Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home News Nusantara

Selebgram Asal Jakarta Ditangkap Polisi di Bali karena Narkoba

Oleh Eko Pujianto
Senin, 25/01/2021 13:52
Konferensi pers penangkapan selebgram di Bali karena kasus narkotika, Polresta Denpasar, Bali, Senin (25/01/2021). Foto: Antara

Konferensi pers penangkapan selebgram di Bali karena kasus narkotika, Polresta Denpasar, Bali, Senin (25/01/2021). Foto: Antara

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Denpasar – Polresta Denpasar, Bali menangkap seorang selebgram asal Jakarta bernama Syiva (23) bersama dengan tiga temannya Johki (24), Ravee (21) dan Allyssa (20) karena menggunakan narkoba berbahaya jenis baru yaitu P-Flouro Fori seberat 1,90 gram.

“Salah satu tersangka adalah selebgram dengan followernya 1 juta lebih. Kenapa jadi kasus menonjol karena dia seharusnya bisa menjadi duta narkoba tetapi memberikan contoh yang tidak baik, harusnya dia menjadikan narkoba musuh bersama tapi dia malah menggunakan narkoba,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan dalam konferensi pers di Polresta Denpasar, Bali, Senin.

Ia mengatakan bahwa barang bukti yang ditemukan yaitu berupa empat butir tablet dan tiga pecahan tablet seberat 1,90 gram. Sedangkan untuk asal barang bukti narkotika jenis baru ini masih dalam pendalaman lebih lanjut.

“Kita duga dia berlibur di Bali (bersama teman-temannya). Barang bukti berupa narkotika jenis baru itu sangat membahayakan dan dalam UU Narkotika masuk dalam urutan ke 183,” kata Kapolresta.

Baca Juga:

Insiden Tabrak Garbarata, 7 Kru Air Lion Air Dipastikan Negatif Narkoba

Ungkap Jaringan Narkoba 1,278 Ton, Personel Polri dan Bea Cukai Diganjar Penghargaan

Saat ini, terhadap selebgram dan teman-temannya itu dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU RI no. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun, dan denda Rp800 sampai Rp8 miliar.

Barang bukti tersebut ditemukan di kamar tersangka, yang sedang menginap di vila Jalan Batu Belig Kuta Utara, Badung. Adapun motif para tersangka menggunakan narkotika untuk bersenang-senang.

“Dia masih kita kenakan sebagai pecandu narkoba, untuk asal barangnya masih kita dalami, karena barang ini langka. Menurut keterangan tersangka narkotika tersebut diperoleh dari seseorang bernama Bli,” jelas Kapolresta.

Awalnya, dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Batubelig Kuta Utara Badung di tempat tersebut sering dijadikan transaksi narkotika. Selanjutnya selama beberapa hari petugas melakukan penyelidikan di tempat tersebut, kemudian pada hari Rabu, 06 Januari 2021 sekitar pukul 23.00 Wita tersangka ditangkap dalam kamar vilanya.

Berdasarkan keterangan tersangka, barang tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seseorang yang biasa dipanggil Bli (keberadaan tidak diketahui), seharga Rp650 ribu per butir dan tersangka sudah tiga bulan mengonsumsi narkotika itu.

Pada kesempatan yang sama, Polresta Denpasar juga menangkap seorang kurir narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,5 kg.(EP/Ant)

Tags: denpasarnarkobaSelebgram
Previous Post

Jokowi: Potensi Wakaf Indonesia Mencapai Rp2.188 Triliun

Next Post

Seorang Petani Ditemukan Dalam Kondisi Gosong, Ternyata Inilah Penyebabnya

Rekomendasi Berita

Pilek, Kru Lion Air Penerbangan Manado-Guangzhou Diisolasi
Headline

Insiden Tabrak Garbarata, 7 Kru Air Lion Air Dipastikan Negatif Narkoba

28/01/2023
Pemkab Tangerang Gencarkan Vaksinasi Booster Tahap Dua
Headline

Pemkab Tangerang Gencarkan Vaksinasi Booster Tahap Dua

27/01/2023
Gudang Arang Ilegal di Batam Gunakan Bahan Baku Mangrove
Headline

Gudang Arang Ilegal di Batam Gunakan Bahan Baku Mangrove

27/01/2023
Sejumlah Bandara Gelar Pertunjukan Barongsai
Nusantara

Sejumlah Bandara Gelar Pertunjukan Barongsai

24/01/2023
Jalur Kereta Api Maros-Mandai Diminta Dipercepat Penyelesaiannya
Headline

Jalur Kereta Api Maros-Mandai Diminta Dipercepat Penyelesaiannya

22/01/2023
Pemkab Tangerang Buka Seleksi Pengisian 6 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Eselon II
Headline

Pemkab Tangerang Beri Jawaban Soal Somasi Terbuka Pencemaran Sungai

20/01/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Menparekraf dan Sekda Kabupaten Tangerang Ajak Content Creator Majukan UMKM

Menparekraf dan Sekda Kabupaten Tangerang Ajak Content Creator Majukan UMKM

29/01/2023 13:48
KNRP Kirim Pakaian Hangat Hadapi Musim Dingin ke Gaza

KNRP Kirim Pakaian Hangat Hadapi Musim Dingin ke Gaza

28/01/2023 16:17
Aparat Bergerak Cepat, Insiden Pelemparan Bus Arema FC

Aparat Bergerak Cepat, Insiden Pelemparan Bus Arema FC

28/01/2023 13:23
Ramai Isu Penculikan Anak, Ini Pesan Polisi

Ramai Isu Penculikan Anak, Ini Pesan Polisi

28/01/2023 13:17

Berita Populer

Gudang Arang Ilegal di Batam Gunakan Bahan Baku Mangrove

27/01/2023 11:16

Biaya Haji Meroket, Gerindra: Ingat Pak, Yang Berangkat Haji Reguler itu 70 persen Orang Tidak Mampu

27/01/2023 11:26

DPR Kaget Food Estate Sumut Tidak Maksimal

27/01/2023 07:04

Pemkab Tangerang Optimalkan Kerja Sama Ketenagakerjaan dengan Pihak PIK-2

27/01/2023 19:00

Ikuti Kami

  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
  • Pemprov DKI Jakarta tahun ini berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengurai kemacetan. Seluruh kendaraan bermotor akan dikenakan tarif ketika melintas di ruas tertentu.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#jalanberbayar #jalanraya #dkijakarta #indonesiainside #jalanjakarta
  • Dari kita untuk kita, menanam pohon sama dengan menanam harapan untuk kehidupan lebih baik.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#gerakansatujutapohon #pohon #menanampohon #indonesiainside
  • Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#harilibur #liburnasional #hariliburnasional #tanggalmerah #jadwallibur2023 #libur2023 #2023 #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved