Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home News Nusantara

Berbekal Printer, Pasangan Suami Istri Beli Handphone Dengan Uang Palsu

Oleh Eko Pujianto
Rabu, 20/01/2021 11:13
Uang palsu. Foto: Antara

Uang palsu. Foto: Antara

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Tanjungpinang – Bermodal printer dan tinta, kedua pasangan suami istri ini membeli handphone dengan menggunakan uang palsu. Namun, penjual merasa curiga dengan uang yang dipakai kedua tersanga dan melapor kepada pihak Polsek Bukit Bestari.

“Pelapor atau korban menduga uang milik keduanya palsu, karena uang senilai Rp1,7 juta yang diterima korban memiliki nomor seri yang sama,” ujar Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando dalam konferensi pers di kantornya, Selasa.

Polres Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) kemudian menangkap sepasang suami istri (pasutri) berinisial YA (23) dan G (23), karena membeli handphone (HP) menggunakan uang palsu.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando mengatakan pengungkapan kasus ini berawal ketika YA dan G hendak membeli sebuah HP di salah satu toko di wilayah Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Sabtu (16/1).

Baca Juga:

Lakukan Hal ini Jika Jadi Korban Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai

ASN Kemenag Grobogan Diduga Terlibat Kasus Uang Palsu

Usai menerima laporan tersebut, pihak kepolisian langsung datang ke tempat kejadian perkara (TKP) dan menangkap sepasang suami istri itu.

Berdasarkan keterangan keduanya, kata Kapolres, uang palsu tersebut dicetak sendiri menggunakan printer yang mereka miliki.

“Kedua pelaku itu memalsukan uang setelah belajar dari internet selama sekitar dua minggu,” kata Kapolres.

Dalam kasus ini, polisi menyita 62 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, satu unit printer, lima buah tabung tinta, dua cartridge printer, 300 lembar kertas ukuran A4 warna merah muda, dan sepeda motor yang digunakan oleh pelaku.

Kedua pelaku dikenakan Pasal 26 ayat (1), (2), (3) jo Pasal 36 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Republik Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun hingga 15 tahun.(EP/Ant)

Tags: Penipuanuang palsu
Previous Post

Daftar 11 Pejabat Baru Eselon I di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara

Next Post

Idham Azis Antar Calon Kapolri Jalani Uji Kelayakan di DPR RI

Rekomendasi Berita

Remaja Palestina Ikut Program Halaqah Tahfizh yang Dirintis Wahdah
Nusantara

Remaja Palestina Ikut Program Halaqah Tahfizh yang Dirintis Wahdah

21/03/2023
Gelar Ekspos Ramadan, FOZ Sulsel Paparkan Program dan Potensi Zakat
Nusantara

Gelar Ekspos Ramadan, FOZ Sulsel Paparkan Program dan Potensi Zakat

21/03/2023
Pemkab Tangerang Luncurkan Gerakan Bulan Peduli Gizi untuk Atasi Stunting
Headline

Pemkab Tangerang Luncurkan Gerakan Bulan Peduli Gizi untuk Atasi Stunting

21/03/2023
PT Pelni Turunkan KM Dobonsolo dan KM Ciremai untuk Layani Arus Balik bagi Pemudik Motor
Headline

Gratis, Pemkab Tangerang Siap Angkut 1.450 Pemudik ke Pulau Jawa

21/03/2023
Bupati Tangerang Minta Seluruh Pegawai Tetap Disiplin dan Tanggung Jawab Selama Ramadhan
Headline

Bupati Tangerang Minta Seluruh Pegawai Tetap Disiplin dan Tanggung Jawab Selama Ramadhan

20/03/2023
3 Pertanyaan soal Nishfu Sya’ban, Mantan Ketua Komite Fatwa Al-Azhar Menjawab
Headline

Kajian Ahad Malam: Bekali Perjalanan Hidup dengan Keyakinan Tauhid

18/03/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Remaja Palestina Ikut Program Halaqah Tahfizh yang Dirintis Wahdah

Remaja Palestina Ikut Program Halaqah Tahfizh yang Dirintis Wahdah

21/03/2023 22:11
Gelar Ekspos Ramadan, FOZ Sulsel Paparkan Program dan Potensi Zakat

Gelar Ekspos Ramadan, FOZ Sulsel Paparkan Program dan Potensi Zakat

21/03/2023 21:56
Pemkab Tangerang Luncurkan Gerakan Bulan Peduli Gizi untuk Atasi Stunting

Pemkab Tangerang Luncurkan Gerakan Bulan Peduli Gizi untuk Atasi Stunting

21/03/2023 21:10
Bupati Zaki: TTG Harus Aplikatif, Tak Perlu Pakai Teknologi Pabrikan yang Mahal

Bupati Zaki: TTG Harus Aplikatif, Tak Perlu Pakai Teknologi Pabrikan yang Mahal

21/03/2023 20:54

Berita Populer

Bupati Tangerang Minta Seluruh Pegawai Tetap Disiplin dan Tanggung Jawab Selama Ramadhan

20/03/2023 15:58

Polisi Selidiki Asal-Usul 15 Senpi di Rumah Dito Mahendra

20/03/2023 17:01

Seleksi PPPK Dipastikan Transparan dan Akuntabel

20/03/2023 15:04

Gelar Ekspos Ramadan, FOZ Sulsel Paparkan Program dan Potensi Zakat

21/03/2023 21:56

Ikuti Kami

  • Sejarah mencatat 11 Maret sebagai perubahan besar bangsa Indonesia!

Memperingati Hari Supersemar 
11 Maret 2023

#supersemar #suratperintah11maret #indonesiainside
  • Stop diskriminasi perempuan.
Tanpa mereka kita tak akan mengenal
apa itu kasih sayang.

Selamat Hari Wanita Indonesia

#hariwanitaindonesia #wanita #wanitaindonesia #perempuan #perempuanindonesia #indonesiainside
  • Negara ini tumbuh karena para pekerja yang luar biasa. Terima kasih

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#haripekerjanasional #pekerjaindonesia #kerja #pekerja #indonesiainside
  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved