tidak Ada Efek Samping Vaksinasi

09/03/2021
Tingkat Efikasi Sinovac 65,3 Persen, Tidak Menjamin 100 Persen dari Perlindungan Covid-19

Total 67 Ribu Masyarakat Samarinda Akan Dapatkan Vaksinasi Covid-19

09/03/2021
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
INI Network

© 2021 MediatrustPR. All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Internasional
    • Nusantara
    • Humaniora
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Khazanah
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
    • Pojok
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Narasi
  • Risalah
  • Berita Populer
  • Unduh Aplikasi