Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
No Result
View All Result
Indonesiainside.id
Home News Nusantara

Dua Wanita Pengedar Sabu-Sabu di Kendari Diancam Penjara Paling Lama 20 Tahun

M.S. Hadi
Jumat, 22/01/2021 - 14:06 WIB
Dua Wanita Pengedar Sabu-Sabu di Kendari Diancam Penjara Paling Lama 20 Tahun

Dua wanita di Kota Kendari ditangkap Ditresnakoba Polda Sultra diduga edarkan sabu-sabu di kota itu, Jumat (22/1/2021). (ANTARA/HO-Ditresnarkoba Polda sultra)

Indonesiainside.id, Kendari – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara menangkap dua wanita diduga mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu-sabu di Kota Kendari.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman di Kendari, Jumat, mengatakan kedua pelaku berinisial M (22) dan NH (22) ditangkap di rumah indekos tempat kejadian perkara (TKP) yang sama namun di waktu yang berbeda.

 

Baca Juga:

Sindikat Pengedaran Tembakau Gorila di Jawa Tengah Ditangkap

Sudah Berulangkali Ditangkap, Kakek Tiga Anak dan Cucu Tetap Jadi Pengedar Narkoba

Tempe Orek Berisi Sabu-sabu Diamankan Polres Metro Jaksel

“Pelaku M ditangkap pada Kamis, 21Januari, di rumah indekos Lorong Toko 3, Kelurahan Dapu-Dapura, Kecamatan Kendari Barat, dengan total barang bukti 24 saset diduga narkotika jenis sabu seberat 8,04 gram,” kata Eka melalui rilis Ditresnarkoba Polda Sultra.

Sementara pelaku NH ditangkap dini hari pukul 01.00 Wita di tempat kejadian perkara yang sama yakni di rumah indekos Lorong Toko 3, Kelurahan Dapu-Dapura, Kecamatan Kendari Barat, Kendari, dengan barang bukti 13 saset diduga narkotika jenis sabu seberat 28,66 gram.

 

“Penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pengedar narkotika jenis sabu di daerah itu,” ujar Eka.

Modus operandi tersangka mengedarkan narkotika jenis sabu dengan cara sebelumnya memperolehnya dari temannya yang merupakan jaringan di Kota Kendari, kemudian melakukan peredaran/penjualan kepada para pemakai.

 

Saat ini kedua pelaku dan barang bukti berada di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun. (ant/msh)

Topik Terkait: narkobaPolda Sulawesi Tenggara
ShareTweetSend

Berita Lainnya

Hujan Lebat Disertai Petir Landa Sumut Dua Hari ke Depan

Fenomena Hujan Es akibat Cuaca Ekstrem Berpotensi di Jateng dan Jatim

04/03/2021 - 16:25 WIB

Indonesiainside.id, Jakarta - Cuaca ekstrem diprediksi bergeser ke bagian tengah dan timur Pulau Jawa. Tak hanya itu, wilayah Jawa bagian tengah...

Keluarga Histeris Menyambut Jenazah Briptu Herlis, Korban Kontak Tembak Kelompok Bersenjata di Poso

Keluarga Histeris Menyambut Jenazah Briptu Herlis, Korban Kontak Tembak Kelompok Bersenjata di Poso

04/03/2021 - 16:01 WIB

Indonesiainside.id, Kolaka Utara - Jenazah Briptu Herlis tiba di kampung halamannya, Desa Kondara, Kecamatan Pakue, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara,...

Gara-Gara Rokok Pria Ini Masuk Rumah Sakit

Gara-Gara Rokok Pria Ini Masuk Rumah Sakit

04/03/2021 - 14:46 WIB

Indonesiainside.id, Aceh - Seorang warga Desa Pie Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara dilarikan ke rumah sakit setelah menderita luka bakar...

BPS: Produksi Padi di Papua Turun 29,46 Persen

BPS: Produksi Padi di Papua Turun 29,46 Persen

04/03/2021 - 14:37 WIB

Indonesiainside.id, Jayapura - Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Papua menyatakan Bumi Cenderawasih mengalami penurunan produksi padi sebesar 29,46 persen. Kepala...

Demi Kenyamanan Pejalan Kaki, Bupati Tangerang Perintahkan Tiang Lampu PJU Dipindah

Demi Kenyamanan Pejalan Kaki, Bupati Tangerang Perintahkan Tiang Lampu PJU Dipindah

04/03/2021 - 13:39 WIB

Indonesiainside.id, Tangerang - Bupati Kabupaten Tangerang Ahmed Zaki Iskandar memerintahkan pemindahan tiang lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di kawasan Pusat...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  1. Puluhan Teroris Siapkan Aksi Bom Bunuh Diri, Anggota DPR: Kejar Sampai ke Akarnya
  2. Nama Effendi Gazali Muncul dalam Sidang Korupsi Edhy Prabowo
  3. Oknum Polri Jual Senjata ke KKB Papua, ‘Satu Butir Peluru itu Pasti ada Harganya’
  4. Namanya Muncul di Kasus Korupsi Edhy Prabowo, Effendi Gazali Jelaskan Kronologi Jadi Penasehat Menteri KKP
  5. Perempuan AS Pertama Ini Berhasil Jalani Transplantasi Wajah Kedua setelah Dibakar Mantan Suaminya
Berita Selengkapnya

Narasi

Sri Lanka Gunakan Limbah Plastik Untuk Lapisan Jalan Raya
Narasi

Perlunya Memangkas Sampah Plastik Belanja Online

01/03/2021

Berita Terkini

Jubir Gubernur Sulsel: Tidak dalam OTT, Nurdin Pergi atas Permintaan KPK Selaku Saksi

Koalisi LSM Antikorupsi Sulsel Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Nurdin di Mega Proyek MNP

04/03/2021
KPK: Kasus Dugaan Suap Pajak di Ditjen Pajak Berawal dari Laporan Masyarakat

KPK: Kasus Dugaan Suap Pajak di Ditjen Pajak Berawal dari Laporan Masyarakat

04/03/2021
Hujan Lebat Disertai Petir Landa Sumut Dua Hari ke Depan

Fenomena Hujan Es akibat Cuaca Ekstrem Berpotensi di Jateng dan Jatim

04/03/2021
Keluarga Histeris Menyambut Jenazah Briptu Herlis, Korban Kontak Tembak Kelompok Bersenjata di Poso

Keluarga Histeris Menyambut Jenazah Briptu Herlis, Korban Kontak Tembak Kelompok Bersenjata di Poso

04/03/2021
Pengajuan Cuti ASN Tak Bisa Ditolak Pemerintah, Kecuali…

Rekrutmen ASN 2021, Pemerintah Buka 1,3 Juta Formasi

04/03/2021
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
INI Network

© 2021 MediatrustPR. All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Internasional
    • Nusantara
    • Humaniora
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Khazanah
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
    • Pojok
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Narasi
  • Risalah
  • Berita Populer
  • Unduh Aplikasi