Indonesiainside.id
No Result
View All Result
Senin, 4 Juli 2022
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Indonesiainside.id
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Home Headline

Selama Pandemi, Illegal Logging Merajalela di Sulsel, Pelakunya Pengusaha

Eko Pujianto
Sabtu, 30 Januari 2021 22:09 WIB
Kawasan hutan di Luwu diambil kayunya dan dijadikan lahan merica. Foto: Antara

Kawasan hutan di Luwu diambil kayunya dan dijadikan lahan merica. Foto: Antara

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Indonesiainside.id, Jakarta – Kejahatan kehutanan, khususnya pembalakan liar (illegal logging), di Sulawesi Selatan meningkat pada masa pandemi COVID-19 dengan pola memanfaatkan masyarakat lokal sekitar hutan untuk melakukan pembalakan.

“Sementara penegakan hukum umumnya sampai pada pelaku lapangan dan jarang menyentuh pedagang kayu maupun aktor di belakang layar,” kata Direktur Eksekutif Jurnal Celebes Mustam Arif pada jumpa media di Kafe Baca, Makassar, Sabtu.

Dia mengatakan dari sembilan kasus penangkapan kayu ilegal yang dicatat Jurnal Celebes selama pandemi, hampir semua pelaku yang diproses hukum, adalah warga masyarakat yang ditangkap karena menebang atau mengangkut kayu. Umumnya mereka diminta atau bekerja sama dengan pembeli atau pengusaha kayu.

Sedangkan pihak yang menggunakan jasa warga, hampir semuanya lolos dari jerat proses hukum. Kecuali, kasus perusakan hutan di kawasan konservasi Komara, Takalar.

Baca Juga:

Puluhan Warga Takalar Mengungsi karena Rumahnya Hanyut Terbawa Ombak

41 Penjahat Pembalakan Liar Dibekuk Polda Riau

Setelah seorang warga diproses hukum sampai vonis pengadilan sebagai pelaku, pihak kepolisian mengembangkan kasus ini. Akhirnya menetapkan tersangka dan menahan seorang tokoh masyarakat yang juga Wakil Ketua DPRD Kabupaten Takalar.

Menurut dia, pebisnis atau penjual kayu tampaknya memanfaatkan kesempatan di masa pandemi. Ketika aktivitas masyarakat dibatasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (SBB), atau dalam skala terbatas, momentum ini dimanfaatkan untuk melakukan pembalakan di hutan, karena situasi relatif aman.

“Kesempatan di masa pandemi bukan hanya dilakukan para pedagang kayu. Masyarakat lokal sekitar hutan yang pendapatannya berkurang akibat dampak pandemi, juga terpicu memanfaatkan situasi ini,” ujar Mustam.

Akibatnya pada masa pandemi, lanjut dia, baik pihak pengusaha/pedagang maupun masyarakat yang sama-sama terdesak kebutuhan, bersimbiosis mutualisme melakukan pembalakan liar. Sama-sama memanfaatkan situasi, ketika intensitas pengawasan hutan menurun karena berlakunya PSBB Covid-19.

Dari hasil pemantauan para pemantau independen dampingan JURnaL Celebes di beberapa kabupaten, ditemukan indikasi kejahatan pembalakan liar dilakukan dengan melibatkan atau ‘bekerja sama” dengan masyarakat lokal di sekitar kawasan hutan.

Dalam hal ini, pengusaha atau pengepul kayu memanfaatkan orang-orang lokal untuk melakukan penebangan.

Batang kayu yang ditebang dikumpulkan di tempat tertentu. Setelah kayu terkumpul, lalu diangkut truk dibawa ke tempat pengumpulan setelah dari hutan, atau langsung ke industri pengolahan kayu, atau tempat penggergajian.

Dari hasil pemantauan kegiatan yang didukung FAO-FLEGT Programme ini, ada indikasi masyarakat lokal yang terlibat dalam jual beli kayu, punya risiko hukum, dibanding pengusaha atau pembeli kayu yang memanfaatkan jasa masyarakat lokal.

Ketika pelaku lapangan diketahui petugas, yang ditangkap dan diproses hukum adalah pelaku warga masyarakat. Masyarakat yang menebang kayu, kalau tidak sempat melarikan diri, akan ditangkap petugas. Diproses hukum sampai ke pengadilan.

