Indonesiainside.id, Bandung – Pengadilan Negeri (PN) Bandung memediasi perkara gugatan anak terhadap ayah kandung. Majelis hakim yang menangani perkara pun menasehati keluarga tersebut.
Dikutip dari detikcom, perkara ini mulanya digugat oleh Deden anak dari Koswara. Deden menggugat ayahnya secara perdata dengan nilai gugatan mencapai Rp3 miliar.
“Di luar pokok perkara, saya menyarankan saja, apabila mediasi gagal, tapi yang namanya damai harus dikehendaki oleh penggugat dan tergugat,” ujar ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung I Gede Dewa Suardhita saat sidang di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (26/1).
Hakim berharap perkara ini bisa selesai di tingkat mediasi dengan perdamaian antar kedua pihak. Namun, kata hakim, perdamaian tidak saling merugikan para pihak.
“Apa yang disebut damai dikehendaki dan sifatnya tidak boleh saling merugikan pihak. Apalagi ada hubungan bapak dan anak kandung. Gali nilai kekeluargaan yang pantas dan bisa dipakai yang bisa menyejukan keluarga itu yang diharapkan,” ujarnya.
“Kendalikan emosi dengan baik kita ingin menyelesaikan secara damai,” kata dia menambahkan.
Sebelumnya, Seorang anak nekat menggugat ayah kandungnya sendiri secara perdata senilai Rp 3 miliar. Gugatan itu dilakukan gegara masalah rumah.
Gugatan itu dilayangkan oleh seorang bernama Deden terhadap R. E Koswara. Deden diketahui merupakan anak kedua dari Koswara. (msh)