Sementara pihak pengusaha atau pendagang kayu yang memanfaatkan jasa masyarakat untuk menebang kayu, jarang tersentuh hukum. Padahal mereka sebenarnya adalah pemilik kayu ilegal.

Pemantau menduga, di antara pihak pembeli maupun penebang ada kesepakatan untuk tutup mulut dengan, kompensasi tertentu. Dugaan lain, penebang kayu dari masyarakat setelah ditangkap petugas, tidak bisa mengungkap siapa yang mengajak kerja sama melakukan pembalakan liar karena sudah hilang jejak.

Pemantau juga menduga pelaku kejahatan dari pihak pembeli/pengusaha kayu dengan cara ilegal, menggunakan pola ‘’rantai putus’’ untuk menghilangkan jejak. Hasil pantauan ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi penegak hukum, agar pelaku utama pembalakan liar dapat diproses secara hukum.(EP/Ant)

Tags: illegal loggingPembalakan liartakalar
Berita Sebelumnya

Pemberitaan Tak Ramah Anak Bisa Disanksi Pidana, Sesuai UU Sitem Peradilan Pidana Anak

Berita Selanjutnya

Realisasi Investasi di Sumut Mencapai Rp14 triliun

Rekomendasi Berita

Covid-19 Lahirkan Miliarder Baru Setiap 30 Jam, Mereka Mengambil Untung di Atas Derita Orang lain
Headline

4 Yang Membuat Orang Sombong: Tambahnya Harta, Ilmu dan Taat

4 Juli 2022
Pemberangkatan Jamaah Haji Selesai, Total 240 Kloter Tiba di Tanah Suci
Headline

Pemberangkatan Jamaah Haji Selesai, Total 240 Kloter Tiba di Tanah Suci

4 Juli 2022
Sedekah dan Haji
Headline

91.106 Jamaah Tiba di Tanah Suci, 20 Orang Wafat, 122 Sakit

3 Juli 2022
Jamaah Haji Asal Lebak dan Tangerang Dapat Sambutan Istimewa di Jeddah
Headline

Pakai Visa Singapura dan Malaysia untuk Haji, 46 WNI Ditolak Masuk Arab Saudi

3 Juli 2022
Deradikalisasi di Menag, Siapa yang Disasar?
Headline

Bahas Moderasi Beragama, Fahmi Salim Diundang Konferensi Internasional di Unismuh Makassar

3 Juli 2022
Jamaah Asal Cakung Tertabrak Mobil Saat Menyeberang Jalan di Makkah
Headline

Gara-gara Puntung Rokok, Tempat Sampah di Hotel Jamaah Haji Terbakar

2 Juli 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

Hotel Siti Besutan Yusuf Mansur, Mengenaskan!

03/07/2022 15:31

Risalah

Covid-19 Lahirkan Miliarder Baru Setiap 30 Jam, Mereka Mengambil Untung di Atas Derita Orang lain
Headline

4 Yang Membuat Orang Sombong: Tambahnya Harta, Ilmu dan Taat

4 Juli 2022
Tata Cara dan Bacaan Shalat Jenazah
Headline

Tata Cara dan Bacaan Shalat Jenazah

20 Juni 2022
Hujan Iringi Prosesi Penggantian Kiswah Ka’bah
Headline

6 Keutamaan Haji dan Manfaatnya

20 Juni 2022
Etika Berziarah di Makam Rasulullah Serta Keutamaan Raudha
Risalah

Etika Berziarah di Makam Rasulullah Serta Keutamaan Raudha

20 Juni 2022

Berita Terkini

Covid-19 Lahirkan Miliarder Baru Setiap 30 Jam, Mereka Mengambil Untung di Atas Derita Orang lain

4 Yang Membuat Orang Sombong: Tambahnya Harta, Ilmu dan Taat

04/07/2022 10:33
Pemberangkatan Jamaah Haji Selesai, Total 240 Kloter Tiba di Tanah Suci

Pemberangkatan Jamaah Haji Selesai, Total 240 Kloter Tiba di Tanah Suci

04/07/2022 09:33
Bupati Tangerang Siap Bangun 4 Stadion Softball dan Baseball

Bupati Tangerang Siap Bangun 4 Stadion Softball dan Baseball

03/07/2022 21:46
Sedekah dan Haji

91.106 Jamaah Tiba di Tanah Suci, 20 Orang Wafat, 122 Sakit

03/07/2022 18:56
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Media Monitoring
  • Iklan
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2022 MediatrustPR. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Pojok
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved